Tambang, Ekonomi Ekstraktif dan Ormas Keagamaan

Selasa, 11 Juni 2024 08:35 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mungkinkah ormas keagamaan mau bersikap berlawanan dengan khittah keberadaannya? Kekuasaan akan terus menghegemoni kekuatan masyarakat dengan berbagai caraa. Ormas harusnya tetap setia dan hanya setia pada kepentingan publik.

Konsesi! Pemberian hak kelola izin usaha pertambangan bagi organisasi massa (Ormas) keagamaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25/ 2024 berlaku. Tak pelak, hal itu telah menimbulkan gelombang prasangka. Ketentuan itu seolah menjadi kompensasi atas dukungan politik sebelumnya.

Melalui berbagai media, pengambil kebijakan menyebutkan pembagian hak izin tambang bagi ormas keagamaan adalah bentuk perwujudan kehadiran negara yang memberi dukungan produktif bagi keberlangsungan ormas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harus dipahami ormas keagamaan memiliki akar sejarah panjang , bahkan jauh sebelum republik diproklamirkan. Tentu ada benarnya, bahwa dalam mengelola kehidupan ormas membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit, sesuai tingkat dan skala masing-masing.

Namun yang perlu diketahui, pondasi dasar dari eksistensi ormas, terletak pada masyarakat yang menjadi anggotanya. Pembentukan ormas bertujuan untuk kepentingan bersama, atas kesamaan tujuan, aspirasi dan kehendak. Karena itu hidup-matinya ormas, bergantung pada gagasan yang diusung.

Fokus utama ormas adalah kebaikan -kemaslahatan publik. Tersebab itu ormas, khususnya yang berbasis keagamaan, agar memiliki kamandirian telah membentuk badan amal usaha. Sektor ini bergerak di wilayah publik, semisal pendidikan dan kesehatan.

Sebagian diantaranya, bahkan memiliki dana kelolaan umat yang besar, dan mampu mengembangkan hingga berbagai bentuk, seperti lembaga keuangan syariah. Hal ini tentu baik, dalam upaya menjaga marwah ormas untuk mampu bersikap independen, sesuai azas bagi kepentingan publik.

Bila demikian, mengapa upaya dari tawaran pemerintah untuk memperoleh konsesi ini justru menimbulkan perdebatan? Bukankah berbagai ormas memiliki kemampuan yang terbilang mumpuni dalam mengelola izin usaha pertambangan dna itu bisa menepis keraguan akan profesionalisme?

Kemampuan berbagai individu berbakat yang ber-khidmat sebagai anggota ormas mampu menampik kekhawatiran akan potensi kerjasama pihak ketiga, yang membonceng -free rider. Seolah ormas sebagai pemilik ijin, hanya bertindak sebagai pengambil rente semata dengan keterlibatan pasif.

Benturan Ekologis

Bidang usaha pertambangan dikenal sebagai sektor ekstraktif, pengolahan sumber daya alam. Jenis bisnis tambang selama ini ditengarai memiliki banyak persoalan, termasuk konflik kemasyarakatan. Dimulai dari tumpang tindih lahan, kerawanan ekosistem lingkungan, hingga kerusakan pasca tambang.

Kondisi-kondisi tersebut, berkontribusi pada krisis ekologis, menciptakan degradasi kawasan, hingga mendorong terciptanya relasi ekologis yang timpang. Tidak hanya dampaknya bagi hutan hijau dan berbagai fauna yang bernaung di dalamnya, tetapi juga kelompok suku adat sebagai penghuni.

Pengelolaan berkelanjutan tambang dengan berbagai prinsip terbaik, kerap kali hanya sebatas jargon dan kertas kosong. Kalkulasi atas efisiensi ekonomi menjadi dasar utama, sehingga mengakibatkan kerusakan ekologis. Pada akhirnya, menimbulkan bencana bagi lingkup sosial.

Pada perhelatan pemilu lalu kita diperkenalkan dengan konsep tobat ekologis. Sumber energi utama dunia bergeser ke berbagai alternatif non fosil, ramah lingkungan dan berkelanjutan. Keberadaan alam, seharusnya dipandang sebagai bagian yang perlu dijaga dan dirawat, serta dihormati.

Selama ini berbagai organisasi sipil memberikan advokasi, melindungi pihak terdampak tambang. Bila pemilik tambang adalah ormas keagamaan, maka ruang konflik bergeser menjadi horizontal, korporasi ormas berhadapan dengan kelompok masyarakat, sungguh menyedihkan.

Padahal dalam upaya pengelolaan sumberdaya alam prinsip utamanya koperasi, bukan sekedar menjadi korporasi. Ekonomi inklusif, dalam Why Nations Fail, Acemoglu & Robinson, menyebutnya sebagai bentuk demokratis, dengan melibatkan partisipasi aktif publik dalam berbagai pengambilan kebijakan.

Pola ekonomi ekstraktif, sebagai lawan dari model inklusif, berdasarkan pengalaman di banyak kawasan, seringkali diperkuat dengan penggunaan aturan tangan besi dan kekerasan. Sebagian kalangan menyebut fenomena ini, sebagai kutukan sumberdaya alam.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, mungkinkah ormas keagamaan mau mengambil sikap berlawanan dengan arah tujuan -khittah keberadaannya, yang berseberangan hajat publik. Kekuasaan akan terus berupaya untuk menghegemoni kekuatan masyarakat, dengan berbagai caranya.

Lantas apa solusi bagi ormas keagamaan bagi kebutuhan pengembangan dirinya? Satu jawabannya: tetap setia dan hanya setia pada kepentingan publik.

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Yudhi Hertanto

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler