x

Iklan

Miftahul Yani Yani

Lahir dan besar di Magenda Dompu - NTB, senang menulis apapun secara bebas. Email : miftahulyani@gmail.com. Hp. 087866921180
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Darurat TPA, Dompu Berubah Lautan Sampah

Lahan TPA sampah dalam sengketa sampai ke tingkat kasasi, dan warga menolak status quo, mengakibatkan sampah warga berserakan disemua sudut kota

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dompu, NTB - Akibat terjadinya sengketa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang saat ini dalam tingkat kasasi, dua minggu terakhir kota Dompu kini mulai disajikan dengan tumpukan sampah yang berserakan disetiap sudut kota. Sementara pemerintah hingga kini belum berbuat apa-apa untuk mengantisipasi bau jorok dari sampah yang sudah menggunug.

Sampah terlihat menumpuk di sejumlah lokasi diantaranya di depan kantor Bupati (Taman kota, red) serta disejumlah  Kelurahan di Kecamatan Dompu dan Woja, akibat tumpukan sampah tersebut aroma bau mulai menyengat.

Kepala Bidang Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum Albuhairum, S.Sos yang dikonfirmasi via telefon seluler jumat (21/08) mengaku jika pembuangan sampah dalam beberapa hari terakhir terkendala lokasi pembuangan yang diduduki oleh warga "Kita masih menunggu pemerintah daerah yang tengah berupaya melakukan pendekatan dengan warga" katanya.

Sementara itu Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Dompu Drs. Mustakim Ali kepada wartawan mengatakan jika terhambatnya pembuangan sampah itu terkendala dengan lokasi tanah TPA yang masih berstatus sengketa dengan warga dan dalam status quo, hingga kini pihak pemerintah Daerah tengah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak terkait, "Untuk menanggulanginya kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak camat Woja serta Kades Bara guna melakukan pendekatan dengan warga, dan mudah - mudahan dalam limit waktu sudah terselesaikan" katanya.

Selain itu lanjut Mustakim, pendekatan juga telah dilakukan pemerintah Daerah dengan pihak pengadilan, dan Polres Dompu. "Tanah itu masih berstatus quo, dan masih bisa dimanfaatkan untuk lokasi pembuangan sampah, untuk itu kami sedang melakukan pendekatan dengan pengadilan serta pihak kepolisian".

Sangketa lahan TPA awalnya ketika ada pembangunan TPA moderen yang menghabiskan anggaran sekitar 6 milyar dari kantong APBD Provinsi. Dalam proses hukumnya, pada tingkat pertama dimenangkan oleh Mukraman, seorang warga Desa Bara Kecamatan Woja, selaku penggugat. Kalah ditingkat pertama, Pemda Dompu kemudian mengajukan banding. Dalam sidang banding, pemerintah lawan warga tersebut kembali dimenangkan oleh penggugat, "Sekarang pemerintah Daerah tengah mengajukan kasasi" terang Mustakim. 

Ikuti tulisan menarik Miftahul Yani Yani lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu