x

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan membuka acara Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 di Jakarta, 18 April 2016. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah mengumumkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat peristiwa

Iklan

mohammad mustain

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

POLEMIK: Lho, Nama Menkopolhukam Ada di Panama Papers?

Nama Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan ternyata ada juga di Panama Papers. Adakah hubungan dengan kerajaan bisnisnya yang menggurita itu?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hawa panas The Panama Papers ternyata masih melanda kalangan pejabat Indonesia. Setelah ada nama Ketua BPK Harry Azhar Azis sebagai pemilik perusahaan Sheng Yue International Limited, kini ada lagi pejabat yang namanya nongkrong di sana. Ya, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebagai direktur Mayfair International Ltd, perusahaan di negara kecil di tengah Samudra Hindia, 1.600 km arah timur daratan Afrika.

 

BACA:Ada Menkopolhukam Luhut Pandjaitan di Panama Papers

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikutip dari Tempo.co (Ada Menkopolhukam Luhut Pandjaitan di Panama Papers, 24 April 2016) perusahaan  itu bernama Mayfair dan didirekturi Luhut Binsar Pandjaitan. Alamatnya, Suite 13, First Floor, Oliaji Trade Centre, Francis Rachel Street, Victoria, Mahe, Seychelles. (Jauh sekali ya dari Indonesia, terpencil di tengah samudra lagi, dalam gugusan Kep. Mascarena, bertetangga dengan Mauritius dan Reunion).

Menurut wikipedia. org, Seychelles atau Seislensa negara berbentuk republik itu, adalah negara kepulauan di Samudra Hindia, sekitar 1.600 km sebelah timur daratan Afrika, dan sebelah timur Laut Madagaskar. Selain bertetangga dengan Mauritius dan Reunion, Seychelles juga bertetangga dengan negara Komoro dan Mayotte, dan Maladewa.  Penduduknya paling sedikit se-Afrika, hanya  86.525 jiwa. Penasaran dengan negara ini, lihat sendiri di peta, barangkali Anda juga mau mengungsikan perusahaan ke sana.

Kembali ke Mayfair International Ltd (masih menurut Tempo yang punya berita), perusahaan ini dimiliki oleh PT Persada Inti Energi (anggota konsorsium perusahaan pembangun pembangkit listrik tenaga uap di Bengkayang, Kalbar) dan PT Buana Inti Energi (yang berbisnis di bidang kehutanan), didirikan 29 Juni 2006. Saat tanggal pendirian ini, Luhut tercatat sebagai satu-satunya direktur. Alamat Luhut saat itu, dilengkapi salinan paspor, JL Mega Kuningan Barat III, No 11 Jakarta.

Luhut adalah pemilik PT Toba Bara Sejahtera, dan pada laporan keuangan 2011 menyebut PT Buana Energi sebagai mitra perusahaan. Sementara PT Persada Energi dimiliki PT Pelita Buana Karya dan Elizabeth Prasetyo Utomo. Elizabeth adalah Direktur Keuangan perusahaan PT Toba Bara Sejahtera 2008-2009 milik Luhut. Keberadaan Mayfair International Ltd tak masuk dalam LHKPN yang diserahkan Luhut ke KPK.

Melihat data yang disodorkan Tempo ini, tak diragukan lagi kalau Luhut Binsar Pandjaitan, memang memiliki perusahaan offshore Mayfair International Ltd. Nama perusahaan milik Luhut ini ada dalam bocoran data firma hukum Mossac Fonseca dalam dokumen The Panama Papers. Meski hingga saat ini, Menkopulhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tak pernah mengenal perusahaan bernama Mayfair International Ltd itu.

BACA:TERBONGKAR: Luhut Tersandung Panama Papers, Ini Buktinya

Melihat waktu pendirian perusahaan Mayfair International, 29 Juni 2006, saat itu Luhut tak memegang jabatan di pemerintahan. Luhut yang pensiun dari dunia kemiliteran pada 1999 itu,  menjabat menteri perindustrian dan perdagangan Indonesia tahun 2000-2001, kepala staf kepresidenan Indonesia 2014-2015, dan menkopolhukam 2015 hingga saat ini.

Rentang waktu antara 2004 hingga 2014, Luhut tercatat sangat aktif di dunia bisnis dengan kerajaan bisnisnya di bawah bendera PT Toba Sejahtera Grup. Dan pendirian Mayfair International Ltd, jika benar itu adalah miliknya, dilakukan di masa awal kerajaan bisnisnya itu. Pada saat itu, dia murni pengusaha dengan demikian tak ada conflict of interest dengan jabatan pemerintahan misalnya.

Meski demikian, adanya nama Menkopolhukam sebagai direktur perusahaan offshore Mayfair International Ltd, yang disangkal oleh Luhut dan juga tak masuk dalam LHKPN, tentunya mengundang tanda tanya. Walaupun memiliki perusahaan offshore tak selalu ilegal dan melanggar hukum, tentu patut diteliti kebenarannya. Jika memang Menkopolhukam tak mengenal perusahaan atas namanya itu, lagi-lagi Ditjen Pajak yang harus mengusutnya.

Sebagai pejabat negara, Menkopolhukam memang memiliki kewajiban moral atas tercantumnya namanya sebagai sebagai direktur Mayfair International Ltd. Wajar saja, jika publik menaruh syak wasangka atas perusahaan offshore yang letaknya nun jauh di tengah Samudra Hindia itu. Banyak pertanyaan bisa muncul, misalnya soal kewajiban pajak kepada negara, soal dana yang mengalir ke perusahaan itu, dan juga motivasi pendirian perusahaan itu.

Apakah perusahaan itu didirikan sebagai strategi bisnis internasional, sebagaimana alasan para pengusaha pemilik perusahaan offshore, ataukah ada kepentingan lain? Apakah pemilik perusahaan ini termasuk yang akan mendapat tax amnesty? Apakah dana perusahaan ini termasuk yang akan ditarik dan diinvestasikan kembali ke dalam negeri? Atau, apakah perusahaan itu tak memiliki kekayaan sama sekali? Pertanyaan-pertanyaan itu memerlukan jawaban.

BACA:Luhut Tersandung Panama Papers, Ini Reaksi Jokowi dan JK

Sebagai pebisnis, Luhut  adalah bisnisman andal dan sukses. Menurut Wikipedia.org, Luhut mengawali bisnis dengan mendirikan PT Toba Sejahtera Group, yang bergerak di bidang energi dan pertambangan pada 2004. Grup ini memliki anak perusahaan bernama PT Toba Bara Sejahtera Tbk, produsen batu bara yang memiliki tiga konsesi pertambangan di Kaltim. Sejak awal berproduksi tahun 2007, PT Toba Bara Sejahtera Tbk tampil sebagai perusahaan batubara terkemuka.

Luas area tambang PT Toba Bara Sejahtera mencapai 7.087 hektar, dengan estimasi potensi 236 juta ton. Area ini dikelola tiga anak perusahaannya PT Indomining mulai beroperasi 2007, PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) mulai beroperasi 2008, dan PT Trisensa Mineral Utama (TMU) beroperasi pada 2011.

Masih ada PT Kutai Energi di sektor pertambangan. Di bidang migas, ada PT Energi Mineral Langgeng dan PT Fairfield Indonesia; di bidang kelistrikan ada PT Pusaka Jaya Palu Power dan PT Kertanegara Energi Perkasa; di bidang perkebunan ada PT Trisena Agro Sejahtera dan PT Admira Lestari, bidang industri ada PT Smartias Indo Gemilang, PT Rakabu Sejahtera, dan PT Kabil Citranusa.

Itulah perusahaan-perusahaan yang dikelola Luhut Binsar Panjaitan sejak 2004. Kerajaan bisnis Luhut yang besar itu menunjukkan betapa piawainya Luhut dalam mengelola dan memajukan perusahaannya. Aset dan keuntungan kerajaan bisnisnya jangan tanya lagi, bertriliun rupiah. Seharusnya, kerajaan bisnis Menkopolhukam itu juga menjadi pembayar pajak yang tak tak sedikit.

Kembali ke dua perusahaan yang tecatat sebagai pemilik Mayfair International Ltd, yaitu PT Persada Inti Energi dan PT Buana Inti Energi, merunut pada data Tempo, keberadaannya cukup jelas. Hubungannya dengan perusahaan Luhut juga cukup jelas. Karena itu, seharusnya juga tak terlalu sulit untuk menelisik rekam jejaknya, termasuk kewajiban membayar pajak dan juga aliran dana perusahaan itu.

Karena itu, lebih baik ditunggu saja pemerintah yang meng-clear-kan masalah ini. Ya, itung-itung sekalian menunggu pegiat antikorupsi yang akan melaporkan Ketua BPK Harry Azhar Azis, ke Komite Etik BPK, karena namanya tercantum sebagai pemilik perusahaan cangkang di Panama Papers.

 

Salam.

 

 

Ikuti tulisan menarik mohammad mustain lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler