x

Iklan

M Firmansyah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kusutnya Regulasi Pemerintahan Hadapi Era Digital.

Diskusi terbuka di CSIS

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kusutnya Regulasi Pemerintahan Hadapi Era Digital.

Saat ini kita saksikan permasalahan bisnis di era digital semakin kompleks sebagai contoh bisnis transportasi darat antara pengemudi konvensional versus pengemudi aplikasi berbasis online, potret kejadian kemarin membuat kita bertanya, Mengapa pemerintah belum membaca sinyal ini, padahal problem ini sudah terjadi di beberapa Negara, pada saat pristiwa terjadi pemerintah terkesan terlambat kehadirannya dalam mengatasi persoalan ini.

Seperti kita ketahui ekonomi digital bukan hanya di transportasi saja,hampir di semua asfek bisnis, bila pemerintah tidak cepat membaca hal ini, karena regulasi yang ada, belum hadir mengantisipasi ekonomi digital, maka akan jadi bom waktu di sector yang lainnya. Kalau tidak cepat tanggap hal ini bukan hanya jadi kegaduhan tapi menjadi kericuhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ekonomi digital drivernya bukan lagi para pengemudi yang kemarin telah menjadi dua kubu, tapi drivernya justru teknologi itu sendiri, saat ini digital telah membuat segalanya borderless dan masuk di segala sector, kita lihat masalah dweling time, terbaca seperti isyu jual muka, hanya untuk mendapatkan point dimata president,yang tampak di media kementrian yang satu dan lainnya “Gaduh” harapan dunia usaha agar pemerintah mampu men-cut inefisiensi yang terjadi.

Kehadiran Ekonomi digital dapat dilihat dari dua sisi,tergantung dari angel mana kita memandangnya, contoh sebagai indicator, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tapi masih dibawah potensi, bisa terjadi karena dorongan melakukan inovasi tidak ada atau karena kualitas regulasi kita yang rendah, akhirnya pasokan tak dapat mengejar permintaan.

Hal ini menjadi tugas utama KPPU karena ia memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha,KPPU juga berewenang menyelidiki, memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis.

Tantangan kedepan KPPU adalah pertumbuhan ekonomi global akan mendorong konsolidasi bisnis melalui merger dan akuisisi lintas batas

Tahun 2016 akan menjadi tantangan tersendiri bagi KPPU, lingkungan akan sangat berubah seiring semakin terbukanya pasar Indonesia karena satu berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN dua, kebijakan deregulasi dan debirokkratisasi.

Kompleksitas persaingan akan semakin tinggi, karena pelaku usaha dengan kekuatan capital cukup kuat akan menyerbu Indonesia sebagai pasar terbesar ASEAN.

Tantangan kedepan lainya, struktur industry yang cendrung oligopoly di banyak sector,juga memerlukan perhatian khusus KPPU karena memudahkan terjadinya praktek kartel.

Kondisi kemudian di perparah oleh kebijakan pemerintah yang seakan mempasilitasi praktek itu terjadi, misalnya kebijakan tataniaga di sector pertanian. Integrasi vertical para pelaku usaha, juga semakin sering menjadi pilihan. manafikan konsep kemitraan dengan focus pada kegiatan tertentu, sebagai upaya memenangkan persaingan. Hal itu harus diwaspadai adalah integrasi vertical dilakukan dengan tujuan monopolisasi.

 

Ikuti tulisan menarik M Firmansyah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler