Cahaya Sang Guru yang Perlahan Redup di Jalan Kemerdekaan
Selasa, 26 November 2024 13:39 WIB
Selamat Hari Guru Nasional (25 November 2024) untuk Kawan Guru di seluruh pelosok Indonesia. Terus bermimpi dan jangan padam di hari esok. Maju Bersama, Hebat Semua.
"Seorang guru ialah cahaya pengetahuan yang tak pernah padam. Ia adalah pemberi rasa ingin tahu, tentang jalan mana yang hendak dijejaki untuk menatap matahari." - Silivester Kiik (2024).
Momentum peringatan Hari Guru Nasional tahun 2024 kembali dirayakan oleh Kawan Guru setanah air dengan tema Guru Hebat, Indonesia Kuat. Berbagai rasa haru dan penuh kebahagiaan menghiasi wajah mereka. Bila dihayati secara saksama, air mata tersebut adalah jawaban doa dari lubuk hati yang tak bersuara, tetapi perih di dada. Di mana sang guru diingatkan untuk menghargai dan dihargai perannya yang tak hanya sebatas seremoni perayaan tetapi sebuah permenungan tentang jejaknya bagi masa depan bangsa.
Guru memegang peranan ypenting dalam membentuk karakter dan masa depan peserta didiknya. Mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, guru adalah sumber dalam memberikan pengetahuan dan mengajarkan kita tentang segala hal yang penting. Selain itu, guru juga mengajarkan kita tentang nilai-nilai etika dan menanamkan nilai-nilai moral dalam diri kita. Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa guru membentuk kepribadian kita menjadi sesuatu yang sangat kuat dan luar biasa. Hanya ada sedikit orang dalam kehidupan kita yang memengaruhi dunia kita, dan guru adalah salah satunya.
Kita boleh dengan bebasnya mengatakan bahwa peserta didik bukanlah konsumen fakta. Mereka adalah pencipta pengetahuan yang aktif. Sekolah bukan sekadar bangunan fisik -- sekolah adalah pusat pembelajaran seumur hidup. Dan yang terpenting adalah guru sebagai salah satu pilihan karier yang paling menantang dan dihormati bagi kesehatan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa kita. Saat ini, benih-benih transformasi dramatis dalam pendidikan sedang ditanam. Didorong oleh revolusi besar-besaran dalam pengetahuan, teknologi informasi, tuntutan publik untuk pembelajaran yang lebih baik.
Namun di Indonesia, sangat memprihatinkan dalam dunia pendidikan. Kita seringkali menganggap guru sebagai penyalur kebijakan pemerintah. Dan menganggap guru hanya bertugas mengikuti pedoman yang ketat dan menyampaikan kurikulum yang telah ditentukan. Hal ini menjadi polemik dimana guru dianggap sebagai masyarakat biasa yang kariernya sama sebagai penyalur kebijakan.
Dengan demikian, mungkin anggapan-anggapan terhadap guru adalah masyarakat biasa sehingga muncul berbagai fenomena yang dialami guru di bangsa ini yang sangat menyedihkan untuk dikaji dan dipikirkan solusinya. Mulai dari kasus kekerasan, kurangnya penghargaan, rendahnya status guru di masyarakat, dan lain sebagainya. Selain itu, gaji guru yang relatif rendah dibandingkan dengan tugas tanggung jawab beban kerja yang diemban, minimnya fasilitas dan sumber daya di lingkungan sekolah juga mempersulit guru untuk berinovasi dan berkreasi, dan padatnya kurikulum dengan materi yang harus dicakup dalam waktu yang terbatas, serta kurangnya pelatihan dan kesempatan pengembangan profesional pun dapat menimbulkan tekanan terhadap guru. Dari berbagai fenomena tersebut, kita sadar bahwa guru belum dilindungi secara hukum dengan bijak.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang Terabaikan
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur perlindungan guru, namun ada beberapa point penting yang menjadi tolak ukur keamanan dan kenyamanan guru yang diabaikan:
Perlindungan Hukum - Guru berhak atas perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan Profesi - Guru berhak atas perlindungan profesi, termasuk perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, dan pelecehan terhadap profesi.
Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Guru berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk perlindungan dari risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, dan kebakaran pada waktu kerja.
Bantuan Hukum - Guru berhak atas bantuan hukum dari organisasi profesinya.
Implementasi - Implementasi UU Guru dan Dosen masih perlu diperkuat. Beberapa pihak yang perlu memberikan perlindungan kepada guru adalah pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
Guru Sebagai Pemberi Cahaya yang Harus Dilindungi dan Diselamatkan Secara Hukum yang Pasti
Kita semestinya belajar dan merenungkan kata-kata bijak yang menghidupkan guru dari Kaisar Hirohito. Ia dikenal dengan tindakan dan rasa cintanya kepada guru, sehingga pada peristiwa Perang Dunia II yang menghancurkan Kota Hiroshima dan Nagasaki dengan bom atom, Kaisar Hirohito menanyakan berapa jumlah guru yang tersisa, bukan jumlah tentara yang gugur, menghimbau para jenderalnya untuk mengumpulkan guru-guru yang tersisa di seluruh Jepang, dan memberi arahan kepada para guru yang telah dikumpulkan.
Kaisar Hirohito berpendapat bahwa Jepang harus banyak belajar untuk mengejar ketertinggalan dari Amerika. Ia juga mengatakan bahwa Jepang tidak akan bisa mengejar negara adidaya lainnya jika tidak belajar. Peran guru bagi masyarakat Jepang sangat penting. Masyarakat Jepang sangat menghargai guru, dan hal ini tercermin dalam semboyan mereka yang berbunyi, "She no on way ama yori mo takai, umi yori ma fukai" yang berarti "Jasa guru lebih tinggi dari gunung yang tinggi, lebih dalam dari laut yang dalam".
Kita bisa membaca dari berbagai media cetak maupun online, menonton dari berbagai media elektronik, dan melihat secara langsung berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap guru, menandakan bahwa hukum terhadap guru di Indonesia masih lemah dalam beberapa hal, seperti: (1) tidak ada pasal yang mengatur pidana bagi pelaku kekerasan terhadap guru; (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak mengatur siapapun yang melakukan kekerasan terhadap guru bisa dipidanakan; (3) perlindungan hukum guru tidak dijabarkan secara terperinci, Undang-undang tentang Guru dan Dosen tidak menjabarkan secara terperinci mengenai perlindungan bagi pendidik; (4) sanksi disiplin guru sering dibenturkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak; (5) sanksi disiplin kepada siswa sering dibenturkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga banyak guru yang berurusan dengan hukum; dan (6) guru rawan didiskriminasi, misalnya ketika mencukur rambut siswa dianggap sebagai kekerasan karena hak itu berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Siapakah Sang Guru?
Secara etimologi, kata guru berasal dari dua suku kata, "Gu" dan "Ru". "Gu" berarti kegelapan (ingat kata "gua"), dan "Ru" berarti pemusnah atau penyingkir. Maka, guru bermakna pemusnah kegelapan, pembawa terang. Guru adalah penerang yang memungkinkan orang lain melihat kenyataan dengan lebih baik. Guru ialah sosok pemberi dan perhatian pada nilai. Guru bukan sekadar pengajar, dosen, mentor, atau pendidik. Lebih dari itu, guru adalah entitas yang lekat dengan dimensi spiritual. Guru bukan sekadar mengajarkan jalan-jalan yang bisa ditempuh agar manusia menjadi lebih baik, tapi juga jalan-jalan rohani agar manusia mampu memahami siapa dirinya, dari mana asal-usulnya, dan ke mana hidup manusia akan menuju (Doni Koesoema, 2022).
Jadi, wajar jika dikatakan bahwa guru adalah orang yang menjadikan dunia ini menjadi tempat yang lebih baik. Mereka menjadikan dunia ini menjadi tempat yang lebih baik dengan meningkatkan kehidupan peserta didik. Selain itu, guru adalah orang yang memainkan peran banyak orang dalam kehidupan seorang anak. Mereka adalah mentor, orang tua, teman, dan banyak lagi yang membuat semua perbedaan dalam kehidupan seseorang.
Namun, banyak guru saat ini didorong untuk mengadaptasi dan mengadopsi praktik baru yang mengakui seni dan ilmu pembelajaran. Mereka memahami bahwa hakikat pendidikan adalah hubungan yang erat antara orang dewasa yang berpengetahuan dan peduli dengan anak yang aman dan termotivasi. Mereka memahami bahwa peran mereka yang paling penting adalah mengenal setiap siswa sebagai individu untuk memahami kebutuhan unik, gaya belajar, latar belakang sosial dan budaya, minat, dan kemampuan mereka.
Tugas mereka adalah membimbing siswa saat mereka tumbuh dan dewasa -- membantu mereka mengintegrasikan pertumbuhan sosial, emosional, dan intelektual mereka -- sehingga penyatuan dimensi-dimensi yang terkadang terpisah ini menghasilkan kemampuan untuk mencari, memahami, dan menggunakan pengetahuan; untuk membuat keputusan yang lebih baik dalam kehidupan pribadi mereka; dan untuk menghargai kontribusi bagi masyarakat.
Harapan-Harapan Sang Guru Hebat Demi Indonesia Kuat
Kolaborasi Demi Kemajuan Bersama - Guru bukanlah sebuah patung yang berdiri sendiri pada suatu ketinggian, tetapi perlu berkolaborasi baik dari tingkat satuan pendidikan maupun tingkat nasional untuk terus mengembangkan karya-karya inovasi yang kreatif dalam pembelajaran, dan saling menginspirasi untuk kemajuan bangsa.
Mengaplikasikan Teknologi Secara Terpadu Demi Kemajuan Pendidikan - Di era digital ini, guru diharuskan untuk mahir dalam mengaplikasikan berbagai teknologi dalam pembelajaran, agar menarik daya belajar dan berpikir kritis peserta didik.
Sebagai Inspirator Untuk Diteladani - Peran guru tidak hanya mengajar, tetapi sebagai inspirator bagi peserta didik. Guru sebagai agen perubahan untuk menggerakkan dinamika pembelajaran dengan berani melakukan hal-hal yang baru, berbagi pengalaman dan terus untuk belajar dari sebuah kegagalan.
Seorang guru perlu memainkan peran pentingnya dalam membentuk karakter masa depan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan terus-menerus mengasuh generasi terpelajar sebagai inovator, dan pembuat perubahan pada waktu yang akan datang. Dengan demikian, guru hadir sebagai pembawa terang bagi kegelapan kehidupan. Mari kita bersorak sebagai sang pemenang untuk menghidupkan kegelapan di tengah-tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebab, setiap benih yang ditaburi dengan cinta dan kerelaan, kelak akan tumbuh dengan subur di hamparan sabana, dan bersiap untuk menuainya demi generasi yang berkelanjutan yang berakhlak mulia, berkarakter, dan berdaya saing global.
Selamat Hari Guru Nasional (25 November 2024) untuk "Kawan Guru" di seluruh pelosok Indonesia. Terus bermimpi dan jangan padam di hari esok. Maju Bersama, Hebat Semua.
Silivester Kiik, Pendidik di SMA Negeri 1 Atambua, Penulis, Penggiat Literasi, Founder Sahabat Pena Likurai, Komunitas Pensil. Tinggal di Kota Perbatasan RI-RDTL (Kota Atambua) - NTT.

Penulis Indonesiana.id, Guru, Penulis, Founder Sahabat Pena Likurai, Komunitas Pensil, dan Pengurus FTBM Kabupaten Belu. Tinggal di Kota Perbatasan RI-Timor Leste (Atambua).
1 Pengikut

Bernuansa Budaya, SMAN 1 Atambua Rayakan Pelepasan Peserta Didik Kelas XII
Jumat, 9 Mei 2025 07:42 WIB
Cahaya Sang Guru yang Perlahan Redup di Jalan Kemerdekaan
Selasa, 26 November 2024 13:39 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler