x

Iklan

Andi Ansyori

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ini Pelindung Ahok pada Kasus RS Sumber Waras

Sumber photo detik news

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Beberapa politisi   yang masuk dalam kelompok Pesaing Ahok seperti Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon ; Wakil Ketua DPRD DKI, Hj.Lunggana atau Hi lulung, wakil ketua DPRD DKI Muhammad Taufik  dan termasuk seniman  Ratna Sarumpaet , meragukan Independensi Komisi Pemberatansan korupsi (KPK) dalam melakukan penyelidikan terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Prov DKI Tahun 2014.

Para pesaing Ahok itu  menuding KPK memang sengaja berlambat lambat melakukan pemeriksaan terhadap  AhoK. Karena menurut mereka , sepertinya KPK gentar dengan orang kuat di belakang  Ahok. Dugaan mereka di balik Ahok ada pigur kuat yang melindunginya. Pigur itulah yang menurut mereka telah melakukan intervensi kepada KPK dalam penyelidikan perkara pembelian lahan RS. Sumber Waras

Kecurigaan Pesaing Ahok adanya orang kuat melindungi Ahok dugaan  Kasus Korupsi Pengadaan Lahan RS Sumber Waras bertambah tambah.

Setelah Ahok dimintai keterangan KPK yang menyita waktu tak kurang dari 12 jam, ternyata sekeluarnya dari Gedung KPK , Ahok belum juga mengenakan baju kebesaran tahanan rompi berwarna “ Oranye “.

Mereka kecewa sekaligus curiga  dengan KPK.

 Ada apa ?

Menurut pesaing Ahok sebenarnya dengan LHP BPK saja, KPK sudah bisa menidurkan Ahok dibalik jeruji tahanan.

Untuk memberikan tekanan kepada KPK, para pesaing Ahok yang dimotori oleh Wakil ketua DPR RI, Fadli Zon sepertinya sudah kehabisan akal. Mereka mencoba melontar isu . Fadli Zon tidak segan menuding ada orang kuat dibalik Ahok dalam kasus RS Sumber Waras . Tak kepalang tanggung Fadli zon mencurigai tiada lain  adalah orang nomor satu di Indonesia yakni Presiden R.I. Joko Widodo.

Dengan harapan dengan adanya isu tersebut akan menjadikan KPK   “lentur “ dan mau mengakomodasi keinginan mereka terkait dugaan kasus RS Sumber Waras.

Ternyata ; KPK tak bergeming.

Namun lontaran bola panas berupa isu dari  Fadli Zon itu, langsung disepak lagi  oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut langsung mementahkannya. Menurut Luhut, bahwa Pernyataan Fadli Zon itu adalah tidak benar.

"Saya kira enggak ada begitu. Enggak ada," ujar Luhut di Kompleks Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (17/4/2016) pagi.

Senada dengan itu , Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief  juga membantah adanya campur tangan Presiden dalam kasus RS Sumber Waras tersebut.

Unsur merugikan keuangan negara.

Sebenarnya KPK paham benar dengan apa yang terjadi pada polemik pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tahun 2014 lalu. . Disamping KPK memiliki LHP BPK terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras, juga KPK tidak mudah percaya begitu saja kepada LHP BPK.

Lalu untuk mencari kebenaran materiil, KPK juga langsung melakukan  penyelidikan sendiri. Tak kurang dari 33 orang yang sudah dimintai keterangan yang dianggap mengetahui perkara pembelian Lahan RS. Sumber Waras.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari 33 orang yang periksa itu ada berapa orang  diantaranya adalah  pemilik asal lahan RS Sumber waras yang digaduhkan tersebut.

Setelah KPK membandingkan data LHP BPk, keterangan 33 orang saksi, keterangan pemilik asal lahan RS Sumber Waras dan terakhir keterangan Ahok yang diperiksa KPK menyita waktu tak kurang dari 12 jam di Gedung Lembaga Anti Rusuah   di Kuningan Jakarta tersebut , ternyata KPK belum juga menemukan indikasi perbuatan korupsi pada Polemik Lahan RS Sumber Waras.

Utamanya KPK belum juga menemukan adanya unsur kerugian negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa pada praktek peradilan, untuk menentukan apakah seseorang itu telah melakukan tindak pidana korupsi  atau tidak , harus ditemukan adanya : Unsur Merugikan    keuangan Negara “

Sepanjang tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara, biasanya putusan pengadilan menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah atau istilahnya “ Terdakwa tidak tebukti melakukan tindak pidana korupsi.”

Oleh karena itulah tak usah  heran, walaupun didesak desak dan Kantornya didemo sejumlah anggota DPRD DKI , walaupun ditekan dan difitnah oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli zon sekalipun , KPK tidak bergeming. KPK tidak juga meningkatkan perkara RS Sumber Waras itu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Salah besar pandangan pesaing Ahok selama ini yang menilai miring  solah olah ada keberpihakan  KPK kepada Ahok terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

Pada kasus dugaan Korupsi RS Sumber Waras, KPK memang belum meningkatkan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan.

Bukan berarti KPK melindungi Ahok.!!

Bukan !!!

Tetapi lebih kepada belum ditemukannya adanya unsur kerugian negara pada pembelian lahan RS Sumber Waras dimaksud.

Ini yang dimaksud penulis “  pelindung Ahok “ sebagaimana judul diatas.

Ahok melindungi dirinya sendiri. Dengan cara Ahok tidak melakukan perbuatan korupsi !

Bagaimana dengan kerugian negara menurut temuan BPK ?

Disini ironisnya. Lembaga Tinggi Negara BPK, satu satu lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pemeriksaan keuangan kepada institusi pemerintah pusat dan daerah, ternyata Laporan hasil Pemeriksaannya (LHP)  terhadap APBD DKI 2014 dibuat asal asalan dengan banyak menyembunyikan kebenaran. .

Akibatnya berbuntut  panjang institusi terperiksa yakni Pemprov DKI, akhirnya melakukan perlawan dan terbongkarlah bahwa LHP BPK DKI tersebut penuh dengan rekayasa. 

Persoalannya menjadi panjang dan ujung ujungnya mencemarkan kredebilitas Lembaga BPK, manakalah KPK yang dilapori dan diberi LHP BKP tersebut, juga ikut ikutan tidak mempercayai LHP BPK yang deterimanya langsung dari BPK pada tanggal 7 Desember  2015 lalu

Persoalan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam temuan LHP BPK terhadap audit APBD DKI pada akhirnya terbongkar.

Setelah LHP BPK dan jawaban Pemprov DKI tersebar di medsos, Para pengamat ; pemerhati ekonomi dan pemerhati hukum hampir sebagian besar sepakat dan membenarkan tanggapan Pemprov DKI.

Nampaknya  pendapat para pengamat itu terselubung  dibenarkan pula oleh KPK . Buktinya walaupun petinggi BPK berbuih buih menyatakan adanya kerugian negera pada pembelian lahan RS Sumber Waras, Namun sebaliknya hingga  saat kini KPK menyatakan lembaga anti rusuah itu , belum juga menemukan adanya kerugian negara pada kasus RS Sumber Waras.

Kisruh BPK VS Ahok, sebenarnya sederhana , hanya masalah beda penafsiran saja.

Menurut Pendapat BPK , Lokasi lahan Sumber Waras yang diributkan itu, bukan di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara. Dengan nilai jual obyek pajak (NJOP ) jalan itu Rp 7 juta per meter persegi.

Sementara pendapat Ahok : Lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat bukan di Jalan Tomang Utara. Dengan NJOP sebesar Rp. 20,7 juta/ meter sebagai mana penetapan Dirjen Pajak.(Kementerian keuangan ).

FAKTA: Berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional pada 27 Mei 1998, tanah itu berada di Jalan Kiai Tapa. Statusnya hak guna bangunan nomor 2878. Dengan NJOP penetapan Dirjen Pajak sebesar Rp 20,7 juta /meter

Faktur yang ditandatangani Satrio Banjuadji, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol menyebutkan tanah itu di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP sebesar Rp 20,7 juta.

 

 Awalnya kisruh BPK VS  AHOK

Terdapat perbedaan penafsiran.

 BPK berpendapat lokasi lahan RS. Sumber Waras , beralamat di Jalan Kyai Tapa No. 1 Rt. 10 Rw 10 kelurahan Tomang kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat itu, masuk dalam wilayah NJOP Tomang Utara yang ditetapkan sebesar Rp. 7 Juta permeter.

 Sementara Pemprov DKI membayar lahan , mengikuti penetapan NJOP Jl Kyai Tapa sebesar Rp. 20 Juta permeter

 Tentu saja ada perbedaan atau selisih perhitungan anggaran yang dikeluarkan Pemprov yakni NJOP Rp. 20,7 juta permeter dengan perhitungan BPK dengan NJOP Rp. 7 juta permeter.

 Selisih Nilai besaran itulah yang dihitung BPK sebagai kerugian negara.

 Artinya jika hanya sampai disini , tidak ada masalah.

Ahok sudah benar.

Tidak ada kerugian negara

Ahok sudah membeli lahan RS.Sumber Waras tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah ( Kementerian Keuangan ) .

Dengan kata lain sampai disini Ahok tidak terbukti merugikan keuangan negera sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU N0 20 tahun 2001 Tentang Pemberatasan korupsi

Tak salah  apa yang dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat ditemui di Gedung KPK, walaupun KPK sudah memeriksa 33 orang , hingga saat ini belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya Basaria juga menjelaskan, untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Namun, hingga saat ini belum ada bukti yang cukup yang seperti apa yang termuat pada Undang Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP

Ini yang dimaksud dengan Pelindung Ahok

Dari uraian tersebut diatas bahwa diketahui ternyata bahwa Pada pembelian lahan RS Sumber Waras , ternyata  Ahok tidak terbukti merugikan keuangan  negara  sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan tindak pdana Kotupsi

Dengan tidak ada unsur kerugian negara , maka serta merta tidak ada tindak pidana korupsi pada pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut

 Artinya   Ahok tidak korupsi.

 Tidaklah salah, apa yang dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria hingga saat ini  KPK belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Disini terlihat latar belakang mengapa KPK tidak mau menetapkan Ahok sebagai tersangka,  bukan karena KPK melindungi Ahok sebagaimana yang banyak ditudingkan pesaing Ahok kepada KPK, tapi lebih kepada karena memang Ahok tidak korupsi.

Tidak ada alasan hukum KPK menetapkan Ahok. Sebagai tersangka.

Pertanyaan siapa yang jadi pelindung Ahok ?

Jawabnya

 Adalah Ahok sendiri

Alasannya : kerena Ahok tidak korupsi

Pelindung Ahok bukan siapa siapa , Bukan juga  Jokowi, dan bukan pula KPK.

Yang menjadi pelindung Ahok pada Kasus Sumber Waras tiada lain adalah diri pribadi Ahok sendiri, karena Ahok tidak terbukti Korupsi.

Subjek Pelindung Ahok : TIDAK KORUPSI

Akbatnya tidak ada alasan hukum KPK menjeratnya sebagai tersangka.

Ikuti tulisan menarik Andi Ansyori lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB