x

Panama Papers

Iklan

mohammad mustain

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Panama Papers; Perlu Badan Perpajakan Sakti Mandraguna

Perlu badan perpajakan yang sakti mandraguna untuk menangani wajib pajak nakal, termasuk yang suka memarkir dananya di luar negeri karena tak bayar pajak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Masyarakat kini ramai terkait beredarnya Panama Papers yang mengungkap praktek penghindaran pajak dan pencucian uang yang melibatkan banyak pemimpin dunia, termasuk pengusaha dan orang-orang kaya Indonesia. Terkait itu, ada desakan  UU tax amnesty segera diselesaikan. Ini agar  pengusaha dan orang kaya kita yang memarkir uangnya di luar negeri karena tak bayar pajak itu, mau insaf dan bayar pajak ke negara.

Muncul pula kekhawatiran, kalau tax amnesty tak segera diberlakukan nantinya akan terjadi booming pidana perpajakan, setelah ketentuan automatic exchange system of information (AEOI) berlaku pada 2017 untuk ASEAN dan pada 2018 untuk negara-negara G20. AEOI memungkinan diaksesnya data perbankan antarnegara, yang mungkin menjadi tempat persembunyian uang wajib pajak nakal.

Setelah AEOI diberlakukan, aparat pajak bisa leluasa mengakses data para nasabah di luar negeri. Konsekuensinya, para wajib pajak nakal bisa menghadapi sanksi administratif dan pidana perpajakan. Dengan kenyataan begitu banyak dana yang diparkir di luar negeri dengan alasan bebas pajak atau pajak ringan dari negara-negara tax haven, kemungkinkan wajib pajak yang terkena perkara pidana perpajakan sangat banyak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baik Panama Papers maupun tax amnesty melibatkan pengusaha atau orang kaya yang tak taat bayar pajak. Di luar yang diungkap di Panama Paper, dengan pusat perusahaan offshore di British Virgin Islands, Panama itu,  masih banyak tempat lain, seperti Bahama, Cayman Islands, Bermuda, Hongkong, Singapura, Swisss, Monaco yang jadi tempat parkir duit orang kaya.

Masalahnya adalah setelah tahu siapa orang kaya yang tak taat bayar pajak itu dan tax amnesty diberlakukan, sudah siapkah kita dengan langkah selanjutnya? Ini masih meragukan. Kenyataan selama ini membuktikan, masih sangat banyak wajib nakal yang memarkir dananya di luar negeri, termasuk hasil korupsi, aman-aman saja. Yang terungkap di Panama Papers itu hanya contoh kecil saja.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak memang telah memiliki dua direktorat baru, yaitu Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Intelijen Perpajakan. Dua Direktorat yang akan akrab dengan dunia kemplang-mengemplang pajak. Adanya dua direktorat ini seharusnya tidak membuat Ditjen Pajak kaget dengan Panama Papers itu.

Terkait wajib pajak nakal, sebelum Panama Papers dibuka untuk umum,  Menkeu Bambang Brojonegoro pada 23 Oktober 2015 (www.tempo.co) menyatakan, “Kita punya data, banyak PMA wajib pajaknya yang jumlahnya di atas 4.000, yang tidak bayar pajak dalam waktu yang panjang.” Rata-rata PMA itu tak bayar pajak rata-rata 10 tahun bahkan 20 tahun.  Modusnya, transfer pricing  atau penggelembungan biaya, sehingga perusahaan terlihat rugi; padahal sehat-sehat saja.

Saat menanggapi beredarnya data Panama Papers, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan pihaknya sudah memiliki data resmi dari otoritas pajak negara anggota G20. Direktorat Jenderal Pajak misalnya tahu nilai kekayaan WNI yang diendapkan di Singapura mencapai Rp 4.000 triliun.  Pernyataan ini menegaskan Ditjen Pajak tahu dana yang diparkir di luar negeri oleh para wajib pajak.

Baik pernyataan menkeu mapun dirjen pajak menunjukkan satu hal, Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak sepertinya sudah mengetahui, di mana potensi pajak itu berada dan menghilang. Seperti PMA yang bisa puluhan tahun tak bayar pajak  atau WNI yang memarkir ribuan triliun rupiah di luar negeri namun tak tersentuh pajak itu. Tetapi ini sekaligus menunjukkan adanya hambatan serius, sehingga hal tersebut belum tertangani dengan baik.

Edukasi Perpajakan

Pajak adalah  darah dan nadi negara kita. Tanpanya, negeri ini akan mogok, pembangunan mangkrak, mesin militer, polisi, pendidikan, birokrasi akan berhenti. Itulah realitas. APBN 2016 menyebutkan penerimaan dari perpajakan  ditarget Rp 1,546,7 triliun sementara penerimaan negara bukan pajak Rp 273,8 triliun. Ini artinya, 75 persen lebih pendapatan negara berasal dari pajak.

Dengan peran yang begitu vital, seharusnya kita memperlakukan lembaga yang menangani pajak secara khusus pula. Seperti korupsi yang telah menjadi kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus, akhirnya dibentuklah KPK. Juga, karena terorisme bisa menjadi musuh negara yang berbahaya, dibentuklah BNPT. Kita sepakat penyalahgunaan narkotika telah meluas dan bisa merontokkan negara dan akhirnya dibentuklah BNN.

Namun, apakah kita sudah sepakat dan menyadari bahwa pajak adalah darah dan urat nadi negara yang sangat vital. Seluruh operasional negara ini, 75 persen lebih sudah ditentukan oleh pemasukan dari perpajakan. Kenyataan ini seharusnya diimbangi dengan perhatian yang lebih terhadap persoalan pajak. Pajak telah menjadi hal yang paling vital bagi negeri ini.

Sebelum mengedukasi pihak lain, baik sekali jika kita mengedukasi diri sendiri tentang peran vital perpajakan ini. Pajak tidak lagi menjadi domain khusus Kementerian Keuangan. Pajak sudah harus menjadi tanggung  jawab departemen lain, mulai kehakiman, kepolisian, kemenlu, kemendagri, kemendikbud, kemenristek dan dikti, juga jajaran TNI.

Pajak adalah kekuatan pembangunan. Hal ini sudah harus ditanamkan sejak dini pada anak usia sekolah. Mereka tak hanya perlu diajari seputar antikorupsi, para siswa SD hingga perguruan tinggi juga harus tahu pajak, yang  harus dimasukkan ke dalam kurikulum yang ada. Tanpa pajak, pendidikan tak akan jalan. Anak harus ditanamkan nilai dan sikap untuk taat membayar pajak. Mereka harus mengenal pajak itu apa, bagaimana, dan mengapa harus membayar pajak.

Contoh buruk dari para elit negeri, yang tak mau mengisi LHKPN, ngemplang pajak, bisa jadi bukti belum adanya perhatian khusus tentang vitalnya pajak bagi negeri ini. Para anggota DPR, DPRD, dan seterusnya mungkin perlu pula disadarkan kembali tentang begitu vitalnya pendapatan dari perpajakan. Ini bukan soal siapa yang diperintah dan siapa yang memerintah, ini adalah soal kelangsungan negeri ini.

Badan Khusus Pajak

Mengacu pada masalah korupsi, terorisme, narkoba, masalah perpajakan yang sangat vital selayaknya juga ditangani badan yang khusus pula. Sebuah badan yang melibatkan lintas sektoral, yang bisa memangkas  birokrasi sekaligus menjembatani upaya perolehan pajak, yang bisa bergerak lincah menjangkau para wajib pajak di mancanegara. Inilah yang diperlukan saat ini.

Dengan empat belas direktorat yang ada di Ditjen Pajak (termasuk yang baru Direktorat Intelijen Perpajakan dan Direktorat Perpajakan Internasional), Ditjen Pajak bisa disebut sudah lengkap untuk bergerak menangani perpajakan. Yang perlu dicari jawabannya adalah dengan struktur organisasi yang  begitu lengkap, mengapa kinerja Ditjen Pajak belum maksimal. Contoh yang paling mengganggu adalah terkait dengan wajib pajak nakal yang ribuan triliun dananya diparkir di luar negeri, termasuk ada ribuan PMA yang tak bayar pajak sampai puluhan tahun.

Tulisan ini sama sekali tak hendak mengecilkan kinerja Ditjen Pajak yang pada 2015 telah berhasil menyetor Rp 1.055 triliun atau 81,5 persen dari target Rp 1.294,25 triliun. Dan tahun ini, target yang diraih lebih besar lagi yaitu Rp 1.546,7 triliun. Ini jelas kerja besar dan sangat keras di tengah situasi perekonomian yang tak begitu menggembirakan.

Oleh karena itulah, perlu dipikirkan kembali perlunya pembentukan badan khusus perpajakan sebagai penyempurna Ditjen Pajak. Sebuah badan yang merupakan  sinergi aparat perpajakan, PPATK, kehakiman, kepolisian, kemenlu, bahkan kalangan intelijen. Sebuah badan yang menjadi sahabat bagi warga yang taat membayar pajak, namun bisa menjadi penegak hukum yang tegas bagi para pengemplang pajak.

Inilah badan yang harus dibawahkan langsung oleh presiden sebagai pemegang komando tertinggi di republik ini. Sebuah badan yang dilengkapi IT yang canggih, yang bisa menjamin teraksesnya data perpajakan dengan segala kerumitannya. Sebuah badan yang mampu melayani wajib pajak yang taat dengan segala kemudahannya. Juga, sebuah badan yang bisa menjamin penerimaan pajak tetap aman dan aktif melakukan ekstensifikasi dengan menjangkau wajib pajak yang selama ini lolos.

Badan ini juga harus bisa menjamin kenyamanan hati para wajib pajak yang taat dan tidak menimbulkan perasaan adanya ketidakadilan karena mereka yang taat terus diobok-obok sementara yang nakal tak juga segera digarap. Sebuah ‘cita rasa’ baru badan perpajakan yang lebih ramah dan tegas diperlukan saat ini.

Sebagai badan yang begitu vital karena tugasnya sebagai pengisi pundi-pundi negara, badan perpajakan ini tentu memerlukan sebuah satuan hukum khusus. Kasus perpajakan yang ada, mulai pengemplang pajak, data isian SPT yang tak jujur, hingga adanya ribuan PMA yang puluhan tahun tak bayar pajak, membuktikan perlunya satuan khusus ini. Sebuah satuan yang dibekali perangkat hukum, keahlian intelejen, dan kecepatan bergerak.

Satuan khusus pajak itu tentunya juga membutuhkan dukungan aparat peradilan pajak yang transparan, professional, dan sigap bekerja. Dengan demikian perkara perpajakan bisa ditangani dengan cepat. Satu contoh buruk tentang ini adalah perkara transfer pricing yang melibatkan Toyota Motor Manufacturing Indonesia   yang diadili Pengadilan Pajak sejak 2007 itu.

Akhirnya, ketika orang ramai membicarakan dokumen Panama Papers yang berisi daftar perusahaan offshore milik orang kaya dunia, dari presiden, perdana menteri, emir, pengusaha, politikus, mafia, perampok bank, bandar narkoba, hingga pengusaha biasa, termasuk dari Indonesia, itu hanya sebagian dari para pengemplang pajak. Indonesia punya lebih banyak lagi wajib pajak dengan ribuan triliun dana yang diendapkan di banyak negara karena tak perlu bayar pajak.

Oleh karena itulah, daripada bisa mengetahui para orang kaya dengan ribuan triliun asetnya di luar negeri namun tak bisa berbuat apa-apa, mungkin sudah waktunya dipikirkan sebuah “badan perpajakan yang sakti mandraguna”.   Sebuah badan yang dilengkapi senjata hukum dan IT yang canggih, dengan militansi pasukan khusus pemburu wajib pajak nakal.

Tak elok terus menghembuskan kecurigaan masih adanya Gayus lain di kalangan aparat pajak. Saat ini, aparat pajak sudah bisa disebut “pahlawan” karena 75 persen lebih isi pundi-pundi negara ada di pundak mereka. Tax amnesty dengan undang-undangnya memang diperlukan. Namun, yang tak kalah perlu adalah menyiapkan aparat perpajakan yang siap menghadapi realitas baru: pajak adalah darah dan nadi negeri ini. Jangan khianati itu.

 

Salam.

Ikuti tulisan menarik mohammad mustain lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler