x

Sidang di Mahkamah Konsitusui. Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin sidang perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.

Iklan

Agus Sutisna

Penulis Indonesiana | Dosen | Pegiat Sosial
Bergabung Sejak: 6 September 2023

Senin, 22 April 2024 09:51 WIB

Ujian Berat Hakim Konstitusi

Para hakim konstitusi sudah memiliki lebih dari cukup bahan, mulai dari dalil-dalil persangkaan, alat bukti, kesaksian, dan keterangan ahli. Juga ada pertimbangan serta dinamika sosio-hukum yang diajukan para pihak Amicus Curiae, Pertanyaannya, apakah mereka sanggup dan berani mengambil keputusan dengan benar?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hari ini, 22 April 2024 delapan hakim konstitusi akan memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024. Sebuah perkara besar menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Indonesia, karena berkenaan dengan soal kepemimpinan, soal masa depan negara dan bangsa, setidaknya dalam lima tahun kedepan.

Persidangan sudah digelar, dalil-dalil sudah diuji, saksi-saksi sudah dihadirkan, pembuktian dan pemeriksaan alat bukti sudah dilakukan, argumen dan kontra-argumen sudah saling dikemukakan oleh para pihak (pemohon, termohon dan pihak terkait). Sejumlah ahli dan menteri bahkan turut memberikan keterangan sesuai kampetensi dan kapasitasnya.

Terakhir berbagai kelompok masyarakat juga mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. “Sahabat Pengadilan” yang memberikan masukan pendapat, pertimbangan dan argumentasi agar para hakim konstitusi memiliki informasi, data dan fakta yang lebih utuh, yang mungkin saja tidak muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dan sudah barang pasti pendapat, pandangan dan argumentasi itu diharapkan nantinya menjadi bagian dari aspek yang dipertimbangkan secara serius oleh para hakim dalam memutus perkara sengketa PHPU Pilpres 2024.

Ringkasnya, sejauh ini saya meyakini para hakim konstitusi sudah memiliki lebih dari cukup bahan: dalil-dalil persangkaan, alat bukti, kesaksian, dan keterangan ahli. Selain itu ada juga pendapat dan pertimbangan serta dinamika sosio-hukum yang berkembang di tengah masyarakat yang diajukan para pihak Amicus Curiae. Berasar itu para hakim mestinya dapat mengambil keputusan secara benar, adil dan berintegritas.

Pertanyaannya sekarang, apakah mereka sanggup dan berani melakukannya? Publik akan melihat dan menjadi saksi sejarah penting penegakan hukum elektoral ini dalam beberapa hari kedepan.

Nah, sambil menunggu dan mendoakan agar para hakim konstitusi diberikan kesehatan; sehat raga, jiwa dan akal pikiran, saya tulis artikel dengan pendekatan Al Quran dan Sunnah ini. Anggap saja tulisan ini sebagai varian dari “amicus curiae” untuk Mahkamah Konstitusi.

 

Perintah Menegakan Keadilan dalam Al Quran

Perintah berbuat adil dan menegakan keadilan didalam Al Quran tersebar dalam banyak surat dan ayat. Beberapa diantaranya adalah sbb:

Surat Al Maidah ayat 8: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah sekalipun kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Hendaklah berlaku adil karena adil itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.”

Kemudian di dalam surat An-Nahl ayat 90: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

Didalam bukunya Wawasan Al-Qur’an, Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan Umat (2014), Quraish Shihab mendefinisikan konsep “Adil” (al-adl) sama dengan “Al-Musawat”. Yakni perlakuan yang sama atas para pihak berkenaan dengan persamaan hak perlindungan atas kekerasan, kesempatan dalam pendidikan peluang mendapatkan kekuasaan, memperoleh pendapatan dan kemakmuran. Juga persamaan dalam hak, kedudukan dalam proses di muka hukum tanpa memandang ras, kelompok, kedudukan/jabatan, kerabat, kaya atau miskin, orang yang disukai atau dibenci hatta terhadap musuh sekalipun.

Terminologi itu didasarkan antara lain pada Al Quran surah An-Nisa ayat 58: “Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau   memutuskannya dengan adil..” dan surat An-Nisa ayat 135: “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu .”

Sementara itu menurut Yusuf Qardlawi dalam bukunya Sistem Masyarakat Islam Dalam Al-Qur’an dan Sunnah, (1997) Adil adalah “memberikan kepada segala yang berhak akan haknya, baik secara pribadi atau secara berjamaah, atau secara nilai apa pun, tanpa melebihi atau mengurangi, sehingga tidak sampai mengurangi haknya dan tidak pula menyelewengkan hak orang lain.”

 

Perintah Menegakan Keadilan dalam Sunnah

Selain diperintahkan didalam Al Quran, berbuat adil dan menegakan keadilan juga disyariatkan dalam Sunnah Nabi. Beberapa hadits terkait perintah berbuat adil dan menegakan keadilan ini antara lain sebagai berikut.

“Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan, tetapi bila ada orang lemah dan miskin mencuri, mereka tegakkan hukuman kepadanya. Demi Allah, andaikan Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.”

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah ini mengisyaratkan pentingnya perlakuan hukum yang adil dan setara terhadap siapapun, tanpa memandang status sosial, bahkan hubungan keluarga atau kerabat.

Didalam hadits lain yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi, Rosulullah menegaskan, bahwa “Sesungguhnya Allah bersama hakim selama dia tidak menyimpang. Jika dia menyimpang Allah meninggalkannya, dan syaitanpun menemaninya.” Hadits ini merupakan perintah tidak langsung dari Rosulullah agar para hakim bertindak benar dan menjunjung tinggi kebenaran dalam mengadili setiap perkara hukum.

Menegakan hukum sekaligus keadilan memang bukanlah perkara mudah. Itu sebabnya di era salafush shalih dikabarkan para ulama salaf banyak yang meninggalkan kota untuk menghindari penunjukan dirinya menjadi hakim. Demikian beratnya menjadi hakim hingga Rosulullah memberikan perumpamaan, “Barangsiapa dijadikan hakim di antara manusia, maka sesungguhnya dia disembelih tanpa menggunakan pisau.” (HR. Imam Ahmad, Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi).

Imam as-Sindi rahimahullah menjelaskan tentang makna “disembelih tanpa menggunakan pisau” maksudnya adalah disembelih dengan penyembelihan yang berat, karena penyembelihan dengan pisau lebih mudah bagi hewan sembelihan, berbeda dengan tanpa pisau.”

Frasa “disembelih tanpa menggunakan pisau” juga dapat dilihat sebagai metafor dari kedudukan hakim yang tidak mudah dan akan selalu dihadapkan pada potensi-potensi besar melakukan kedzoliman dan godaan-godaan berbuat tidak adil karena satu dan lain alasan.

Sebagaimana dijelaskan oleh para Ulama ahli hadits, bahwa hadits ini menunjukkan peringatan dari kekuasaan hakim dan masuk berkecimpung didalamnya. Melalui ungkapan metaforis ini, seolah-olah Nabi SAW berkata bahwa barangsiapa yang diserahi sebagai hakim, maka ia telah menawarkan diri untuk disembelih dirinya. Maka waspadalah dan berhati-hatilah, karena jika ia memutuskan tanpa kebenaran padahal ia mengetahui atau tidak mengetahui, maka akan mendapatkan neraka.

Karena itu Rosulullah mewanti-wanti melalui hadits riwayat Imam Ibnu Majah dan At-Tirmidzi, “Hakim-hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga : Seorang hakim yang mengetahui kebenaran, lalu dia memutuskan hukum dengan kebenaran, maka dia di surga; Seseorang (hakim)  yang memutuskan hukum dengan kebodohan, maka dia di neraka; Dan seorang (hakim) yang menyimpang di dalam keputusan, maka dia di neraka.”

Namun sebaliknya, Rosulullah juga memberikan “kabar gembira” bagi para hakim yang sangggup bertindak adil dan menegakan keadilan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dan An-Nasai:

“Sesungguhnya orang-orang yang adil kelak di sisi Allah berada di tempat-tempat yang tinggi (mimbar) yang terbuat dari cahaya, di sebelah kanan Zat Yang Maha Pengasih. Kedua tangannya merupakan tangan kanan orang-orang yang adil dalam keputusan mereka, keluarga mereka dan apa-apa yang dikuasakan kepada mereka.”

 

Warning Rosulullah

Kembali ke soal sengketa PHPU Pilpres, publik tentu saja berharap para hakim konstitusi mampu bertindak adil dan menegakan keadilan sebagaimana pesan-pesan Al Qur’an dan Sunnah, yang sesungguhnya juga menjadi prinsip dasar tatakelola dan penegakan hukum modern. Yakni memegang teguh kebenaran materil, perlakuan setara (non-diskriminasi) terhadap para pihak, jujur dan berintegritas.

Harapan ini penting diartikulasikan mengingat beberapa warning Rosulullah tentang karakter para hakim di akhir zaman seperti diriwayatkan dalam dua hadits berikut ini.

Akan datang di akhir zaman nanti para penguasa yang memerintah dengan sewenang-wenang, para pembantunya (menteri-menterinya) fasik, para hakimnya menjadi pengkhianat hukum, dan para ahli hukum Islam/ulama (fuqaha’nya) menjadi pendusta. Sehingga siapa saja di antara kalian yang mendapati zaman itu, maka sungguh kalian jangan menjadi pemungut cukai.” (HR: Imam Thabrani).

Dalam hadits lain yang juga diriwayatkan Imam Thabrani, Rosulullah bersabda bahwa, “Di akhir zaman, akan ada para penegak hukum yang pergi dengan kemurkaan Allah dan kembali dengan kemurkaan Allah, maka hati-hatilah engkau agar tidak menjadi kelompok mereka.”

Wallahu’alam Bishowab.

Ikuti tulisan menarik Agus Sutisna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB