x

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, duduk di ruang tunggu jelang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Iklan

Andi Ansyori

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kasus Ahok dan Sumber Waras: Dinkes DKI Mentahkan Argumentasi BPK

Salah satu penyebab munculnya indikasi kerugian negara dari pembelian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 191 miliar oleh BPK, karena adanya perbedaan pandangan terkait lokasi lahan rumah sakit tersebut.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya kerugian negara sebasar Rp. 191 Milyar, pada pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tahun 2014 lalu, menjadi tanda tanya besar bagi Gubernur DKI , Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Demikian halnya dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta selaku pelaku pembelian lahan RS Sumber Waras dimaksud.

Apa yang salah dengan pembelian tersebut.?

Mereka bingung sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Temuan BPK

Seperti diketahui, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, atas APBD DKI tahun Anggaran 2014, disamping menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 191 Milyar, BPK juga menuding Pemrov DKI menempuh cara yang tak lazim dalam bertransaksi serta banyak menabrak peraturan perundang undangan pada pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tahun 2014 lalu..

Beda pendapat BPK VS Pmprov DKI

Masalah temuan kerugian negara pada LHP BPK , hingga kini menimbulkan perseteruan sengit antara BPK dengan Pemprov DKI, khususnya dengan Ahok. Disatu sisi BPK Keukeh bahwa dalam pembelian lahan RS Sumber Waras ditemukan adanya kerugian negara sebesar RP 191 Milyar. Sebaliknya Ahok membantah, bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras tidak ada kerugian negara, malah negara di untungkan.

Kemudian lebih dari itu, BPK menuding Pemrov menempuh bertransaksi dengan cara cara yang tak lazim pada pembelian lahan RS Sumber Waras dimaksud.

Oleh karena itu baru baru ini, Dinas Kesehatan Propv DKI selaku pelaku pembelian lahan RS Sumber Waras Tahun 2014 lalu, terpaksa buka suara sekaligus membantah temuan BPK pada LHP nya tahun 2015 lalu

Untuk jelasnya mari kita simak beberapa item yang dipersoalkan Pemprov DKI atas Audit BPK tahun 2015 lalu.

Penulis akan mencuplik tulisan penulis sendiri dan juga sedikit mencuplik inti sari dari tulisan Mike Reyssent yang pernah dimuat Kompasiana beberapa waktu lalu.

Ini perbedaan pandangan antara BPK dan Pemprov DKI terkait pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tahun 2014 lalu.

Mari kita simak

Sistem Pembayaran :

Pendapat BPK :

Bahwa BPK mencurigai transaksi tunai untuk pembayaran Pembelian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp. 755 Milyar dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014 pukul tujuh malam.

Dimana seluruh bank sudah tutup .

Ada apa dibalik itu ?

Pendapat Dinkes DKI

Pembelian lahan dilakukan Tidak menggunakan uang tunai, tapi melalui sistem transfer antar Bank DKI atau pindah buku. Dinkes DKI membawa cek tunai saat akan melakukan transfer. Cek itu digunakan sebagai permohonan pindah buku dari rekening Dinas Kesehatan ke rekening Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Bank DKI belum tutup.

Faktanya : Pembayaran tidak menggunakan uang tunai, tapi pembayarannya melalui Cek. Cek itu itu diserahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta kepada Bank DKI pada 30 Desember 2014. Kemudian pindah buku dilaksanakan pada 31 Desember 2014 di bank yang sama. Cek langsung dari Dinkes DKI ke rekening RS Sumber Waras.

Penggunaan uang persediaan

Pendapat BPK

Penggunaan, Uang persediaan itu yang biasanya dilakukan oleh bendahara itu paling banyak antara Rp.20 sampai Rp.40 juta tunai. BPK curiga pembayaran dengan menggunakan uang persediaan itu sampai Rp.755 Milyar tunai.Apalagi pembayaran itu yang menerima pihak ketiga.

Pendapat Dinkes DKI

Bahwa Gubernur DKI tidak membatasi penggunaan uang persediaan.

Faktanya. Peraturan Gubernur tidak melakukan pengaturan, pembatasan jumlah nilai cek

Fakta :Dalam cek Bank DKI cabang pembantu Wali Kota Jakarta Pusat bernomor CK 493387, tertulis sejumlah uang sebesar Rp 717.905.072.500,00.

Tutup Buku

Pendapat BPK

Menurut BPK :pembelian atau pembayaran lahan RS Sumber Waras yang dilakukan pada 31 Desember 2014. Tidak lazim. Seharusnya pembelian lahan dilakukan sebelum tutup buku anggaran atau pada 25 Desember 2014. Menurut BPK tutup buku Tahun Anggaran adalah jatuh pada tanggal 25 Desember 2014

Kembali BPK Curiga keras !!!

Pendapat Dinkes DKI

Dinas Kesehatan melakukan pembayaran sesuai prosedur. mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di dalam Pasal 87, ayat 1 disebutkan tahun anggaran berlaku dalam masa satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.

Fakta: Dinas Kesehatan DKI baru bisa membayar pembelian lahan tersebut jika YKSW sudah memberi tagihan ke Dinkes DKI. Oleh pihak YKSW tagihan permohonan baru diajukan ke Dinkes DKI tanggal 30 Desember 2014. Lalu .Lalu diproses dan baru tanggal 31 Desember 2014. dibayar.

Kajian

Disini Dinkes DKI, mementahkan kembali argumentasi dan kecurigaan BPK, atas pembayaran pembelian lahan RS Sumber Waras yang dibayar pada tanggal 31 desember 2914 tersebut.

BPK berpendapat bahwa Tutup buku Tahun anggaran 2014 adalah tanggal 25 Desember 2014.

Sementara menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Di dalam Pasal 87, ayat 1 disebutkan tahun anggaran berlaku dalam masa satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.

Mengapa Dinkes agak terlabat membayar lahan YKSW dimaksud, karena sesuai sistem anggaran, Dinkes baru bisa membayar tagihan, setelah YKSW mengajukan permohanan tagihan. Sedangkan tagihan baru diajukan YKSW pada tanggal 30 Desember 2014. Oleh karena itulah, maka pembayaran dilakukan pada 31desember itu, pukul tujuh malam. Pembayaran tersebut masih masuk dalam tahun anggaran 2014.

Artinya secara hukum , sebelum lewat tengah malam , sebelum lewat pukul dua belas malam, maka berdasarkan Pergub 142 tahun 2013, pembayaran seperti itu masih terhitung dibayar pada tahun anggaran 2014. Setelah lewat pukul 12 malam, barulah pembayaran itu dihitung anggaran baru.

Disini kelihatan kelemahan argumentasi LHP BPK tersebut.

Pajak Ditanggung YKSW

BPK Curiga jumlah dengan uang yang dibayarkan.

Menurut BPK.

Pemprov DKI membayar lahan RS Sumber Waras tersebut . sebesar Rp 755 miliar. Namun di dalam rekening koran milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta terdata pindah buku hanya sebesar Rp 717.905.072.500,00,-.

BPK mencurigai terjadinya selisih pembayaran tersebut

Pendapat Dinkes DKI

Di dalam rekening koran milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta terdata pindah buku sebesar Rp 717.905.072.500,00,-. Adapun Pemprov DKI Jakarta membayar sejumlah itu kepada YKSW dari total pembelian sebesar Rp 755 miliar.

Hal ini disebabkan karena biaya sudah dipotong oleh pajak penjualan sebesar Rp 37 miliar.

Adanya selisih besaran pembayaran kepada RS Sumber Waras tersebut, karena ada pajak penjualan 5 persen yang ditanggung oleh penjual dan pembeli lahan.

"Kan biasanya ada pajak penjualan 5 persen yang ditanggung oleh penjual dan pembeli lahan. Nah lima persen ini ditanggung sama YKSW, sudah dipotong dari total pembelian Rp 755 miliar," kata Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Een Heryani

Kajian :

Disini kembali kecurigaan BPK atas besaran pembayaran oleh Dinkes DKI kepada pemilik lahan RS Sumber Waras tak beralasan.

Kerugian keuangan negara menurut BPK

Guna membangun RS. Kanker , Pemprov DKI Jakarta dipenghujung tahun 2014 , membeli lahan seluas 3,6 hektar milik RS Sumber Waras.

Salah satu penyebab munculnya indikasi kerugian negara dari pembelian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 191 miliar oleh BPK, karena adanya perbedaan pandangan terkait lokasi lahan rumah sakit tersebut. Hal ini berdampak pada nilai jual objek pajak (NJOP) lahan dimaksud.

Untuk lebih jelasnya , maka penulis akan mencuplik tulisan penulis yang pernah dimuat Kompasiana beberapa waktu lalu.

Kerugian negara Rp. 191 Milyar.

Lokasi :

Pendapat BPK : Lokasi lahan Sumber Waras yang diributkan itu, bukan di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara. Dengan nilai jual obyek pajak (NJOP ) jalan itu Rp 7 juta per meter persegi.

Pendapat Ahok: Lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat bukan di Jalan Tomang Utara. Dengan NJOP sebesar Rp. 20,7 juta/ meter sebagai mana penetapan Dirjen ajak.(Kementerian keuangan ).

Fakta : Berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional pada 27 Mei 1998, tanah itu berada di Jalan Kiai Tapa. Statusnya hak guna bangunan nomor 2878. Dengan NJOP penetapan Dirjen Pajak sebesar Rp 20,7 juta /meter

Fakturyang ditandatangani Satrio Banjuadji, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol menyebutkan tanah itu di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP sebesar Rp 20,7 juta.

Awalnya kisruh

Terdapat perbedaan penafsiran. BPK berpendapat lokasi lahan RS. Sumber Waras , beralamat di Jalan Kyai Tapa No. 1 Rt. 10 Rw 10 kelurahan Tomang kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat itu, masuk dalam wilayah NJOP Tomang Utara yang ditetapkan sebesar Rp. 7 Juta permeter.

Sementara Pemprov DKI membayar lahan , mengikuti penetapan NJOP Jl Kyai Tapa sebesar Rp. 20 Juta permeter

Selisih perhitungan pengeluaran

Tentu saja ada perbedaan atau selisih perhitungan anggaran yang dikeluarkan Pemprov yakni NJOP Rp. 20,7 juta permeter dengan perhitungan BPK dengan NJOP Rp. 7 juta permeter.

Selisih Nilai besaran itulah yang dihitung BPK sebagai kerugian negara sebesar Rp 191 Milyar..

Artinya jika hanya sampai disini , tidak ada masalah.

Ahok sudah membeli lahan RS.Sumber Waras tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah ( Kementerian Keuangan ) .

Kajian

Disini nampak BPK lebih menunjukan kesewenang wenangannya, Jelas dalam sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN lokasi lahan yang dibeli terletak dan beralamat di Jalan Kyai Tapa No. 1 Rt. 10 Rw 10 kelurahan Tomang kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Dengan penetapan Dirjen Pajak, NJOP sebesar Rp. 20,7 juta/meter2 .

Namun BPK memaksakan pendapatnya bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah NJOP Tomang Utara yang ditetapkan sebesar Rp. 7 Juta permeter.

Sampai disini , tidak ada masalah.

Ahok sudah membeli lahan RS.Sumber Waras tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah ( Kementerian Keuangan ) .

Tidak ada kerugian negara

Ahok sudah benar.

Dengan kata lain sampai disini Ahok tidak terbukti merugikan

negara

Ahok Clear !!!

Apakah ahok sudah Aman dari jerat hukum KPK ?

KPK mensyaratkan untuk dapat menaikan tahap penyelidikan ke tahap penydikan pada Kasus pembelian lahan Sumber Waras, disamping adanya kerugian negara , maka harus didahului dengan adanya niat Jahat Ahok !

Apa yang dimaksud niat Jahat. ?

Yang dimaksud niat jahat disini adalah niat jahat dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Utamanya niat jahat yang ada hubungannya dengan Pasal 3 Undang Undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Untuk lebih jelasnya mari kita simak Pasal 3 Undang Undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 “

setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau oarng lain atau suatu korporasi menyalagunakan kewenangan , kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Dari pasal 3 tersebut maka diketahui unsur unsur sbb: 1. Setiap orang 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi 3. Menyalagunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanny 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Catatan pada sistem pembuktian hukum Pidana termasuk Hukum pidana Korupsi, maka semua unsur yang tercantum pada Pasal 3 harus seluruhnya terpenuhi.

Dengan kata lain apabila salah satu unsur saja tidak terpenuhi, menurut sistem pembukitian hukum pidana, maka Pasal 3 tersebut dengan sendirinya tidak terbukti.

Dari uraian tersbut kita mencoba menarik benang merah apa yang dimaksud dengan pengertian Niat Jahat sebagaimana yang dimaksud oleh Pimpinan KPK.

Penulis mencoba menafsirkan pendapat Pof mulyatno, terkait dengan pengertian niat.

Yang dimaksud dengan niat itu adalah sikap batin seseorang, kalau belum ditunaikan menjadi perbuatan itulah dsebut dengan “ niat “. Jika niat itu sudah menjadi perbuatan maka perbuatan itu memberikan arah ke unsur “sengaja “ Dalam arti “ perbuatan itu sengaja diniatkan.”

Dengan kata lain “ niat jahat “ disini dan dihubungkan dengan Pasal 3 Undang Undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Antara lain

1. Niat jahat , sengaja untuk merugikan keuangan negara

2. Niat jahat , sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi ;

Itulah kira yang dimaksud KPK dengan istilah “ Niat Jahat “ dalam kaitannya dengan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20 /2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Niat Jahat pada Pembelian RS Sumber Waras.

Dari uraian point tentang kerugian negara sebagaimana tersebut diatas, ternyata dalam pembelian Lahan RS Sumber Waras negara tidak dirugikan Jika negara tidak dirugikan maka serta merta tidak ada orang yang diuntungkan.

Kembali ke niat Jahat

Dengan tidak adanya kerugian negara pada pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut, maka serta merta terbukti , tidak ada sikap batin ( niat ) Jahat Ahok untuk merugikan keuangan negara.

Dengan kata lain pada pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut, tidak terbukti adanya niat jahat Ahok untuk merugikan keuangan negara. Artinya disini tidak ada niat jahat Ahok ingin merugikan keuangan negara.

Kemudian dengan tidak adanya kerugian negara, tentu juga tidak ada seorangpun yang diuntungkan pada pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.

Karena tidak ada seorangpun yang diuntungkan serta merta , Ahok juga tidak mendapat keuntungan. Dengan kata lain tidak ada niat Ahok untuk mencari keuntungan pada pengadaan lahan RS Sumber Waras dimaksud. Artinya Tidak ada niat jahat Ahok mencari keuntungan berupa uang untuk memenuhi kantong bajunya.

Kesimpulan dari urai tersebut diatas, bahwa tidak ada niat jahat Ahok untuk merugikan keuangan negara dan tidak ada pula niat jahat Ahok untuk memperoleh keuntungan materi dari pembelian lahan tersebut.

Kembali Pernyataan KPK

Wakil Ketua KPK Wakil Ketua KPK Alexander Marwata , mengatakan, pihaknya harus memiliki keyakinan kuat ada motif kejahatan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut. Sebab jika pembelian lahan hanya sebatas kesalahan prosedure pihaknya sulit untuk meningkatkan status kasus terebut ke tingkat penyidikan.

Disini harus ada indikasi negara dirugikan dan juga ada terselip niat Jahat Ahok.

“Kita harus yakin betul didalam kejadian itu ada niat jahat , kalau hanya kesalahan prosedure , tetapi tidak ada niat Jahat , ya.. susah juga “ Ujar Alexander di Gedung KPK Jakata Selatan.

Dari dua hal tersebut diatas itulah , sebagai syarat KPK untuk dapat meningkat stastus dari penyelidikan ke penyidikan , harus ditemukan dua alat bukti yaitu adanya Kerugian negara dan adanya niat jahat.

Setelah kita kaji, dari bantahan Dinas Kesehatan DKI kepada BPK tersebut diatas , ternyata pada perkara pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut, kedua unsur tersebut tidak ditemukan, yakni unsur kerugian negara dan unsur niat jahat Ahok untuk mencari keuntungan pada pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut. Akibatnya, kasus RS sumber Waras tidak mungkin dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kesimpulannnya, bila KPK tidak menemukan dua unsur dimaksud berarti dengan sendirinya tidak cukup bukti KPK untuk menaikkan dari status Penyelidikan ke tahap penyidikan perkara pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tahun 2014 lalu .

Posisi kasusnya seperti yang sekarang ini “ diam ditempat “

Dengan tidak dapat dinaikkannya dari Tahap penyelidikan ketahap penydikan , maka suka tidak suka terselubung ada pengakuan KPK terhadap posisi Ahok.

Yaitu : “ Ahok tidak Korupsi “

Ahok Aman !!!

Ikuti tulisan menarik Andi Ansyori lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB