x

Seorang aktifis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Melawan Kekerasan Seksual menggelar aksi tutup mulut di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Sulawesi Selatan, 4 Mei 2016. Dalam aksinya mereka mengutuk keras pelaku pemerkosaan dan kema

Iklan

diah dio widyawati

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Keberpihakan Semu Media terhadap Korban Kejahatan Seksual

Yy, gadis malang yang menjadi korban kekerasan seksual justru dijadikan komoditas untuk “menjual berita” dan menaikkan “rating” oleh media.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Biadab! Binatang! Tidak mungkin masyarakat spontan bereaksi tanpa ada media yang intens memberitakan kasus kematian Yy , siswi kelas II SMP di Rejang Lebong, Bengkulu. Terkait peristiwa ini media memiliki peran penting menyebarkan berita kepada masyarakat dan juga kepada pemerintah. Media bahkan membuat rekonstruksi kejadian melalui ilustrasi gambar dengan sisipan foto para pelaku dan korban, memaparkan secara detail kronologis dilengkapi wawancara berbagai pihak. Media seperti berlomba menampilkan perkembangan terkini peristiwa tragis yang menciderai rasa kemanusiaan ini.

Apakah media lupa? Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menyatakan, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.” Khusus untuk lembaga penyiaran ada pedoman perilaku penyiaran yang mengatur  bahwa peliputan subyek yang tertimpa musibah harus dilakukan secara tepat dan bijaksana untuk melindungi subyek dalam proses pemulihan korban dan keluarganya.

Yang terjadi kemudian, media bahkan menyiarkan detail kronologis peristiwa tersebut tanpa mempertimbangkan pengambilan gambar dan pertanyaan wawancara yang disiarkan itu akan menambah penderitaan atau membangkitkan trauma. Berulang-ulang hal ini diberitakan baik di media cetak, elektronik termasuk online lengkap dengan foto para pelaku dan korban.Media menggambarkan peristiwa kekerasan, perilaku menyimpang, aktivitas kejahatan, penyiksaan yang dialami korban secara gamblang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gambaran di TV mungkin lebih menyakitkan dan lebih menarik perhatian karena kejadian seolah-olah terjadi di depan mata kita, menampilkan watak, karakter seseorang. Media sama sekali tidak mengindahkan dampak dari penayangan tersebut. Apakah akan menimbulkan hilangnya kepekaan terhadap kekerasan dan korban kekerasan atau menimbulkan rasa ketakutan yang berlebihan, sehingga masyarakat menilai kekerasan merupakan jalan keluar yang dapat diterima dan dan dibolehkan.

Kekerasan yang ditampilkan oleh media “memaksa” individu untuk mengingat kembali kekerasan yang sama, membayangkan dan membuat imajinasi (retensi). Jika mengingatnya kembali, bisa jadi akan mendorong orang lain untuk melakukan tindakan yang sama ( efek peniruan).

Lalu apakah karena korban sudah meninggal dunia maka tidak penting bagi media untuk melindungi identitasnya? Wajah korban tidak disamarkan sama sekali,bahkan tidak sedikit media yang memasang  foto saat korban ditemukan dengan wajah bengkak dan berwarna kehitaman, tangan terikat, baju terkoyak dan tanpa menutup bokong korban.

Padahal sebagian besar masyarakat Indonesia masih memandang korban kejahatan seksual sebagai aib, karena itu penyebutan identitas korban baik secara langsung atau tidak akan menambah penderitaan keluarga, dan ini bisa berlangsung selama hidup mereka. Media mestinya berempati dan bukan sebaliknya malah mengekspose korban apalagi dengan gambar dan kalimat vulgar.

Demikian juga dengan para pelaku yang masih di bawah umur. Pengadilanlah yang memutuskan hukuman atas perbuatan mereka sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Identitas pelaku kejahatan yang masih di bawah umur juga harus dilindungi karena mereka masih mempunyai masa depan yang harus diselamatkan, mereka harus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.

Kejahatan seksual terhadap anak adalah isu yang sangat sensitif, meresahkan masyarakat, menyentuh perasaan dan menjadi perhatian banyak pihak karena dashyatnya dampak kerusakan yang ditimbulkan terhadap kemanusiaan. Media memahami dan sepakat tentang hal ini. Media memang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan misalnya dalam bentuk ulasan berupa tulisan atau penanyangan acara talkshow  di televisi membahas masalah ini dari semua prespektif. Namun ujung-ujungnya Yy, gadis malang yang menjadi korban justru dijadikan komoditas untuk “menjual berita” dan menaikkan “rating” oleh media.  

Aktivitas media dijadikan ajang bisnis karena media adalah mesin kapitalis yang mau tidak mau harus menghasilkan keuntungan.  Dengan demikian jika media berpihak kepada masyarakat, sudah tentu keberpihakan itu harus menghasilkan keuntungan untuk  kapitalis pula. Saat ini tak ada satu aktivitas pun yang tidak didukung oleh media.

Media memiliki peran penting menyebarkan berita/informasi kepada masyarakat dan juga kepada pemerintah. Jika dulu pelanggaran terhadap Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik lebih banyak dilakukan oleh media online, saat ini kecenderungan pelanggaran dilakukan oleh semua jenis media. Komnas Perempuan dalam Siaran Pers Catatan Tahunan (Catahu) 2016, 7 Maret 2016 memberi perhatian serius tentang meluasnya tema kekerasan seksual yang muncul dalam pemberitaan media.

Contoh terakhir yakni kasus Yy. Jangan hanya karena dalih kemerdekaan pers itu, media lantas mengekspos korban secara berlebihan. Kepercayaan akan prinsip kemerdekaan pers dan berekspresi tidak pernah berarti pengakuan bagi lembaga penyiaran untuk menyiarkan materi apapun dengan sebebas-bebasnya. Lembaga penyiaran pada dasarnya beroperasi menggunakan ranah publik dan karenanya harus menyajikan materi dengan menempelkan kepentingan publik pada prioritas teratas. Ada kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama yang harus dijaga. Media harus tetap berpegang kepada kode etik jurnalistik sebagai landasan moral dan etika profesi.

Ikuti tulisan menarik diah dio widyawati lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB