x

pajak

Iklan

mohammad mustain

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tax Amnesty Legalkan Harta Korupsi?

Ada yang mengesankan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty melegalkan harta hasil korupsi. Benarkah demikian?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ada yang mengesankan pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty seperti pelegalan harta hasil korupsi. Alasannya sederhana, ketetapan pasal 10 draft RUU Tax Amnesty yang kini dibahas di  DPR itu tak menyebut dana hasil korupsi sebagai yang dikecualikan sebagaimana terorisme, narkoba, dan perdagangan manusia. Apa benar demikian?

Dalam draft RUU Tax Amnesty pasal 10 menyebut, “Selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi  atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.”

Dalam Penjelasan Umum, draft RUU Tax Amnesty, kebijakan ini mengacu pada kebijakan serupa tahun 1964, bahwa “ketentuan fiskal tidak membeda-bedakan apakah tambahan harta itu disebabkan oleh usaha-usaha halal atau diperoleh dengan tindak pidana umpanyanya korupsi. Dengan demikian, maka kelonggaraan-kelonggaran  fiskal yang sekiranya akan diadakan harus disertai pula kelonggaran-kelonggaran di bidang kepidanaan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penjelasan Umum itu jelas menggambarkan  pengampunan pajak tanpa membedakan apakah harta itu halal atau hasil tindak pidana.  Semua itu ditempuh didasari semangat rekonsiliasi nasional, juga transisi ke era penegakan hukum dan sistem perpajakan baru yang lebih kuat dan adil, serta meningkatkan basis pemajakan nasional. Pengecualiannya ada di Pasal 10, yaitu teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menyatakan, “Pajak tidak lihat sumber dana, yang penting dana masuk, yang halal, haram, setengah haram itu harus bayar pajak. Intinya, kami tidak menghapuskan pidananya. Kami hanya terima pembayaran pajaknya. Kami hanya mengampuni pelanggaran pajaknya.” (CNN, 27 April 2016)

Sebelumnya dia juga mengatakan perlu ada kepastian hukum bagi calon peminta tax amnesty. “Kerahasiaan data nomor satu. Data tidak bisa dibocorkan dan siapa pun yang membocorkan akan dikenai tindak pidana.”

Jaksa Agung M. Prasetyo juga menegaskan pemerintah tak akan menjadikan semua data yang berkaitan dengan tax amnesty sebagai bukti awal  dari penyelidikan atau penyidikan. Jaminan ini perlu agar pengemplang pajak mau terlibat dalam pengampunan pajak. “Namanya kan tax amnesty, kita tidak permasalahkan  asal-usulnya, kecuali tiga hal”. (tempo.co, 25 April 2016)

Sementara itu wakil ketua KPK La Ode M Syarif menyatakan pihaknya tidak dalam posisi menyetujui atau menolak RUU Tax Amensty. Yang penting dalam RUU itu adalah uang yang diparkir di luar negeri dan bermasalah, maka komitmen penegakan hukum harus menyatakan jelas soa uang tersebut, jangan sampai ada multitafsir.

Wakil ketua KPK lain, Alexander Marwata, menegaskan RUU harus dipastikan tidak menyebabkan moratorium  terhadap tindak pidana korupsi. “Misalnya, ada orang yang ingin laporkan asetnya yang  berasal dari korupsi, dia ingin laporkan. Nah, apakah tindak korupsinya kita ampuni.” (tempo.co, 26 April 2016)

Kalau kita kaji semua penjelasan terkait dana hasil korupsi sebagai objek tax amnesty, ada empat hal penting yang patut dicatat:

Pertama,  dari segi pajak, tak ada pembedaan apakah harta itu berasal dari sumber halal, haram, setengah haram. Harta objek pajak itu bisa berasal dari mana saja termasuk korupsi. Artinya, ratusan triliun dana hasil korupsi misalnya kayu ilegal, tambang-tambang ilegal, BLBI (kalau masih ada), fee proyek, mark up proyek, termasuk ‘penilepan’ perhitungan jual beli migas, masuk di dalamnya.

Kedua, ada tiga sumber harta yang dikecualikan yaitu terorisme, narkoba, dan perdagangan manusia; korupsi tak masuk di dalamnya. Hanya tiga sumber ini yang dikecualikan; artinya, harta dari tiga sumber ini tetap bisa ditelusuri dan datanya tetap bisa jadi pijakan objek perkara pidana.

Ketiga, data tax amnesty ini tidak bisa dibocorkan dengan sanksi pidana. Ini berarti ada jaminan dan proteksi penuh dari pemeritah kepada para wajib pajak, termasuk koruptor (yang buron atau masih jadi orang terhormat di tanah air) yang selama ini memarkir dananya di luar negeri. Siapa pun pembocornya bisa dipidana. 

Keempat, data itu tak bisa dijadikan bukti permulaan bahan penyelidikan atau penyidikan. Artinya, kalau mau menelisik adanya tindak pidana korupsi, dilarang menggunakan data tax amnesty. KPK silakan menelisiknya dengan sumber-sumber lain dan pemberlakuan tax amnesty tak menghentikan kewenangan KPK itu.

Kalau ditelaah sepintas, tak ada pernyataan bahwa harta hasil korupsi dilegalkan. Juga tak ada larangan bagi upaya menelisik harta hasil korupsi meski yang bersangkutan telah mengikuti program pengampunan pajak.

Pertanyaannya adalah, jika penelusuran harta hasil korupsi yang dilarikan ke luar negeri, yang diperkirakan mencapai 10 persen itu, memiliki sumber dan data yang  mungkin sama dengan yang dipakai  dalam tax amnesty. Ini bisa saja terjadi. Kalau yang terjadi seperti itu, siapa yang harus mengalah?

Apakah KPK, misalnya, harus mengesampingkan data yang dimilikinya demi tax amnesty, ataukah ada kesepakatan khusus dalam hal ini. Namun, melihat ketegasan soal proteksi data dan ketetapan Pasal 10 (jika disetujui dan disahkan DPR) tidak kata lain bagi KPK selain harus mengesampingkan data itu. Artinya, KPK harus bekerja lebih keras lagi untuk menelisik data korupsi dari sumber lain.

MENGAPA KORUPSI TAK DIKECUALIKAN

Wajar jika ada pertanyaan mengapa harta hasil korupsi tidak masuk dalam sumber yang dikecualikan, seperti teroris, narkoba, dan perdagangan manusia. Sebegitu spesialkah harta hasil korupsi ini sehingga mendapat perlakuan khusus? Spesialnya itu karena jumlah hartanya ataukah karena orang-orang yang terlibat di dalamnya?

Sebelum menjawab dua pertanyaan itu kita lihat dulu jumlah harta yang terkait dengan tax amnesty. Ini mengacu pada perkiraan jumlah harta orang Indonesia yang diparkir di luar negeri, dengan berbagai alasan, yang tak terjangkau aparat pajak kita. Jumlahnya diperkirakan antara Rp 3.147 triliun (versi BI, data Global Financial Integrity) hingga Rp 11 ribu triliun (versi Depkeu). Kalau diambil tengahnya (versi BI ditambah versi Depkeu dibagi dua), dana itu berjumlah Rp 7,7 ribu triliun.

Dari jumlah itu, 10 persen berupa dana hasil korupsi atau sekitar Rp 770 triliun. Tiga puluh persen lainnya atau Rp 2,31 ribu triliun merupakan dana terkait narkoba, pencucian uang, dan perdagangan manusia. Sisanya yang 60 persen atau Rp 4,62 ribu triliun lebih yang seharusnya jadi objek tax amnesty.

Perhitungan BI, dari dana yang terparkir di luar negeri itu, dana yang mungkin akan pulang kampung (repatriasi) sekitar Rp 560 triliun, sementara pajak yang bisa diperoleh dari wajib pajak Rp 45,7 triliun. Kalau mengacu data Depkeu (Rp 11 ribu triliun) tentu dana pulang kampung dan pajak yang bisa masuk ke kas negara lebih besar lagi.

Kembali ke angka tengah Rp 7,7 ribu triliun dana WNI di luar negeri. Jika ada sepuluh persennya merupakan dana hasil korupsi atau Rp 770 triliun, jumlah ini jauh lebih besar daripada dana repratiasi dan jumlah pajak yang bisa masuk karena tax amnesty versi BI. Kalau memang benar, dana ini tidak termasuk dalam perhitungan dana repratriasi atau pajak yang masuk, sebagaimana digambarkan BI, mengapa ada pengecualian dalam draft RUU Tax Amnesti, seperti ketetapan Pasal 10 itu?

Ini tentu perlu penjelasan sehingga tax amnesty itu bisa dipahami dan diterima masyarakat, tanpa syak wasangka. Yang mengkhawatirkan adalah, jia angka 10 persen ini secara sadar dimasukkan dalam perhitungan dana repratriasi dan pemasukan pajak dari program tax amnesty itu. Itu artinya, dana lain yang jumlahnya mencapai 60 persen atau sekitar Rp 4,62 ribu triliun itu --yang tak terkait korupsi, narkoba, teroris, dan perdagangan manusia-- tidak jadi acuan perhitungan satu-satunya.

Kembali ke alinea dalam Penjelasan Umum draft RUU Tax Amnesty yang menyatakan  program pengampunan pajak ditempuh didasari semangat rekonsiliasi nasional, juga transisi ke era penegakan hukum dan sistem perpajakan baru yang lebih kuat dan adil, serta meningkatkan basis pemajakan nasional. Ini artinya, momen ini sedari awal memang didasari semangat merangkul semua wajib pajak, termasuk yang hartanya dari hasil korupsi.

Kata rekonsiliasi ini menggambarkan adanya keterpisahan antara para wajib pajak yang memarkir dananya di luar negeri itu dengan pemerintah dan negaranya. Momen ini dimaksudkan agar mereka mau kembali ke ibu pertiwi dengan hartanya yang banyak itu. Masalahnya kemudian, apakah posisi harta hasil korupsi itu termasuk pemiliknya begitu besar atau penting sehingga disamakan dengan harta lain yang tak bermasalah terkecuali persoalan pajak?

Jika jawabannya menyangkut jumlah, maka angka sepuluh persen itu sebagai disebut gubernur BI bisa lebih besar lagi. Atau angkanya memang sepuluh persen, namun mempunyai kemungkinan repratiasi dan bayar denda lebih besar. Artinya, angka 60 persen harta yang tak tersangkut korupsi, narboba, teroris, perdagangan manusia, belum dipastikan kepulangannya ke kampung halaman, demikian pula jumlah besaran pajaknya.

Tetapi, jika jawabannya menyangkut manusianya, maka ini bisa diartikan para pemilik dana hasil korupsi itu memang khusus mendapat pengampunan atas tindakannya di masa lalu. Pertimbangan ini bisa saja diambil jika menyangkut nama-nama besar, dan publik figur yang punya pengaruh di republik ini. Dengan pengampunan ini, mereka diharapkan bisa mengabdi penuh ke rupublik ini, menebus dosa masa lalu.

Itu bisa jadi hanya prasangka yang didasari banyak disebutnya beberapa publik figur, pengusaha besar, bahkan penyelenggara negara yang memarkir dana di luar negeri untuk menghindari pajak. Masih diperlukan perlu pembuktian hukum. Untuk baiknya, kita pegang saja omongan Kapolri Badrodin Haiti ini, “Dari mana kita tahu itu uang hasil korupsi? Gitu kan. Konteksnya kan kita hanya bagaimana supaya itu dilaporkan dan dikenai pajak?”

Tulisan ini sama sekali jauh dari niat menentang tax amnesty, yang konon membuat negara tetangga kita ‘cemot-cemot’ khawatir akibat ratusan atau ribuan triliun dana orang kaya Indonesia akan pulang kampung. Tulisan ini hanya mencoba menelaah mengapa harta korupsi tak masuk ke pengecualian sebagaimana harta dari narkoba, teroris, dan perdagangan manusia.

Kesimpulannya, tak ada satu ketetapan pun yang menyatakan tak amnesty melegalkan harta korupsi. Juga tak ada satu ketetapan pun yang menghentikan langkah KPK menelisik harta hasil korupsi yang mungkin ikut pulang kampung dengan tax amnesty. Hanya saja, jangan harapkan tax amnesty mempermudah pengusutan korupsi. Gak nyambung.

 

Salam.

Ikuti tulisan menarik mohammad mustain lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler