Membangun Kesadaran Hukum Pajak di Kalangan Kaum Muda

2 jam lalu
Bagikan Artikel Ini
img-content
Ilustrasi anak muda. Sumber foto: Freepik.
Iklan

Kesadaran hukum pajak tidak lahir secara tiba-tiba. Ia terbentuk melalui proses edukasi, sosialisasi, dan keteladanan dari pemerintah.

***

Pajak merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan bernegara. Hampir seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga subsidi sosial, semuanya bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Namun ironisnya, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap kewajiban perpajakan masih tergolong rendah. Terlebih di kalangan masyarakat muda, masih banyak yang memandang pajak sebatas beban administratif, bukan sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional dan moral sebagai warga negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam konteks hukum, pajak tidak hanya dipandang sebagai kewajiban finansial, melainkan juga sebagai instrumen keadilan sosial. Pajak diatur secara tegas dalam konstitusi Indonesia, tepatnya dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Hal ini menegaskan bahwa hukum pajak merupakan manifestasi nyata dari prinsip gotong royong dalam sistem kenegaraan Indonesia. Setiap warga negara memiliki peran dan kewajiban yang sama untuk ikut serta membiayai negara melalui pajak, sesuai dengan kemampuan ekonominya masing-masing.

 Hukum pajak mengandung nilai keadilan distributif, yaitu prinsip bahwa setiap orang berkontribusi sesuai dengan kemampuannya, dan hasil dari kontribusi tersebut digunakan untuk kepentingan bersama. Namun dalam praktiknya, banyak masyarakat, terutama generasi muda, yang belum memahami nilai moral dan sosial dari pajak. Banyak yang menganggap bahwa urusan pajak hanya tanggung jawab para pengusaha atau orang yang sudah berpenghasilan tinggi, padahal kesadaran pajak seharusnya ditanamkan sejak dini, bahkan sebelum seseorang memiliki kewajiban membayar pajak.

Kesadaran hukum pajak tidak lahir secara tiba-tiba. Ia terbentuk melalui proses edukasi, sosialisasi, dan keteladanan dari pemerintah. Jika masyarakat muda sudah terbiasa memahami bahwa membayar pajak adalah bagian dari kontribusi nyata untuk negara, maka kepatuhan pajak akan meningkat secara sukarela, bukan karena paksaan. Negara-negara maju seperti Jepang dan Australia telah membuktikan bahwa literasi pajak yang tinggi mampu menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum pajak di Indonesia adalah rendahnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak oleh pemerintah. Banyak masyarakat yang masih skeptis karena menganggap pajak sering disalahgunakan, tidak transparan, atau tidak dirasakan manfaatnya secara langsung. Ketidakpercayaan ini berdampak pada rendahnya kepatuhan pajak, meskipun secara hukum sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum pajak di Indonesia adalah rendahnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak oleh pemerintah. Banyak masyarakat yang masih skeptis karena menganggap pajak sering disalahgunakan, tidak transparan, atau tidak dirasakan manfaatnya secara langsung. Ketidakpercayaan ini berdampak pada rendahnya kepatuhan pajak, meskipun secara hukum sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, di era digitalisasi saat ini, masih banyak masyarakat muda yang belum memahami sistem administrasi perpajakan modern seperti e-filing, e-bupot, atau e-faktur. Padahal, sistem ini dibuat untuk mempermudah wajib pajak dan meningkatkan efisiensi pengawasan. Rendahnya literasi digital dan hukum pajak di kalangan generasi muda membuat banyak potensi penerimaan pajak tidak termanfaatkan secara optimal.

Generasi muda memiliki peran strategis dalam membangun masa depan hukum pajak Indonesia. Sebagai generasi yang kritis, melek teknologi, dan terbuka terhadap perubahan, anak muda seharusnya menjadi pelopor dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan pajak. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan literasi pajak melalui pendidikan formal maupun nonformal. Kampus, sekolah, dan organisasi kemahasiswaan dapat menjadi ruang untuk berdiskusi mengenai sistem perpajakan, fungsi hukum pajak, serta dampaknya terhadap pembangunan nasional.

Selain itu, generasi muda juga dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi publik. Konten kreatif seperti video pendek, infografik, atau podcast mengenai manfaat pajak dan pentingnya kepatuhan hukum dapat menjadi cara efektif untuk menarik perhatian masyarakat luas. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga seharusnya lebih aktif menggandeng komunitas muda dalam kampanye kesadaran hukum pajak agar pesan-pesan edukatif lebih mudah diterima oleh generasi digital.

Meningkatkan kesadaran hukum pajak tidak akan efektif tanpa adanya kepercayaan publik terhadap pemerintah sebagai pengelola pajak. Oleh karena itu, reformasi pajak tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan negara, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan transparansi, akuntabilitas, dan integritas aparatur pajak. Masyarakat harus diyakinkan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Transparansi dapat diwujudkan melalui pelaporan publik yang mudah diakses tentang bagaimana pajak digunakan, misalnya melalui laporan realisasi pembangunan atau program kesejahteraan yang dibiayai oleh pajak. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya taat hukum karena takut sanksi, tetapi karena sadar bahwa pajak yang mereka bayarkan berkontribusi langsung terhadap kemajuan bangsa.

Hukum pajak sejatinya adalah perwujudan dari keadilan sosial dan partisipasi warga negara dalam kehidupan berbangsa. Kesadaran hukum pajak di kalangan masyarakat muda harus terus dibangun melalui pendidikan, sosialisasi, dan keteladanan. Pemerintah perlu memperkuat transparansi agar kepercayaan publik meningkat, sementara generasi muda perlu mengambil peran aktif dalam menyebarkan literasi hukum pajak dengan cara yang kreatif dan mudah dipahami.

Pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan wujud cinta tanah air. Dengan taat pajak, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga ikut serta dalam membangun bangsa yang lebih adil, mandiri, dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Nuranisah Fitriani

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler