Seorang mahasiswa Pendidikan Akuntansi, Universitas Negeri Semarang yang ingin mengembangkan hobi yang dimiliki yaitu menulis.
Pengaruh Perubahan e-Faktur menjadi Coretax dalam Dunia Perpajakan dan Pandangan Akuntan Manajemen
Rabu, 18 Desember 2024 11:53 WIB
Pandangan Akuntan Manajemen terkait perubahan e-Faktur menjadi Coretax
***
Apa itu Coretax?
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang terpadu dan berbasis teknologi. Coretax ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) dalam bentuk sistem teknologi. Sistem ini bertujuan untuk memfasilitasi proses bisnis administrasi pajak dengan meningkatkan basis data perpajakan, sehingga wajib pajak dapat mengakses kewajiban perpajakannya secara online. Coretax diciptakan untuk mengikuti perkembangan teknologi digital dan mendukung kinerja layanan bagi wajib pajak. Coretax merupakan perbaruan dari e-Faktur.
Dari perubahan ini, apa pengaruh dari e-Faktur menjadi Coretax?
Pengaruh e-Faktur ke Coretax sangat luas dalam dunia perpajakan, terutama dalam efisiensi administrasi, kepatuhan wajib pajak, dan pengawasan oleh pemerintah. Berikut beberapa pengaruh atas perubahan tersebut:
- Dapat meningkatkan efisiensi administrasi pajak
Coretax dapat mengintegritasikan berbagai layanan perpajakan seperti pelaporan pajak, validitas data dan pengelolaan faktur dalam satu platform. Sehingga wajib pajak tidak perlu menggunakan aplikasi yang terpisah dan dapat mengurangi beban administrasi. Sistem coretax ini menggunakan validasi data otomatis untuk meminimalkan kesalahan seperti keditaksesuaian dalam faktur pajak masukan dan keluaran. Dengan otomatisasi, meminimalisir waktu dan usaha dalam pelaporan pajak.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Melakukan penyederhanaan pelaporan dengan aplikasi Coretax. Seperti memberikan panduan langkah demi langkah dalam pelaporan pajak, yang dapat memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Dan mengurangi risiko penalti seperti validasi otomatis membantu mengurangi kesalahan dalam pelaporan, yang dapat menyebabkan sanksi administrasi atau denda.
- Meningkatkan pengawasan pajak yang lebih efektif
Dalam Coretax dapat memanfaatkan teknologi big data untuk memproses dan menganalisis data pajak dalam jumlah besar secara real-time. Sehingga DJP dapat mendeteksi ketidaksesuaian data atau potensi penghindaran pajak dengan lebih cepat dan akurat. Selain itu, dapat melakukan rekonsiliasi data antara wajib pajak dan pihak ketiga (pemasok atau pembeli) secara langsung. Dan pengawasan yang lebih ketat dapat meminimalkan praktik manipulasi pajak.
Dalam pengaruh diatas, adapun tantangan dalam implementasi perubahan e-Faktur menjadi Coretax. Tantangan adalah wajib pajak perlu waktu untuk memahami dan menguasai penggunaan Coretax, terutama pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Perusahaan harus menyesuaikan sistem IT internal atas teknologi ini dan pasti akan memerlukan biaya tambahan. Yang sering terjadi adalah adanya gangguan teknis seperti server down atau bug pada aplikasi, maka dapat menghambat pelaporan pajak. Dengan ini, dampak yang akan dialami wajib pajak adalah harus menghadapi adaptasi lagi terutama UMKM yang belum memiliki infrastruktur teknologi yang memadai. Untuk perusahaan besar dapat menggunakan sistem ERP dan memanfaatkan Coretax untuk integritasi data yang lebih mulus serta meningkatkan efisiensi dan transparan.
Lalu bagaimana pandangan sebagai akuntan manajemen terkait perubahan ini?
- Dampak pada pengambilan keputusan strategis
Akuntan manajemen melihat perubahan ini sebagai peluang untuk meningkatkan efisiensi dan transpransi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan. Namun, keputusan strategis harus dipertimbangkan dari perusahaan yang mungkin perlu mengalokasikan anggaran untuk perbaruan sistem ERP atau perangkat lunak lainnya agar kompatibel dengan Coretax. Dan merancang strategi mitigasi terhadap risiko gangguan teknis atau kesalahan implementasi sistem.
- Pengaruh terhadap laporan keuangan
Coretax yang terintegritasi dengan sistem keuangan internal akan membantu meningkatkan kualitas pelaporan pajak dan berdampak pada akurasi data pajak dan kepatuhan regulasi.
- Penyelarasan dengan sistem informasi akuntansi
Coretax dapat terintegritasi dengan sistem informasi akuntansi seperti ERP. Maka, akuntan manajemen harus memastikan data pajak yang keluar maupun masuk dapat di rekonsiliasi dengan data keuangan internal. Selain itu, menggunakan proses otomatisasi pelaporan yang dapat meminimalisir aktivitas dan lebih strategis.
- Risiko yang harus dikelola
Sebagai akuntan manajemen harus mengantisipasi risiko yang mungkin muncul seperti ketidakpastian teknologi. Apabila sistem perusahaan tidak kompatibel dengan Coretax maka menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan atau bahkan penalti. Dalam hal ini, dapat mengadakan pelatihan tambahan untuk mengoperasikan Coretax dengan efektif, supaya staf terbiasa mengaplikasikan Coretax.
Dengan ini, dapat disumpulkan bahwa perubahan e-Faktur menjadi Coretax merupakan langkah yang strategis untuk modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Sistem ini meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam administrasi pajak, bagi wajib pajak maupun otoritas pajak. Namun, tantangan yang harus dihadapi dalam pengimplementasikan sistem ini adalah adaptasi teknologi dan pelatihan pengguna, maka perlu siatasi supaya manfaat Coretax dapat dijalankan secara optimal. Menurut akuntan manajemen, perubahan e-Faktur ke Coretax merupakan peluang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak. Dan Akuntan manajemen memiliki peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi baru tetapi juga menggunakannya untuk mendukung strategis bisnis secara keseluruhan.

Mahasiswa Pendidikan Akuntansi, Universitas Negeri Semarang
0 Pengikut

Pengaruh Perubahan e-Faktur menjadi Coretax dalam Dunia Perpajakan dan Pandangan Akuntan Manajemen
Rabu, 18 Desember 2024 11:53 WIB
Era Industri 5.0: Strategi dalam Mengatasi Pailit di Dunia Industri
Jumat, 13 Desember 2024 21:14 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler