x

Iklan

Miftahul Yani Yani

Lahir dan besar di Magenda Dompu - NTB, senang menulis apapun secara bebas. Email : miftahulyani@gmail.com. Hp. 087866921180
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

RSUD Dompu Diduga Sandera Pasien Miskin

Mega, 22 tahun, pasien bersalin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat diduga disandera oleh pihak RSUD

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dompu, NTB - Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diduga melakukan penyanderaan terhadap Mega, 22 tahun, warga Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang melakukan persalinan atau ingin melahirkan. Diketahui, pasien tersebut menginap di RSUD selama 12 hari, karena tidak memiliki biaya untuk membayar seluruh biaya, akhirnya pihak RSUD belum mengijinkan pasien itu untuk pulang sebelum menyelesaikan kewajibannya.

Informasi drama penyanderaan tersebut dibantah direktur RSUD dr. H. Diaz Indarko, dikantornya belum lama ini.

Dijelaskan Diaz, pada Rabu (16/09), bahwa pasien Mega mulai masuk rumah sakit tanggal 5 September dan akan dipulangkan hari ini (Rabu, 16 September). Mega dirawat selama 12 hari dengan tujuan persalinan. Kemudian sehari setelah itu yakni tanggal 6 September dilakukan operasi. Pasien ini, lanjutnya tidak memiliki kartu BPJS, sebagai asuransi untuk pembayaran persalinan dan pelayanan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi dari pihak keluarga yang diterima oleh Bidan, bahwa pihak keluarga akan menanggung semua biaya, namun faktanya tidak seperti itu. "Berdasarkan aturan BPJS, batas maksimal pengajuan dan berlakunya kartu untuk penanggulangan biaya yaitu 3x24 jam, nyatanya kartu BPJS atas nama Mega baru dicetak tanggal 11 September. Sebenarnya itu tidak diperbolehkan," urai Diaz.

Melihat kondisi ekonomi Mega seperti itu, akhirnya RSUD membijaksanai. Karena RSUD selain berfungsi sebagai area bisnis, juga akan dicetuskan berfungsi sosial. "Kami anggap dengan digratiskannya Mega, merupakan bagian kegiatan sosial rumah sakit" kata Diaz. "Mega berada di rumah sakit sudah 12 hari, dengan tanggungan biaya sekitar 4 juta lebih," katanya lagi.

Fungsi sosial rumah sakit lanjutnya, untuk masyarakat miskin dengan kriteria sakit dan pelayanan yang berat. Hanya saja, fungsi sosial tersebut akan berjalan setelah adanya surat rekomendasi dari desa dan surat keterangan miskin dari Dinas Sosial, yang menyatakan bahwa pasien dimaksud adalah warga miskin.

"Ke depan kita akan merencanakan lebih detail terkait dengan fungsi rumah sakit sebagai fungsi sosial. Kemudian, selama ada keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial akan kita bantu, dan tidak semua penyakit namun pada level penyakit berat saja yang akan digratiskan. Juknisnya belum tau, hanya saja tercetus ketika kami melakukan rapat menyikapi kondisi Mega saat itu," jelas Diaz.

Ikuti tulisan menarik Miftahul Yani Yani lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu