x

Iklan

Kukuh Giaji

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sensor Tidak Jelas Hidup Matinya Netflix di Indonesia

Netflix layanan streaming online muncul di Indonesia namun belum ada penguatan peraturan perundang-undangan yang mengatur regulasi distribusi online.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Januari 2016 - Pada 7 Januari silam tersiar kabar bahwa Netflix, layanan streaming on-demand asal negeri paman sam kini bisa diakses di Indonesia dan 130 negara lainnya. Netflix sendiri adalah salah satu penyewaan film dan serial televisi secara daring yang pertama dan terbesar dengan memiliki koleksi kurang lebih dari 65.000 judul film. Berpusat di Los Gatos, California mereka telah memiliki lebih dari 20 juta pelanggan bahkan pada 2010 silam mereka meraih 4 juta pelanggan baru.

Tentunya ini adalah kabar baik untuk para penggemar film dan serial di Tanah Air karena dengan hanya merogoh kocek minimal Rp109.000 per bulan kita dapat menikmati semua konten yang ada pada Netflix walau saat ini masih belum terdengar jelas apa saja yang dapat diakses di Indonesia namun sebagai sebuah platform online pastinya akan terjadi beberapa perubahan gaya hidup, terutama dalam hal akses film yang lebih mudah bahkan dipastikan berimbas juga ke industri perfilman Tanah Air pada tatanan distribusi film yang tidak jelas. Oleh karena itu, masih terdapat seputar pertanyaan bagaimana nasib Netflix mendatang.

Terkait konten, Netflix sejauh ini tidak menyediakan sensor pada layanannya sehingga adegan-adegan yang memuat unsur kekerasan hingga pornografi dapat dinikmati secara bebas oleh kyalayak. Tentu ini adalah nilai lebih bagi penonton yang selalu terkekang oleh aktivitas lembaga sensor namun dilihat dari sisi kelayakan dan kesesuaian peraturan perundang-undangan tentu menjadi masalah karena segudang butir penetapan mengenai jenis penyiaran dan film apa yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia.

Telah dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002, bahwa penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat. Maka jelas, Netflix dapat dikatakan sebagai kegiatan penyiaran dengan jasa dalam ranah penyiaraan televisi yang dipraktikkan oleh lembaga penyiaran berlangganan. Pada pasal 26 ayat 2, lembaga penyiaran berlangganan diwajibkan untuk melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan. Dengan itu, Netflix diharuskan menyensor adegan-adegan yang tidak sesuai dengan karakter moral bangsa. Sementara sejauh ini masih terdapat ratusan atau ribuan konten pada saluran streaming tersebut yang memuat film berkategori dewasa tanpa adanya penyensoran terlebih dahulu.

Belum lagi serial produksi asli dari layanan tersebut, sebut saja Orange Is The New Black, salah satu serial tersukses Netflix yang menceritakan kehidupan narapidana wanita dengan bermacam adegan seksualitas dan isu lesbian tentunya teramat tidak sesuai dengan ideologi pancasila dan jati diri bangsa Indonesia. Padahal jelas tercantum dalam Undang-Undang nomor 33 Tahun 2009 pasal 6,  kegiatan perfilman (dalam konteks ini kegiatan penyewaan film) tidak boleh menonjolkan pornografi; menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai- nilai agama. Berangkat dari pemahaman tersebut maka penting meletakkan kegiatan sensor sebagai upaya mempertahankan karakter moral bangsa.

Kegiatan sensor sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film (LSF) yang salah satu aktivitasnya wajib memberikan tanda lulus sensor kepada setiap film yang ditayangkan oleh Netflix di Indonesia. Kini, bayangkan saja tugas LSF yang hanya beranggotakan 17 orang itu harus memberikan tanda lulus sensor kepada koleksi film dan serial yang jumlahnya lebih dari puluhan ribu. Entah kapan Anda bisa menikmatinya dan lagi apakah menyenangkan menikmati film yang penuh dengan buram atau potongan adegan kasar?, pastinya tidak.

Sejatinya, asas hukum yang paling tepat untuk mengatur persoalan peredaran film melalui streaming online ini adalah Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena Netflix merupakan hasil produk dari teknologi digital yang memanfaatkan internet dalam penggunaannya. Maka, film dalam konteks ini adalah dokumen elektronik yang disebarluaskan melalui sistem elektronik. Namun, ketidakjelasan isi undang-undang tersebut akhirnya malah menjadi celah bagi para pihak dalam menyebarluaskan pelbagai macam ‘teks’.

Akhirnya sistem sensor adalah salah satu penentu hidup matinya Netflix apakah dapat tetap diedarkan di Indonesia atau tidak. Masih ingatkah Anda dengan kasus Vimeo yang diblokir akibat memuat konten video dewasa padahal jelas layanan yang seperti youtube tersebut hanya sebagai media penyaluran (distribusi) bukan yang membuat konten. Lantas yang dirugikan bukanlah pihak dari Vimeonya namun masyarakat sendiri akibat ketidakjelasan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem distribusi online saat ini di Indonesia. Lalu, apakah Netflix akan bernasib demikian?.

 

Tulisan ini sebelumnya telah dimuat disini.

Ikuti tulisan menarik Kukuh Giaji lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB