Bagaimana Indonesia Menghadapi Ancaman Konflik Laut China Selatan?

Jumat, 24 Mei 2024 19:33 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintah Indonesia perlu terlibat dalam dialog secara aktif dengan Pemerintah China bersama dengan negara yang melakukan klaim.

Pada dasarnya, konflik Laut China Selatan menjadi persoalan yang tidak pernah kunjung usai. Hal ini dikarenakan kawasan Laut China Selatan mencakup wilayah perairan serta daratan yang berasal dari gugusan kepulauan dua pulau besar dimana diantaranya seperti, kepulauan Spratly dan Paracels lalu, bantaran Sungai Macclesfield serta Karang Scarborough yang terhampar dari negara Singapura diawali dari Selat Malaka sampai ke Selat Taiwan (Martin, 2012).  

Mengacu pada ketentuan sembilan garis putus-putus yang dinyatakan oleh China untuk Laut China Selatan, polemik pun mulai bermunculan. Secara sederhana, alasan mengapa China mencetus garis putus-putus tersebut yaitu, untuk memastikan kembali terkait wilayah kedaulatan China atas kelompok pulau yang terletak di Laut China Selatan. Dengan adanya ketentuan nine-dash, polemik yang berujung pada timbulnya kasus tidak hanya terjadi di negara Indonesia, tetapi juga mencakup negara bagian Asia Tenggara lainnya seperti, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Berkaitan dengan konflik ketegangan antara negara Filipina dan Vietnam dengan Laut Cina Selatan, kita bisa melihat bahwa kepulauan Spratly dan Paracels memiliki kedekatan geografis terhadap kedua negara tersebut. 

Roza et al. (2013) memaparkan lebih lanjut bahwa ajang perebutan klaim kedaulatan wilayah pun berlangsung di wilayah kepulauan dikarenakan adanya potensi cadangan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah dimana diantaranya seperti mineral, minyak bumi serta gas alam. Dilansir dari laporan lembaga Informasi Energi Amerika (Energy Information Administration – EIA), RRC memprediksi terdapat cadangan minyak sekitar 213 milliar barel. Selain itu, EIA memberitahukan lebih lanjut dimana probabilitas cadangan terbesar Gas Alam diperhitungkan sekitar 900 triliun kaki kubik.

Secara khusus, Indonesia menjadi negara non pengklaim yang memiliki kepentingan, namun klaim secara mutlak yang dijalankan oleh China atas seluruh wilayah perairan Laut China Selatan, yang meliputi seluruh kepulauan dan pulau di dalamnya. Wilayah perairan Natuna yang merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Riau turut diklaim oleh pemerintah China yang tentunya mengancam kedaulatan dan kepentingan Indonesia.

Dilansir dari laman bbc.com, Muhammad Farhan yang merupakan Komisi 1 DPR RI mengungkap bahwa China pernah melayangkan surat protes dimana terdapat dua surat protes diplomatik yaitu latihan bersama Garuda Shield serta protes eksistensi drilling (pengeboran). Dari pernyataan tersebut, hal ini menandakan pemerintah China menganggap persoalan klaim teritorial nine-dash menjadi hal yang perlu diselesaikan dimana berkaitan dengan isu diplomatis kedua negara. 

Jika kita melakukan kilas balik pada tahun 1995, Menteri Luar Negeri China yang dijabat oleh Qian Qinchen menyatakan bahwa China tidak mengklaim Kepulauan Natuna. Hal serupa juga dikatakan oleh Wang Yi yang merupakan Menteri Luar Negeri China pada tahun 2016 kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi pada tanggal 3 Juni 2016 di Paris (Agusman, 2017). Inkonsistensi pernyataan dengan apa yang terjadi di lapangan pun terjadi. Aksi protes dengan mengirimkan nota diplomatik ke pemerintah Indonesia secara tidak langsung memicu eskalasi ketegangan diantara kedua negara jikalau pemerintah Indonesia menanggapinya secara serius dan terbuka. Tetapi, jika dibiarkan berlalu begitu saja, kedaulatan Indonesia justru direnggut dimana pemerintah China akan memiliki power untuk mengambil alih potensi yang dimiliki di perairan Laut Natuna. Potensi hasil eksplorasi pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah ZEE yang memiliki dampak secara signifikan terhadap perekonomian Indonesia akan terganggu akibat disrupsi wilayah utara Kepulauan Natuna dalam konflik Laut China Selatan (Keyuan, 2012). Dalam kurun waktu sampai saat ini, ladang gas alam di wilayah ZEE Indonesia telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap penerimaan negara dan menjadikan Kabupaten Natuna sebagai salah satu daerah otonom dengan APBD terbesar di Indonesia.

Walaupun Kepulauan Natuna termasuk ke dalam wilayah yang bersengketa dikarenakan konflik teritori nine-dash lines Laut China Selatan, Indonesia memilih untuk tidak terlibat. Indonesia tidak termasuk dalam kategori negara penuntut atau penggugat. Aprilla (2021) menyatakan bahwa Indonesia memiliki peran sebagai mediator terhadap negara yang berkepentingan dan memiliki klaim di Laut China Selatan untuk berbicara satu sama lain dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Indonesia yang merupakan negara terbesar dalam ruang lingkup ASEAN memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas antar negara. Upaya pun dilakukan oleh negara Indonesia termasuk melakukan operasi gabungan serta latihan militer secara bilateral dan multilateral dengan negara lain dengan menggunakan pendekatan diplomasi militer. Widiyanto, Anwar & Risdhianto (2024) menjelaskan lebih lanjut bahwa implementasi kontak antara pejabat pertahanan dalam upaya untuk mencapai resolusi damai dilaksanakan melalui ASEAN Defence Minister’s Meeting Plus (ADMM Plus). Kerangka kerja kelembagaan bagi negara anggota ASEAN untuk dapat memperbesar cakupan program kerja yang dilaksanakan dalam kerjasama cakupan militer disediakan oleh ADMM Plus. Dalam payung hukum kerjasama yang disebut sebagai Defence Cooperation Agreement (DCA) acapkali melaksanakan latihan bersama antar negara. 

Berdasarkan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan sengketa resolusi konflik Laut China Selatan terhadap negara yang mengajukan konflik, kita tidak bisa memungkiri bahwa permasalahan Kepulauan Natuna akan menjadi persoalan serius di masa mendatang. Pemerintah Indonesia perlu terlibat dalam dialog secara aktif dengan Pemerintah China bersama dengan negara yang melakukan klaim. Titik koordinat batas Laut China Selatan harus dipertegas sehingga kedepannya tidak ada permasalahan serupa terjadi. Jika menyangkut batas wilayah negara, tentu harus disikapi secara serius. Diharapkan, Pemerintah Indonesia bisa mengajukan pembahasan permasalahan Kepulauan Natuna sehingga potensi kekayaan alam negara tidak terenggut. 


Referensi
Aprilla, W. (2021). Indonesia's Efforts in Resolving South China Sea Conflict. International Journal on Social Science, Economics and Art, 11(1), 1-11.

Kartikasari, A. (2019). Indonesia’s Image From China’s Perspective on South China Sea Dispute (A Preliminary Study on China’s Perception on Indonesia). Global: Jurnal Politik Internasional, 21(2), 176-197.

Martin, S. (2012, September). Sengketa Nama Laut China Selatan atas Kepulauan Spratly dan Paracel Ungkap Konflik yang Lebih Dalam. In Asia Pacific Defense Forum (Vol. 13).

Roza, R., Nainggolan, P. P., & Muhamad, S. V. (2013). Konflik Laut China Selatan dan implikasinya terhadap kawasan. P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika.

Widiyanto, W., Anwar, S., & Risdhianto, A. (2024). Optimalisasi Diplomasi Pertahanan Indonesia dalam Mendukung Code of Conduct Penyelesaian Konflik di Wilayah Laut China Selatan. Innovative: Journal Of Social Science Research4(2), 615-624.

BBC. (2021, December 2). Laporan Indonesia minta Indonesia hentikan pengeboran minyak di Laut Natuna: ‘Indonesia tidak perlu takut’ karena beroperasi di wilayah hak berdaulat. 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Ni Putu Eka Budi Pradnya Wulandari Dewi

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Peristiwa

img-content
img-content
Lihat semua