Overclaim: Jurus Marketing Paling Ampuh atau Merusak Reputasi?

Rabu, 19 Maret 2025 11:41 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Marketing
Iklan

Overclaim adalah strategi pemasaran yang dapat menarik perhatian, tetapi berisiko merusak kepercayaan pelanggan dan melanggar hukum.

***

Setiap brand ingin menjadi yang paling menonjol di mata konsumen Banyak brand tergoda untuk melebih-lebihkan manfaat produk demi menarik perhatian konsumen, menjanjikan hasil yang luar biasa dalam waktu singkat. Tanpa disadari, klaim semacam ini membentuk ekspektasi tinggi di benak pelanggan, menciptakan daya tarik yang sulit diabaikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Strategi ini memang bisa membuat orang tertarik dan meningkatkan penjualan. Tapi jika janji yang diberikan tidak sesuai kenyataan, kepercayaan pelanggan bisa hilang begitu saja.

Apa itu overclaim?

Overclaim adalah pernyataan yang dilebih-lebihkan atau janji yang terdengar terlalu hebat tanpa bukti yang cukup. Biasanya, overclaim sering digunakan sebagai strategi pemasaran untuk menarik perhatian dan membuat produk atau layanan terlihat lebih unggul dari kenyataannya. Klaim yang berlebihan ini sering kali bertujuan untuk membangun ekspektasi tinggi di benak konsumen agar mereka tertarik untuk mencoba atau membeli sesuatu. Namun, dalam banyak kasus, janji-janji tersebut tidak selalu sesuai dengan hasil yang diberikan, sehingga dapat menimbulkan kekecewaan dan bahkan merusak kepercayaan pelanggan.

Fenomena overclaim dapat ditemukan di berbagai bidang. Di dunia kecantikan seperti yang akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan, banyak produk skincare atau kosmetik yang mengklaim memberikan hasil instan, seperti "memutihkan kulit dalam semalam" atau "menghilangkan jerawat hanya dalam satu kali pemakaian." Padahal, dalam kenyataannya, proses perawatan kulit membutuhkan waktu dan pemakaian yang konsisten. Begitu juga dengan produk yang mengklaim "bebas bahan kimia berbahaya," tetapi setelah diteliti lebih lanjut, ternyata masih mengandung zat

Di bidang makanan dan kesehatan, overclaim juga sering terjadi. Misalnya, ada suplemen yang diklaim bisa meningkatkan daya tahan tubuh secara instan atau membantu menurunkan berat badan tanpa perlu diet dan olahraga. Kenyataannya, kesehatan tubuh dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti pola makan, aktivitas fisik, dan gaya hidup secara keseluruhan.

Bukan hanya di dunia bisnis, overclaim juga bisa ditemukan di bidang lain, seperti politik dan pendidikan. Seorang politisi mungkin menjanjikan perubahan besar tanpa memiliki rencana nyata untuk mewujudkannya. Di dunia pendidikan, ada lembaga atau kursus yang mengaku memiliki metode terbaik atau sertifikasi internasional, padahal kenyataannya tidak sesuai dengan yang diklaim.

Mengapa Overclaim Menjadi Pilihan bagi Brand?

Banyak brand menggunakan overclaim karena dianggap sebagai cara cepat untuk menarik perhatian dan membuat produk atau layanan mereka terlihat lebih menarik. Dengan memberikan klaim yang terdengar luar biasa, brand dapat menciptakan kesan bahwa produk mereka lebih baik dibandingkan dengan produk lain di pasaran.

Dalam persaingan yang semakin ketat, banyak brand merasa perlu memberikan klaim yang lebih besar agar tidak kalah saing. Dalam beberapa kasus, strategi ini memang berhasil meningkatkan penjualan dalam waktu singkat. Konsumen yang terpengaruh oleh klaim menarik cenderung mencoba produk tersebut, meskipun mereka belum sepenuhnya yakin dengan kualitasnya.

Apalagi dengan perkembangan media sosial dan internet yang semakin cepat membuat klaim berlebihan semakin mudah tersebar luas. Dengan adanya platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube, brand dapat dengan cepat mempromosikan produk mereka ke jutaan orang hanya dalam hitungan jam. Iklan yang menarik dan kerja sama dengan influencer sering kali menggunakan kata-kata yang melebih-lebihkan untuk meningkatkan daya tarik.

Resiko Overclaim

Menggunakan overclaim mungkin bisa menarik perhatian dan meningkatkan penjualan dalam waktu singkat, tetapi ada banyak risiko yang bisa terjadi. Salah satu risiko terbesar adalah kehilangan kepercayaan dari konsumen. Jika produk atau layanan yang dijanjikan tidak sesuai dengan klaim yang dibuat, pelanggan bisa merasa tertipu dan kecewa. Apalagi di era sekarang ini, Dimana media sosial memiliki pengaruh yang besar, respon atau komentar negatif bisa dengan cepat menyebar dan membuat reputasi sebuah brand hancur. Sekali konsumen kehilangan kepercayaan, akan sulit bagi brand untuk meyakinkan mereka kembali.

Overclaim dan Perlindungan Hukum bagi Konsumen

Overclaim tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mengatur hak-hak konsumen serta batasan dalam promosi dan pemasaran. Banyak pelaku usaha yang masih melakukan overclaim dalam iklan mereka, meskipun tindakan ini sudah dilarang dalam Pasal 7, Pasal 8, hingga Pasal 17 UUPK. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kepastian hukum agar konsumen tidak dirugikan, terutama mereka yang berada dalam posisi lemah saat melakukan transaksi. Regulasi ini juga mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, termasuk pengawasan dari pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam konteks iklan produk kecantikan, seperti skincare, overclaim bertentangan dengan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UUPK, serta beberapa peraturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), seperti Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 dan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk mereka, termasuk kandungan, manfaat, dan cara penggunaannya. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan aturan ini, sehingga perlindungan hukum bagi konsumen belum sepenuhnya efektif.

Dalam menghadapi kasus overclaim, terdapat dua jenis perlindungan hukum bagi konsumen, yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan memastikan bahwa hak-hak konsumen terpenuhi sejak awal. Sementara itu, perlindungan represif berfokus pada penyelesaian sengketa setelah pelanggaran terjadi. Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau lembaga peradilan jika tuntutan mereka tidak direspons.

Pemerintah memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan aturan untuk melindungi konsumen dari klaim yang menyesatkan. BPOM, misalnya, telah mengatur ketentuan tentang label dan klaim produk yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha. Namun, lemahnya penerapan peraturan dan kurangnya kesadaran dari konsumen membuat praktik overclaim masih sering terjadi. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap iklan yang berlebihan dan tidak mudah tertipu oleh janji-janji yang belum tentu benar.

Haruskah Overclaim Digunakan?

Pada akhirnya, overclaim adalah strategi pemasaran yang memiliki keuntungan dan risiko tersendiri. Di satu sisi, ia dapat menarik perhatian dengan cepat dan meningkatkan penjualan dalam jangka pendek. Namun, di sisi lain, konsekuensi jangka panjangnya bisa merugikan bisnis, mulai dari hilangnya kepercayaan pelanggan hingga ancaman hukum.

Kepercayaan pelanggan adalah hal yang sangat penting dalam bisnis. Jika sudah hilang, akan sulit untuk mendapatkannya kembali. Karena itu, daripada mengambil risiko dengan membuat klaim yang berlebihan, lebih baik brand fokus pada strategi pemasaran yang jujur. Dengan memberikan informasi yang benar dan membangun hubungan baik dengan pelanggan, brand tidak hanya bisa bertahan lebih lama di pasar, tetapi juga mendapatkan pelanggan yang setia. Sebab, dalam jangka panjang, reputasi yang baik jauh lebih berharga daripada keuntungan cepat yang hanya bertahan sebentar.

REFERENSI

Yapputro, P. A., & Gunadi, A. (2024). Analisis Yuridis terhadap Tindakan Overclaim Produk Kosmetika Sediaan Sunscreen. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/632

Dewi Santika, L., Akib, M., Umar, W., & Fajdriah Hamzah, I. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Overclaim pada Produk Skincare dalam Transaksi Online. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik , 5 (2), 1039–1045. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3132

Bagikan Artikel Ini
img-content
Denisa Aulia Kintani

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler