x

Iklan

Adjat R. Sudradjat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Di Balik Ngototnya PDIP Usulkan Revisi UU KPK

Menyingkap di balik layar ngototnya PDIP untuk merevisi UU KPK, mungkinkah karena mega skandal BLBI ?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kontroversi draf usulan revisi RUU KPK yang ditandatangani enam fraksi di DPR RI, menimbulkan polemik dan asumsi berkepanjangan. Apalagi hingga sekarang ini Presiden Jokowi masih bergeming, alias belum memberi pernyataan resmi, setuju tidaknya dengan usulan revisi tersebut.

Entahlah. Pertanda apakah dengan sikap diamnya Jokowi terhadap masalah yang dianggap publik bertentangan dengan Nawa Cita yang diusung pemerintahan Jokowi-JK. Apakah Presiden mendapat tekanan partai pendukungnya, atawa menunggu reaksi publik, atawa mungkinkah pula ada ‘karang besar’ yang membuat Jokowi seolah tak berdaya?

Apalagi bila dilihat, parpol pengusul revisi UU itu notabene adalah pendukung Jokowi-JK juga – minus fraksi partai Golkar. Dan yang paling banyak menanda tangan adalah PDIP sendiri. Bahkan bisa jadi PDIP merupakan motor atas munculnya usulan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga jangan-jangan mungkinkah pula mencuatnya usulan revisi RUU KPK saat ini pun merupakan buntut dari kasus terdahulu, kriminalisasi KPK oleh Polri, sebagai bentuk balas dendam atas penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK, padahal ketika yang bersangkutan  diusulkan Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri.

Andaikan dugaan itu tidak meleset, berarti di balik semua itu Megawati memiliki andil yang jelas sekali. Betapa tidak, publik hingga saat ini masih mengingatnya – tentu saja,  ketua umum PDIP itu selalu dikaitkan dengan mega skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang hingga saat ini masih belum tuntas.  Bagaimanapun saat Megawati menjadi Presiden pernah menerbitkan Inpres terkait BLBI itu.  Tudingan yang mengarah ke Megawati bisa jadi membuat banyak kadernya gerah, dan berupaya dengan berbagai cara untuk senantiasa agar istri mediang Taufik Kiemas itu jangan sampai berurusan dengan masalah yang membelitnya.

Adapun BLBI merupakan skema bantuan dari Bank Indonesia yang diberikan kepada 48 bank bermasalah saat krisis moneter 1997-1998. Total nilainya mencapai Rp 140 triliun. Aset bank bermasalah tersebut kemudian diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hal itu dilakukan lantaran para pemilik bank gagal bayar. Namun dalam perjalanannya, penjualan aset pemilik bank yang kala itu dimaknai sebagai solusi, hanya menutupi 26 persen dari total utang.

Maka BPN menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada dasarnya, Inpres tersebut pada intinya memberikan jaminan kepastian pada obligor yang kooperatif dan sanksi bagi yang tidak kooperatif.

Namun bukannya menagih utang para obligor, Inpres tersebut malah digunakan untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk lima obligor, yaitu PT Bank Central Asia (BCA), dengan Salim Group sebagai obligor; PT Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan Sjamsul Nursalim sebagai obligor; PT Bank Umum Nasional (BUN) dengan M Hasan sebagai obligor; Bank Surya dengan Sudwikatmo sebagai obligor; dan Bank RSI dengan Ibrahim Risjad sebagai obligor. Dan berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW),  dalam lima tahun terakhir, upaya menyeret para koruptor dana BLBI selalu terbentur kendala penegakan hukum. Seolah hukum bungkam dan tidak bertaring menghadapi para konglomerat hitam. Untuk penanganan perkara korupsi BLBI, Kejaksaan Agung tidak menunjukkan kemajuan signifikan dari tahun ke tahun.

KPK pun turun tangan. Adalah di saat kepemimpinan Antasari Azhar upaya untuk membuka kasus mega skandal yang merugikan negara yang jumlahnya lebih besar dari kasus Bank Century itu. Namun pada ahirnya publik pun tahu, Antasari Azhar justru terperangkap dalam kasus pembunuhan seorang pengusaha yang begitu kental dengan sandiwara.

Begitu juga KPK jilid selanjutnya, di bawah komando Abraham Samad, upaya untuk membuka mega skandal BLBI itu dilanjutkan tanpa kenal takut. Akan tetapi yang terjadi justru lagi-lagi para pimpinan KPK sendiri yang dikriminalisasikan.

Andaikan dugaan itu benar adanya, suka maupun tidak, pantaslah PDIP begitu ngotot untuk melemahkan kinerja KPK, dan ingin buru-buru membubarkannya. ***

Ikuti tulisan menarik Adjat R. Sudradjat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB

Terkini

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB