x

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis dan anggota BPK saat diterima Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 14 April 2016. TEMPO/Subekti.

Iklan

mohammad mustain

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Haruskah Ketua BPK Mundur?

Haruskah Harry Azhar Azis mundur dari jabatannya sebagai ketua BPK karena pertimbangan etika? Hanya dia yang bisa menjawabnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jika pertanyaan seperti judul tulisan ini  diajukan, malam ini (22 April 2016) sedikitnya ada tiga puluh ribu lebih warga Indonesia akan menjawab: Ya, ketua BPK harus mundur karena punya perusahaan offshore di Panama.  Itu adalah suara pendukung petisi di cange.org yang dimotori A Setiawan Abadi. Hasil petisi ini akan diserahkan ke presiden dan juga ketua BPK. Selain para pendukung petisi,  banyak tokoh juga mendesakkan hal serupa.

Hingga Jumat malam, tercatat sedikitnya 30.585 orang yang telah mendukung petisi desakan agar ketua BPK mundur dari jabatannya. Petisi cange.org  yang dimotori A Setiawan Abadi ini, mendasarkan tuntuntan mundur terhadap ketua BPK itu karena kepemilikan Harry Azhar Azis atas perusahaan offshore di Panama. Tindakan Harry dinilai tak layak dilakukan pejabat tinggi negara.

Langkah ketua BPK memakai jasa firma hukum Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan offshore Sheng Yue International Limited, walau tidak secara otomatis melanggar hukum namun sulit dicari pembenarannya. Perbuatan itu dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi publik. Sebagai pejabat tinggi, Harry seharusnya menyadari hal itu, terlebih lagi pimpinan lembaga audit keuangan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain petisi cange.org itu, desakan mundur terhadap ketua BPK juga datang dari Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Yenny Sucipto, Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim, Pengamat hukum tata negara dari Universitas Atma Jaya, Riawan Tjandra. Ketiganya sepakat kalau Harry harus mundur. Sementara itu, kasus kepemilikan perusahaan itu juga harus diteliti dan kalau terbukti ilegal, harus diproses pidananya. (tempo.co , 13 April 2013).

Ruhut Sitompul anggota Komisi III DPR RI juga menyuarakan hal serupa. Ada tiga alasan mengapa Harry harus mundur dari BPK. Pertama, menyimpan dana di luar negeri seperti disebut dalam dokumen Panama Papers; kedua, menggunakan alamat kantor DPR untuk semua bisnisnya, di dalam dan luar negeri;  ketiga, Harry tak melaporkan kekayaannya (LHKPN) sejak 2010. “Malu. Jangan kau bikin karena kelakuan kau, kodok dan kecebong Jokowi ketawa.” (kompas, 20 April 2016)

Desakan mundur itu tampaknya juga selaras  dengan keengganan Harry Azhar Azis sebagai ketua BPK mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan  ketua BPK belum pernah mengisi LHKPN selama menjabat ketua BPK. Terakhir Harry mengisi LHKPN adalah tahun 2010 saat dia menjabat anggota DPR RI.

Saat dia dilantik Mahkamah Agung yang diwakili Wakil Ketua Bidang Yudisial MA Muhammad Saleh, Oktober 2014 lalu, yang disaksikan Presiden Jokowi dan jajaran menterinya, Harry belum melaksanakan kewajiban seperti yang tertuang dalam UU No  28 Tahun 1999  Pasal 5. Undang-undang ini mewajibkan penyelenggara negara melaporkan kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat, dan menyerahkan laporan itu ke KPK.

Dilihat dari kewajiban LHKPN sebagaimana ketetapan UU No 28 Tahun 1999 itu, pelantikan Harry Azhar Azis sebagai ketua BPK periode 2014-2019, oleh Mahkamah Agung di Sekretariat Mahkamah Agung, 28 Oktober 2014, dalam batas tertentu bisa dinilai cacat hukum.  Ada persyaratan hukum yang dilanggar MA, saat melantik Harry sebagai ketua BPK yaitu ketetapan LHKPN yang belum dilaksanakan Harry Azar Azis.

Penilaian ini bisa saja dibantah dengan argumen bahwa banyak pejabat yang belum melaksanakan kewajiban menyerahkan LHKPN ke KPK sebelum dilantik. Misalnya yang paling gampang, Ketua DPR Ade Komaruddin yang juga belum menyerahkan LHKPN sejak 2010. Artinya, LHKPN bukan merupakan persyaratan pelantikan seorang pejabat. Kewajiban itu bisa dilaksanakan menyusul setelah pelantikan tanpa mempengaruhi sah tidaknya pelantikan itu.

Jika argumentasi ini diterima, berapa selang waktu maksimal yang ditetapkan untuk pelaporan LHKPN setelah pejabat dilantik. Tanpa adanya penetapan batas waktu, sama artinya dengan mengabaikan ketetapan undang-undang seperti yang saat ini dilakukan ratusan pejabat kita itu. Jadi, ada pengabaian kewajiban pembuatan LHKPN baik oleh yang melantik, dalam kasus ketua BPK adalah MA dan juga pejabat yang dilantik. Dengan dasar itulah, saya menilai pelantikan pejabat yang mengabaikan LHKPN, dalam batas tertentu, cacat hukum.

Meski demikian, desakan mundur itu belum bisa dibenarkan jika hanya memakai kaca mata hukum formal seperti itu. Terkait kepemilikan perusahaan Sheng Yue International Limited milik Harry yang dijual 1 dolar Hongkong misalnya,  masih harus menunggu proses klarifikasi. Sementara atas ketikdakpatuhan ketua BPK terhadap undang-undang terkait LHKPN, sampai saat ini tak ada ketetapan hukum yang mengatur bentuk sanksinya.

Lepas dari kekurangan secara hukum formal, sebenarnya sudah ada tiga pelanggaran yang dilakukan Ketua BPK Harry Azhar Azis. Pertama, memiliki perusahaan offshore dan tak melaporkannya ke negara. Kedua, menggunakan alamat DPR untuk kepentingan pribadi pendirian perusahaan offshore itu. Ketiga, Harry tak memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN ke KPK.

Tiga alasan itu bisa membuat seseorang yang menempatkan etika sebagai hal utama, akan mengundurkan diri dari jabatan tanpa diminta. Di dunia internasional bisa disebut Menteri Perindustrian Spanyol Jose Manuel Soria, PM Islandia Sigmundur David Gunnlaugsson, pejabat senior FIFA Juan Pedro Damiani,  menyatakan mundur dari jabatannya karena namanya disebut di Panama Papers.

Namun, hal itu memang tak bisa dipaksakan kecuali dalam masyarakat yang sangat menjunjung tinggi nilai etika sebagaimana mereka menjunjung tinggi nilai-nilai dalam norma hukum formal. Masalahnya apakah masyarakat Indonesia ini masuk kategori yang menjunjung tinggi nilai etika atau tidak. Masyarakatnya mungkin  ya, namun harus diakui hal ini belum sepenuhnya diperlihatkan pejabat kita. Contohnya, ya dalam urusan mengundurkan diri ini.

Setiap penyelenggara negara seharusnya sudah paham betul adanya norma-norma dalam masyarakat. Selain norma hukum, ada norma sosial, norma agama, yang harus dipatuhi. Nilai etika adalah perwujudan dari kebajikan  norma sosial dan norma agama, yang dihayati sebagai kebenaran yang mengikat nurani manusia, yang berwujud rasa malu kepada masyarakat dan kepada Sang Khalik, Tuhan Semesta Alam.

Jadi, penyelenggara negara tak hanya harus mematuhi norma hukum namun juga harus mematuhi nilai-nilai etika sebagai pengikat nuraninya. Inilah pertanyaan besar yang harus diajukan kepada penyelenggara negara, apakah mereka masih memegang nilai-nilai etika pengikat nurani ini. Kalau tidak, yang terjadi ya seperti saat ini, semuanya mengacu ke hukum formal yang juga hanya dipatuhi setengah-setengah sesuai kepentingan sendiri.

Semua desakan mundur itu, baik lewat petisi di www.cange.org maupun yang datang dari berbagai tokoh itu, hingga saat ini memang baru memakai acuan etika bernegara yang harus dipatuhi Harry Azhar Azis sebagai pejabat tinggi negara. Sementara acuan hukum formal masih harus menunggu proses penelitian, pembuktian, klarifikasi yang tentu akan sangat memakan waktu. Persoalan ini kembali ke penghargaan Harry terhadap etika bernegara itu.

Karena itu, pertanyaan haruskah Harry Azhar Azis mundur dari ketua BPK, jawabannya sebenarnya mudah saja. Jika Harry masih menghormati dan menjunjung tinggi nilai etika sebagaimana yang ditunjukkan banyak pemimpin dunia, dia memang harus mundur. Kalau tidak, tinggal menunggu sikap presiden, DPR, juga DPD. Ketiga lembaga inilah yang bertanggung jawab atas pemilihan anggota BPK.

 

Salam.

 

Ikuti tulisan menarik mohammad mustain lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler