x

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Uber Taxi dan GoJek: Tantangan Model Bisnis Baru

Pemain baru datang dengan model bisnis baru yang menantang regulasi. Pemain lama dan pemerintah tak harus bersikap defensif.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pekan-pekan ini, Uber Taxi dan GoJek ramai lagi dibicarakan (ada pula Grab Taxi). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak kehadiran Uber Taxi karena dianggap tidak mengikuti regulasi pemerintah. Pengojek yang bergabung dengan GoJek kurang disukai oleh pengojek lain yang tidak bergabung karena penumpang beralih dan dianggap mengurangi pendapatan mereka.

Regulasi memang diperlukan antara lain untuk melindungi masyarakat pengguna jasa transportasi, agar konsumen merasa aman dan memperoleh tarif yang wajar. Regulasi juga dibutuhkan untuk mengatur persaingan di antara pemain dalam menyediakan jasa transportasi. Tanpa regulasi, para pemain dapat berlaku liar—dan inilah yang tidak diinginkan pemerintah.

Berbeda dengan pemerintah, masyarakat konsumen relatif antusias dalam merespons kehadiran Uber Taxi, Grab Taxi, maupun GoJek. Respons pengelola taksi yang cepat dalam menanggapi permintaan konsumen merupakan salah satu alasannya. Mungkin pula ada alasan tarif—sesuatu yang dikeluhkan pengelola taksi konvensional yang harus mengikuti penetapan tarif pemerintah.

GoJek pun begitu—kelihatannya mulai disukai oleh konsumen dan merambah kota lain di luar Jakarta (di Bandung sudah terlihat seragam dan helm warna hijau). Pengguna jasa ojek dapat dijemput oleh pengojek—berbeda dengan kelaziman, di mana konsumen yang mendatangi pengojek di pangkalan. Tarifnya pun dihitung berdasarkan jarak yang ditempuh yang terukur secara lebih presisi—bukan atas dasar kira-kira seperti lazimnya ojek konvesional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perbedaan pelayanan itu menyediakan pilihan lain bagi konsumen yang tentu saja menginginkan kenyamanan, keamanan, serta tarif yang wajar dan kompetitif. Yang menarik ialah kedua penyedia jasa itu memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dengan menyediakan perangkat lunak aplikasi yang dapat diunduh ke telepon seluler. Di era ICT seperti sekarang, kemudahan seperti itu memperoleh sambutan masyarakat.

Jelas, fenomena Uber, Grab, dan GoJek menunjukkan bahwa telah berlangsung perubahan model bisnis. Dan model bisnis jasa transportasi berbasis teknologi informasi ini ‘menantang’ regulasi yang selama ini berlaku. Model bisnis baru ini juga ‘menantang’ penyedia jasa transportasi yang memakai model bisnis lama. Ini adalah tantangan kompetisi dalam menyediakan jasa dengan mengadopsi kemajuan teknologi.

Haruskah inovasi semacam itu ditolak? Mestikah Uber, Grab, dan GoJek ditolak? Pemain-pemain lama di jasa taksi dan ojek (yang selama ini juga tidak di-regulasi) sangat mungkin menolak kehadiran pemain baru berbasis teknologi informasi ini. Sebab, pangsa pasar mereka akan berkurang secara perlahan atau cepat. Tapi, sikap pemerintah sebaiknya seperti apa? Mestikah juga ikut menolak?

Model bisnis baru akan selalu muncul, tanpa teknologi mutakhir sekalipun atau apa lagi dengan teknologi mutakhir. Tidak ada model bisnis yang abadi. Masyarakat sudah memberi respons positif karena model bisnis baru ini dianggap memenuhi kebutuhan masyarakat di waktu sekarang. Menjadi tugas pemerintah (dan wakil rakyat) untuk menampung perubahan-perubahan yang berlangsung dalam jasa transportasi karena kehadiran pemain-pemain baru yang mengadopsi teknologi informasi.

Daripada ditolak dan kemudian pemerintah dan Uber Taxi bermain petak umpet, lebih baik model bisnis baru ini diregulasi. Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyediaan berbagai jasa dan barang niscaya akan terus berkembang, seperti halnya perdagangan online yang sudah marak—baik yang membuka toko resmi maupun yang tidak. E-commerce akan bergerak maju, pemain internasional akan menyerbu, apakah pemerintah akan menunggu tanpa tergerak untuk segera mengaturnya?

Regulasi bukan dimaksudkan untuk mempersulit para pemain di industri tertentu, melainkan untuk melindungi ekosistem industrinya. Di dalam ekosistem ini terdapat banyak pihak yang mengail hidup—penyedia jasa, penjual barang, berbagai pemasok, penyedia sarana, konsumen, juga pemerintah yang memungut pajak. Dengan sudut pandang ekosistem, pembuat regulasi patut memikirkan kelangsungan hidup jangka panjang ekosistem dan ‘makhluk-makhluk’ yang hidup di dalamnya. Zaman berubah, pemain lama dan regulasi pun mesti beradaptasi terhadap perubahan. **

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB