x

Seorang jurnalis memotret sejumlah foto yang diturunkan oleh oknum pengamanan presiden saat pameran foto jurnalistik Setahun Kerja Jokowi-JK di Museum Bank Mandiri, Jakarta, 18 Desember 2015. ANTARA FOTO

Iklan

Agus Supriyatna

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ketika Media Lebih Doyan Mengejar Sensasi

Di tagline berita, seperti yang tertera di running text dengan jelas terbaca, Mendagri Cabut Perda Miras.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Minggu pagi hari, 22 Mei 2016, saya sudah bangun pagi-pagi. Istri pun sudah bangun. Usai solat Subuh, istri minta saya membeli bubur ayam untuk anak saya yang paling kecil. Dia, memang paling suka makan bubur ayam pagi-pagi. 
 
Pakai motor, saya keluar komplek perumahan, dengan tujuan ke warung bubur kacang ijo yang juga menyediakan bubur ayam. Tempatnya tak begitu jauh. Hanya sekitar 200 meteran jaraknya dari gerbang perumahan tempat saya tinggal. 
 
Warung burjo sudah buka. Warung burjo Berkah namanya. Warung burjo ini memang buka 24 jam. Saya sering ngopi atau makan mie rebus di warung ini. Setelah memarkirkan motor, saya masuk, lalu basa-basi dengan penjaga warung. Saya lumayan sudah kenal dekat. Apalagi saya sama-sama asal Kuningan, jadi cepat akrab. 
 
Sambil nunggu pesanan bubur, saya ngopi dan nonton televisi yang ditaruh di atas, dekat pintu ke arah dapur. Acara yang sedang tayang pagi itu adalah. Program Apa Kabar Indonesia, TV One.  Di tagline berita, seperti yang tertera di running text dengan jelas terbaca, Mendagri Cabut Perda Miras. Sebuah judul berita yang sudah memvonis. Pertanyaannya benarkah Mendagri mencabut Perda Miras? Ikut ditayangkan sepotong penggalan pernyataan Mendagri yang dikutip dari sebuah media. 
 
Saya pun tergelitik untuk komentari itu. Pertanyaan saya, benarkah Mendagri sudah mencabut Perda miras? Yang disayangkan, tak ada verifikasi ke Mendagri. Justru yang ada pembawa acara berita hanya menghadirkan seseorang. Sepertinya seorang pengamat. Lalu mereka berdiskusi. Sampai diskusi selesai, tak ada misalnya keterangan pelengkap dari Mendagri. Atau minimal dari juru bicara atau pejabat terkait di Kementerian Dalam Negeri. Disayangkan memang. 
 
Pada akhirnya yang saya dapat, hanya sebuah kesimpulan yang kian menyudutkan Mendagri, bahwa benar orang nomor satu di Merdeka Utara itu sudah mencabut Perda miras. Kesimpulan itulah yang disodorkan ke penonton. 
 
Padahal sebelumnya,  Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan pernyataan bantahan. Pernyataan yang meluruskan pemberitaan itu. Dalam bantahannya, Tjahjo menegaskan, dirinya  tak pernah berniat mencabut perda-perda anti miras. Yang digaris bawahi Mendagri, adalah penyelarasan Perda. Menurutnya, perda tak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Saya kira, memang harus seperti itu. Daerah, berhak buat perda, termasuk membuat perda tentang anti miras. Tapi, tetap saja, perda yang dibuat tak bisa semaunya. Aturan di atasnya, harus tetap dirujuk. 
 
Otonomi memang telah diberlakukan. Tapi, tetap saja, daerah statusnya adalah daerah otonomi. Bukan negara bagian. Dan, sudah ditegaskan pula, otonomi yang diterapkan, adalah otonomi dalam kerangka negara kesatuan. Bukan dalam kerangka negara federal. 
 
Dan mengaenai Perda miras, Menteri Tjahjo mengaku masih ada yang bertabrakan atau bertentangan dengan aturan di atasnya. Maka, kementerian dalam negeri, menyeleraskan. Dengan begitu tak ada tumpang tindih. Dan, tak ada yang bertabrakan. 
 
Dalam bantahannya, Mendagri kaget diberitakan dia sudah mencabut perda anti miras. Ia merasa difitnah. Penjelasannya diputar balikan. Hingga publik mendapat informasi yang sesat. 
 
" Berita yang menyebar seolah Kemendagri mencabut perda miras. Ini fitnah memutar balikkan masalah," kata Menteri Tjahjo. 
 
Saya kira, apa yang dilakukan kementerian dalam negeri sudah benar. Karena itu bagian dari kewenangannya. Lalu apa yang salah? Kenapa yang terus dimunculkan Mendagri mencabut Perda anti Miras? Ya, setidaknya itu yang saya catat dari program Apa Kabar Indonesia TV One. 
 
Kata teman saya, kenapa itu yang disorot, karena itu yang punya sisi sensasi. Berita seperti itu yang akan menciptakan pro kontra. Semakin ramai pro kontra, semakin berita seperti yang dianggap berhasil. Persoalan keharusan berimbangnya sebuah pemberitaan itu nomor sepatu. Yang penting, ramai, heboh dan kontroversi. Maka hajar bleh. Berita pun ditayang berulang-ulang. Di running, di follow up. Bahkan, ketika isu yang diberitakan, sudah clear dibantah. 
 
Ya, itulah wajah media kita saat ini. Lebih mengejar sensasi, ketimbang subtansi. Lebih mengejar rating, ketimbang isi. Akibatnya berita-berita sensional yang lebih banyak diproduksi. Publik pun lebih banyak disodori informasi bombastis yang ditayang, dicetak dan diposting setengah-setengah. 
 
Dan biar tambah heboh, suara pengamat ditabuh. Dicari, siapa yang kontra. Maka, makin ramai dan riuh. Dalam taraf itulah, ada semacam kebanggaan. Berita yang sukses memicu pro kontra, dianggap keberhasilan. Saya yang bekerja di media, merasakan itu. Bahkan demi itu, memelintir informasi acapkali jadi hal yang biasa. Bukan sebuah kesalahan, tapi seperti keharusan. Mau apalagi, itulah yang terjadi. 
 
Jauh sebelum soal perda miras sekarang heboh, saya juga pernah mewawancarai Menteri Tjahjo. Saat itu wawancarai terkait dengan keluarnya peraturan kementerian perdagangan soal pembatasan penjualan minuman beralkohol. Saya coba minta tanggapan Menteri Tjahjo. Ketika itu, Menteri Tjahjo dengan tegas menyatakan, ia mendukung peraturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan. Saat itu, yang jadi Menteri Perdagangan adalah Rahmat Gobel. Bahkan, Tjahjo meminta daerah merujuk peraturan menteri perdagangan saat hendak membuat aturan tentang minuman keras. 
 
Tjahjo juga berpendapat, minuman beralkohol jangan sampai dijual seperti minuman mineral. Bebas, dan bisa dimana saja. Perlu ada pembatasan. Dan pemerintah daerah, kata dia, berhak serta berwenang membuat aturan yang membatasi atau melarang penjualan minuman beralkohol. Tapi sekali lagi, ia minta aturan yang dibuat harus sinkron dengan aturan diatasnya. Misalnya merujuk pada peraturan menteri perdagangan. Kata dia, hal ini agar aturan yang dibuat sinkron, selaras, tak bertabrakan, apalagi sampai bertentangan dengan aturan diatasnya. Sehingga, ketika diselaraskan, tak menyalahkan Kementerian Dalam Negeri. 
 
" Walau daerah berwenang keluarkan Perda tentang penjualan miras, saya tetap minta Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Berakohol tetap dijadikan rujukan.  Kalau daerah itu ada masalah, kan salahkan Kemendagri. Jadi Perda Miras itu penting untuk batasi, termasuk yang menjual juga harus punya sanksi. Misalnya kalau itu diperjualbelikan ke anak-anak di bawah umur, enggak boleh dijual dekat sekolah dan dekat tempat ibadah," tutur Mendagri saat itu. Saya mewawancarainya sekitar bulan September 2015.
 
Pada tanggal 10 Mei 2016, saya juga mewawancarai Menteri Tjahjo. Wawancara masih seputar perda anti miras. Saat itu, saya minta tanggapannya terkait dengan pemberlakuan perda anti miras yang dikeluarkan Provinsi Papua. Ketika itu Tjahjo menjawab, ia sangat senang dengan dikeluarkannya perda anti miras. Karena memang kata dia, di bumi Cendrawasih itu, peredaran miras sudah meresahkan. Perlu dibuat aturan yang bisa mencegah dampak buruk minuman keras. Dan sudah sejak lama, ia mendorong agar Papua punya perda anti miras. 
" Seperti di Papua, kami minta Perda antimiras harus diterapkan. Minuman keras telah jadi sumber kerawanan, kejahatan. Semua masalah ada pada Miras dan narkoba. Jadi, semua harus waspada,” begitu jawaban Tjahjo, ketika itu.
 
Sekali lagi, malas memverifikasi, enggan membuat informasi berimbang, yang terjadi hanya sensasi. Riuh rendah. Dan gaduh. Selalu begitu dan begitu. Tapi mau apalagi, itulah salah satu sisi wajah media kita yang cukup menyebalkan. 
 

Ikuti tulisan menarik Agus Supriyatna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu