x

Calon hakim Agung Sudrajat Dimyati. TEMPO/Dasril Roszandi

Iklan

Khoe Seng Seng

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Hakim Tinggi yang Tidak Profesional Mendaftar Kembali Menjadi HA

Seleksi Hakim Agung DI Komisi Yudisial Untuk Hakim Kamar Perdata Diikuti Oleh Hakim Yang Tidak Profesional

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hakim Tinggi Pontianak bapak Sudrajat Dimyati mendaftar kembali untuk menjadi Hakim Agung (HA). Bapak Sudrajat Dimyati tahun lalu telah menjadi Calon Hakim Agung (CHA) tetapi tidak lolos dari uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR RI.

 

Saat ini bapak Sudrajat Dimyati kembali mendaftarkan diri untuk menjadi HA dan yang ingin saya ungkapkan kembali disini adalah ketidakprofesionalan CHA ini dalam menangani perkara dua rekan saya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dimana saat itu CHA ini sebagai Ketua PN Jakarta Utara yang mana ketika menangani perkara dua rekan saya ini, membuat putusan sangat tidak profesional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Rekan saya menggugat Sinar Mas Group dalam kasus property yang dijual ke ribuan konsumen yang ternyata baru sekitar 20 tahun kemudian diketahui bahwa tanah tempat property yang dibeli bukan milik Sinar Mas tetapi milik Pemda DKI Jakarta dimana pihak Sinar Mas tidak mau bertanggungjawab terhadap apa yang dijual ke ribuan konsumen ini, yang akhirnya rekan saya ini mengambil langkah menggugat Sinar Mas ke PN Jakarta Utara dengan dasar bukti Akta Jual Beli yang ditandatangani Sinar Mas dan rekan saya dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bukti Faktur dari Sinar Mas yang menjelaskan bahwa rekan saya disamping membayar bangunan juga membayar tanah berikut pajak pertambahan nilai atas tanah dan atas bangunan yang dibeli.

 

Saya dan tiga rekan lain diminta menjadi saksi fakta dipersidangan dimana pengacara Sinar Mas keberatan saya menjadi saksi fakta dengan alasan bahwa saya sudah menggugat Sinar Mas dalam obyek yang sama di perkara yang lain. Oleh CHA ini yang menjadi ketua Majelis Hakim, keberatan pengacara Sinar Mas ditolak dengan menyatakan saya boleh menjadi saksi dengan pertimbangan bahwa saya tidak terlibat dalam perkara yang lagi disidangkan. Jadi saya dan tiga rekan diizinkan bersaksi dan diambil sumpahnya.

 

Sungguh tidak saya duga pernyataan CHA di sidang yang terbuka untuk umum ini bisa berubah dalam putusan gugatan rekan saya yang diputus dikalahkan dimana salah satu pertimbangan hukumnya CHA ini menyatakan sependapat dengan pengacara Sinar Mas bahwa saya telah menggugat di perkara yang lain, jadi kesaksian saya ditolak CHA ini. Sungguh pertimbangan hukum yang sangat LUAR BIASA dihadapan puluhan orang yang hadir di sidang CHA ini menyatakan saya dan tiga rekan lain boleh bersaksi dan kesaksian diterima tapi diputusan CHA ini menyatakan menolak keterangan kami.

 

Sebenarnya yang melakukan gugatan hanya dua orang ke Sinar Mas (saya dan seorang rekan lain) tapi dua rekan saya yang lain yang tidak menggugat Sinar Mas juga keterangannya ditolak, sungguh putusan dari CHA yang sangat tidak profesional.

 

Disamping itu ada perkara sama dari rekan saya yang lain yang ditangani CHA ini juga (gugatan diajukan belakangan) yang putusannya juga mengalahkan rekan saya, yang anehnya putusannya menggunakan pertimbangan hukum yang tidak sama dengan putusan rekan saya terdahulu. Jadi ada dua putusan dari CHA ini yang pertimbangan hukumnya berbeda padahal perkaranya sama (hanya penggugatnya saja yang berbeda).

 

Ketidakprofesionalan CHA inilah yang kemudian saya laporkan ke Komisi Yudisial (KY) tahun lalu dimana CHA ini tetap lolos dari KY, tetapi rupanya Tuhan belum menghendaki CHA terpilih jadi Hakim Agung tahun lalu. Akankah CHA ini lolos tahun ini?

Ikuti tulisan menarik Khoe Seng Seng lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler