x

Iklan

Suraning Widiastuti

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 April 2024

Selasa, 30 April 2024 13:09 WIB

Bolehkah Uang Pengembalian Diganti Permen

Sering terjadi disekitar kita pengembalian uang belanja yang digantikan dengan permen. Apakah ini diperbolehkan? Bagaimana undang-uandang mengatur hal tersebut?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pengembalian uang belanja dengan permen.

Belakangan ini sering terjadi pada kita dan orang sekitar kita yaitu pengembalian uang belanja dengan permen, walaupun dianggap biasa oleh Sebagian orang Sebagian lainnya beranggapan bahwa hal ini merupakan sesuatu yang mengganggu dikarenakan permen tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat tansaksi selanjutnya padahal setiap pedagang yang memberi kemblian uang yang di ganti dengan permen bisa dikenakan pidana dan denda, mengacu padaa uu no 7 tahun 2011 tentang mata uang karena alat pembayaran yang sah pada dasarnya adalah uang bukan permen atau yang lainnya. Selain itu pasa pasal 21 ayat 2 menjelaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus di penuhi dengan uang yang dilakukan di Indonesia.

Denda dan dasar hukumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi penjual yang melakukan penukaran kembalian dengan permen tanpa persetujuan konsumen dapat dikenakan sangsi pidana berupa 1 tahun penjara dan denda paling banyak 200 juta rupiah, yang tertera dalam pasal 33 ayat 1 UU Mata uang

Menurut Badan Perlindungan Kosumen Nasional, tidak semua masalah konsumen harus dilaporkan ke pusat, namun sebisa mungkin diselesaikan antara konsumen dan pedagang. Tapi, lain hal jika tindakan pedagang tersebut sudah membahayakan keselamatan konsumen dan mengarah pada pelanggaran hukum, seperti penipuan, maka bisa dilaporkan ke pihak yang berwenang. Hal ini juga disampaikan ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal E Halim, bahwa kasus konsumen yang membahayakan keselamatan jiwa, masif, meresahkan, ini naik terus sampai tingkat mitigasi khususnya, sampai pidana.

 

Dengan demikian, sebagai pedagang, sebaiknya selalu sediakan uang kembali yang sesuai dengan nilainya. Karena pedagang atau pelaku usaha, wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hal ini tertuang dalam UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Itulah pembahasan mengenai landasan hukum tentang mengganti uang kembalian dengan permen, dengan demikian sebagai pedagang atau penjual baiknya sebagai penjual atau pendagang menyediakan uang dengan pecahan kecil yang sesuai nilainya, menyediakan pembayaran menggunakan uang elektronik (Q-ris atau e-money) serta pembayaran menggunakan kartu debit bank guna meminimalisir penggantian uang kembalian dengan permen. Karena pelaku usaha wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi.

Ikuti tulisan menarik Suraning Widiastuti lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Penumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Penumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu