x

Iklan

Agus Sutisna

Penulis Indonesiana | Dosen | Pegiat Sosial
Bergabung Sejak: 6 September 2023

Rabu, 17 April 2024 07:55 WIB

Amicus Curiae dan Ultimatum Moral Megawati

Ingat, nama-nama para hakim Mahkamah Konstitusi akan tertulis dalam sejarah Republik Indonesia, baik maupun buruk. Semoga!! (Megawati Soekarnoputri)

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada 16 April para pihak dalam sengketa/gugatan PHPU Pilpres 2024 menyerahkan kesimpulan akhir kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menjadi bahan pertimbangan pengambilan putusan. Tanggal 22 April diagendakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan.

Terkait dengan sengketa Pilpres atau gugatan PHPU ini, beberapa waktu lalu Megawati menulis opini di Harian Kompas dengan judul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi.” (8 April 2024). Pada bagian akhir opini, Megawati menulis: Semua pemikiran dan pendapat di atas, saya suarakan sebagai bagian dari Amicus Curiae, atau Sahabat Pengadilan. Merdeka!”

Dan hari ini pula, Amicus Curiae Megawati itu diantarkan langsung ke Mahkamah Konstitusi oleh Hasto Kristyanto (Sekjen DPP PDIP) dan Djarot Saeful Hidayat (Ketua DPP PDIP). Sebelumnya, akhir Maret lalu, 303 orang guru besar dan perwakilan masyarakat sipil juga telah mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam perkara yang sama.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Amicus Curiae atau "Sahabat Pengadilan" (Friends of the Court) adalah pihak-pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga mendorong mereka untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan, dalam kasus ini tentu Mahkamah Konstitusi.

Amicus Curiae bisa diajukan secara perorangan, bisa juga kelompok atau organisasi. Megawati dalam hal ini bertindak sebagai perorangan warga negara yang berkepentingan terhadap kasus gugatan sengketa  Pilpres.

Tanggungajawab sebagai Pemimpin Bangsa

Perlu segera dikemukakan, bahwa “kepentingan” yang dimaksud tentu saja tidak bisa dimaknai secara simplistik-pragmatik sekadar “kepentingan pribadi.” Kepentingan ini, sebagaimana terbaca dalam surat Megawati perlu difahami dalam konteks yang lebih luas, yakni kepentingan publik, kepentingan negara-bangsa. Saya sendiri membaca surat atau opini Megawati ini sebagai bentuk ekspresif tanggung jawab sebagai seorang pemimpin.

Mengawali opininya Megawati bertanya, apakah para hakim konstitusi dapat mengambil keputusan sengketa pemilu presiden dan wakil presiden sesuai dengan hati nurani dan sikap kenegarawanan, ataukah membiarkan praktik elektoral penuh dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam sejarah demokrasi Indonesia?

Sebagaimana terbaca dalam tajuk opininya, saripati pikiran Megawati memang terkait dengan kewajiban moral para hakim konstitusi untuk memegang teguh dan menunjukan sikap kenegarawanan. Karena hanya dengan sikap inilah mereka bisa menghadirkan keadilan substantif serta menempatkan kepentingan negara bangsa sebagai mahkota, diatas dan mengatasi segala kepentingan parsial dan kelompok serta kepentingan-kepentingan pragmatik-oportunistik.

 

Pesan Simbolik “Dewi Keadilan”

Selanjutnya Megawati menyitir makna filosofis patung “Dewi Keadilan” sebagai simbol universal hukum.

Pertama, mata Sang Dewi yang tertutup, menutup pandangan di depan dan hanya menghadirkan kegelapan. Makna filosofisnya bahwa dengan mata tertutup maka pada setiap hakim harus terjadi dialog dengan hati nuraninya masing-masing, lalu memutus perkara dengan tidak membedakan siapa yang berbuat.

Kedua, sebelah tangan Sang Dewi mengangkat timbangan yang seimbang. Makna filosofisnya bahwa hukum tidak pernah memihak, setiap perbuatan akan ditimbang berat ringannya secara obyektif sebelum putusan dijatuhkan. Megawati memaknai fenomena ini sebagai cermin keadilan substantif.

Ketiga, sebelah tangan lain Sang Dewi memgang pedang dalam posisi diturunkan ke bawah. Simbol ini mengandung makna filosofis bahwa hukum bukan alat untuk membunuh. Pedang terhunus menjulur ke bawah ini diperlukan sebagai ultimum remedium (obat terakhir), dan bukan premium remedium (pencagahan awal). Megawati memaknainya bahwa hukum harus didasarkan pada norma, etika, kesadaran hukum, dan tertib hukum serta keteladanan para aparat penegak hukum.

Dalam dokumen Amicus Curiae yang diserahkan hari ini, Megawati juga melengkapinya dengan secarik kertas bertulisakan tangan:

“Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,"

 

Tanggungjawab Etik Presiden

Pada bagian lain suratnya, dengan merujuk keterangan Romo Magnis (sebagai ahli dalam sidang gugatan PHPU di MK) bahwa telah terjadi pelanggaran etik serius dalam penyelenggaraan Pilpres, Megawati juga menyinggung soal tanggungjawab etika seorang Presiden. 

Dalam pandangan Megawati, Presiden memegang kekuasaan atas negara dan pemerintahan yang sangat besar. Karena itulah penguasa eksekutif tertinggi tersebut dituntut standar dan tanggung jawab etikanya agar kewibawaan negara hukum tercipta.

Dalam kerangka etik itu, maka persoalan yang berkaitan dengan keselamatan seluruh bangsa dan negara berada di pundak presiden. Presiden berdiri untuk semua. Segala kesan yang menunjukkan bahwa presiden memperjuangkan kepentingan sendiri atau keluarganya adalah fatal. Sebab presiden adalah milik semua rakyat Indonesia.

Ironisnya kesan yang disinggung Megawati itu justru yang terjadi, bahkan dengan cara menabrak etik. Demi kepentingan pribadi dan keluarganya, Presiden diduga terlibat, setidaknya membiarkan pelanggaran etik itu berlangsung, bahkan dimulai sejak --dan menjadi tonggak-- awal perhelatan Pilpres.

Dari situlah dugaan kecurangan Pilpres berawal dan berevolusi di kemudian hari. Kecurangan itu tidak terjadi secara tiba-tiba. Dan Megawati berharap, dengan kewenangan yang dimilikinya, para hakim konstitusi dapat membedah sumber kegaduhan dan kecurangan itu, serta memberikan putusan yang obyektif dan berkeadilan.  

 

Tanggungjawab “Delapan Dewa”

Akhirnya, terhadap pelanggaran etik dan berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di sepanjang perhelatan Pilpres, secara lugas Megawati meminta agar para hakim konstitusi

sungguh-sungguh bisa menunjukan sikap kenegarawanannya sebagai upaya pemulihan etika dan moral yang sakit itu.

Karena tanpa sikap kenegarawanan itu, Mahkamah Konstitusi hanya menjadi jalan pembenaran bagi sengketa Pilpres yang orientasinya hanya pada hasil, tanpa melihat secara jernih dan utuh bagaimana proses perhelatan Pilpres berlangsung.   

Belajar dari putusan perkara Nomor 90 yang kontroversial, Megawati mendorong para hakim konstitusi agar sadar dan insaf untuk tidak mengulangi hal tersebut. Tanpa landasan etika, moral, dan keteladanan pemimpin, manipulasi hukum menjadi semakin mudah dilakukan.

Dengan kesadaran dan keinsafan itu, sebelum mengakhiri suratnya Megawati menulis: “…sebagai anak bangsa, saya berdoa semoga dengan izin Allah SWT, kita pun rakyat Indonesia akan melihat cahaya terang demokrasi ketika ”Sembilan Dewa” di MK memberikan keputusan yang berkeadilan, berwibawa, dan terutama dengan hati nuraninya.”

“Ingat, nama-nama para hakim Mahkamah Konstitusi akan tertulis dalam sejarah Republik Indonesia, baik maupun buruk. Semoga!!” pungkas Megawati, mengingatkan para hakim konstitusi.

Catatn: “Sembilan Dewa” yang dimaksud Megawati dalam artikel opininya itu maksudnya tentu “Delapan Hakim MK”. Karena Anwar Usman dilarang Majelis Kehormatan MK terlibat dalam memeriksa dan mengadili sengketa Pilpres.

 

Ikuti tulisan menarik Agus Sutisna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB