x

Ilustrasi Oposisi. Gambar: Gerd Altmann dari Pixabay.com

Iklan

Agus Sutisna

Penulis Indonesiana | Dosen | Pegiat Sosial
Bergabung Sejak: 6 September 2023

Minggu, 14 April 2024 20:34 WIB

Halal Bihalal, Antara Relaksasi Politik dan Normalisasi Kecurangan Pilpres

Rekonsiliasi politik termasuk jika dilakukan dengan jalan halal bihalal, setidaknya sebelum putusan MK keluar, mestinya dilakukan semata-mata untuk meredakan (relaksasi) ketegangan syaraf-syaraf politik saja, dan jangan ada tendensi untuk menormalisasi kecurangan Pilpres

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebagaimana sudah menjadi tradisi, momen Idul Fitri selalu diikuti dengan acara Halal Bihalal dimana-mana. Dari ruang lingkup yang kecil seperti keluarga, pertemanan, atau komunitas; skala menengah seperti instansi pemerintah dan perusahaan; hingga ke skala besar dan nasional yang melibatkan elit-elit politik.

Secara syar’i maupun fiqhiyah, halal bihalal bukanlah aktifitas yang disyariatkan dan terkait dengan rangkaian ibadah puasa atau Idul Fitri. Ia tak dilarang, juga tidak dianjurkan. Halal bihalal hanyalah tradisi, ritual sosial khas umat Islam Indonesia yang waktunya mengambil momen hari raya Idul Fitri.

Tentu saja bisa membuahkan pahala kebaikan, bisa juga mendatangkan maksiat dan keburukan. Bergantung bagaimana cara halal bihalal itu dilakukan, dan dengan aktifitas apa saja ia diisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengambilan momen Idul Fitri (dan bukan pada hari-hari besar keagamaan/keislaman lainnya) sebagai waktu pelaksanaan Halal Bihalal tentu bukan tanpa alasan. Idul Fitri yang secara syar’i sebetulnya merupakan hari dimana umat Islam merayakan/mensyukuri kebahagiaan saat Allah mempersilahkan untuk berbuka puasa setelah sebulan penuh melaksanakannya, dipersepsi juga sebagai saat yang tepat untuk menghidupkan silaturahmi dan saling memaafkan.

Halal bihalal, baik konsepsi maupun praktik adalah kegiatan maaf memaafkan dan saling menghalalkan segala khilaf atau kesalahan yang pernah dilakukan kepada sesama. Dua orang yang pernah bertengkar dan saling menyakiti misalnya, melalu momen Halal Bihalal kesalahan dan dosa pertengkarannya itu menjadi halal alias terhapus dengan cara saling memaafkan. Nah, dengan cara serupa ini halal bihalal tentu berpotensi membuahkan pahala dan kebaikan.

Dalam buku Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1999) Prof. Quraish Shihab merumuskan makna halal bihalal melaui tiga pendekatan. Yakni pendekatan Fiqhiyah, Qurani, dan Linguistik (Kebahasaan).

Dari pendekatan Fiqhiyah makna halal bihalal kurang lebih seperti yang dijelaskan diatas, yakni saling menghalalkan dosa dan kesalahan masa lalu dengan cara saling memaafkan. Berdasarkan pendekatan Qurani, maksud Halal (boleh, kebalikan dari Haram/dilarang) adalah halal yang Thoyyib, Halal yang baik dan menyenangkan.

Sedangkan dari aspek Linguistik, istilah Halal berasal dari kata “Halla” atau “Halala”. Kata ini mengandung beberapa varian makna: menyelesaikan problem atau kesulitan;  meluruskan benang kusut (kekisruhan);  mencairkan sesuatu yang beku, atau melepaskan ikatan yang membelenggu. Mengisi halal bihalal dalam makna ini juga potensial membuahkan pahala dan kemaslahatan.

“Asbabul Wurud” Halal Bihalal
Dalam konteks sejarah sosial Indonesia modern, “asbabul wurud” atau latar sebab lahirnya kegiatan halal bihalal terkait dengan situasi politik-keamanan pasca kemerdekaan yang terganggu oleh sebab adanya gerakan-gerakan sparatisme dan pemberontakan beberapa kelompok dalam masyarakat.

Menyikapi ketegangan dan instabilitas politik yang mengarah pada disintegrasi bangsa  itu Soekarno meminta saran KH. Abdul Wahab Chasbullah (salah seorang pendiri NU). Kyai Wahab Allahuyarham kemudian menyarankan agar dilakukan pertemuan silaturahmi antar elit dari semua spektrum ideologi politik.

Soekarno menganggap “Silaturahmi” itu hal biasa, lalu ia meminta istilah lain yang berdaya magnet lebih kuat. Saat itulah Kyai Wahab kemudian mengusulkan istilah halal bihalal. Soekarno setuju, dan pada hari Raya Idul Fitri tahun 1948 digelarlah untuk pertama kalinya acara halal bihalal di Istana Negara dengan mengundang tokoh-tokoh politik nasional kala itu. Dalam konteks ini halal bihalal berfungsi meredakan atau merelaksasi ketegangan syaraf-syaraf politik.

Meredakan Ketegangan Politik
Jadi “asbabul wurud” halal bihalal memang berkaitan erat dengan peristiwa politik. Halal bihalal digelar sebagai cara untuk meredakan (relaksasi) ketegangan dan konflik politik yang saat itu berlangsung sangat tajam bahkan mengarah pada situasi disintegrasi bangsa. Padahal republik ini masih Balita dan terus diganggu oleh kolonialis Belanda yang ingin kembali berkuasa dengan bantuan negara-negara sekutu.

Saat ini Indonesia tentu tidak dalam situasi seperti tahun-tahun pasca kemerdekaan yang gawat. Tetapi tensi politik sebagai dampak elektoral jelas belum sepenuhnya mereda. Ketegangan politik antar relit masih terasa di ruang publik dan mewarnai pemberitaan setiap hari.

Demikian halnya di akar rumput atau basis massa pendukung Capres-Cawapres. Polarisasi sosial dan pertengkaran terutama di media sosial, masih terus berlangsung. Saling serang, saling hina dan menistakan masih terus terjadi secara vulgar.

Ikhtiar untuk saling komunikasi dan bertemu diantara elit-elit yang saling berhadapan di Pilpres memang tengah dilakukan oleh beberapa pihak. Tetapi masih sangat terbatas. Yang paling santer diberitakan misalnya rencana pertemuan Megawati-Prabowo. Seakan-akan jika kedua tokoh ini bisa bertemu maka ketegangan akan mereda dan residu problematis Pemilu bakal bersih.

Selain itu, ikhtiar sejumlah pihak sebut saja “rekonsiliasi” yang dilakukan juga terkesan lebih fokus pada urusan proposal transaksi politik perihal siapa saja yang perlu diajak bergabung dalam pemerintahan dan siapa saja yang akan “dikucilkan” di luar pemerintahan.

Rekonsiliasi yang tengah diupayakan bukan dalam kerangka membangun kesepahaman nasional perihal pentingnya meredakan ketegangan politik baik di lapis elit maupun massa sambil menunggu dengan sabar putusan Mahkamah Konstitusi sebagai pemutus akhir dan mengikat (final and binding) hasil Pilpres 2024.

Penting untuk disadari oleh para elit yang saling berhadapan di Pilpres kemarin, bahwa ikhtiar-ikhtiar yang secara simplistik lazim disebut dengan istilah rekonsiliasi namun memberi kesan kuat sebagai manuver untuk sekadar saling berbagi dan mengamankan  posisi politik masing-masing itu sesungguhnya berpotensi menyakiti para pendukung masing-masing kubu. Kecuali jika hal ini dilakukan nanti setelah keluar putusan MK. Publik sekarang cukup literate dan dewasa secara politik.

Publik tahu dan faham betul bahwa hasil final Pilpres 2024 masih harus menunggu putusan gugatan PHPU oleh MK. Dan mereka juga cukup dewasa untuk menerima apapun putusan MK nanti. Lalu setelahnya dengan legawa menyadari bahwa kontestasi politik kelompok harus ada ujungnya dan semua elemen harus kembali pada jalan politik kebangsaan. Yakni memperkuat persatuan dan menjaga integrasi nasional untuk mewujudkan visi abadi bernegara sebagaimana amanah Pembukaan UUD 1945.

Lantas apa dan bagaimana yang seharusnya dilakukan terkait perlunya halal bihalal sebagai jalan rekonsiliasi, atau setidaknya untuk merelaksasi ketegangan politik pasca Pilpres ?

Pertama, semua pihak, terutama para elit di masing-masing kubu Pilpres seyogyanya  bersabar dulu dan mengajak para pendukungnya untuk sama-sama bersabar menunggu putusan akhir MK soal siapa yang bakal memimpin negeri ini lima tahun kedepan.

Kedua, komunikasi dan silaturahmi untuk mewujudkan rekonsiliasi politik atau apapun namanya dilakukan diatas kesadaran bahwa tahapan Pilpres masih berlangsung dan tetap harus menunggu putusan final oleh MK itu.

Jangan terus menerus mengorkestrasi seolah Pilpres sudah selesai lalu setiap kubu merasa berhak untuk sibuk bermanuver merumuskan pemetaan baru posisi politik masing-masing. Diatas kerangka kesadaran ini pula halal bihalal besok atau lusa mestinya digelar.

Ketiga, halal bihalal sebaiknya jangan tanggung digelar dan terbatas hanya dengan melibatkan satu dua tokoh dan kubu masing-masing. Negeri ini terlalu besar, demikian pula kompleksitas masalahnya, untuk hanya dipercayakan penyelesaiannya kepada satu dua orang tokoh atau satu dua kubu politik.

Ringkasnya, rekonsiliasi politik termasuk jika dilakukan dengan jalan halal bihalal, setidaknya sebelum putusan MK keluar, mestinya dilakukan semata-mata untuk meredakan (relaksasi) syaraf-syaraf politik terlebih dahulu dengan cara saling memaafkan setiap salah pikir, keliru ucap dan/atau perbuatan selama perhelatan Pilpres berlangsung.

Poin ringkasan itu penting untuk memastikan halal bihalal tidak bergeser menjadi alat untuk menormalisasi (dugaan) kecurangan. Biarlah halal bihalal cukup sebagai alat rekonsiliasi pikiran-pikiran kebangsaan sekaligus relaksasi politik saja dulu sambil menjaga kesabaran dan mengedepankan sikap bijak menunggu putusan final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi yang akan memastikan bahwa (dugaan) kecurangan Pilpres itu terbukti atau sebaliknya, tidak terbukti.

Ikuti tulisan menarik Agus Sutisna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB