x

Iklan

Matthew Michele Lenggu

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Memutus Mata Rantai Kejahatan Seksual Anak

Kebijakan kebiri yang berfokus pada sanksi menunjukkan pemerintah belum mempunyai desain besar dalam menanggulangi maraknya kejahatan seksual anak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kebijakan kebiri bagi pelaku kekerasan seksual menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki desain besar dalam perlindungan korban kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah hanya fokus pada penanganan pasca terjadinya kekerasan seksual, namun tidak mengatasi persoalan tentang bagaimana mencegah kekerasan seksual sebelum terjadi.

Sepakat bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan berat yang harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus Y, misalnya, empat belas orang pelaku yang memperkosa Y secara bergilir memang pantas untuk mendapatkan hukuman berat. Namun demikian, hukuman berat yang hanya motifnya hanya pembalasan dendam semata tidak dapat mengatasi masalah meningkatnya  kejahatan seksual yang marak akhir-akhir ini.

Kebijakan hukuman berat yang hanya bermotif pada pembalasan terbukti tidak dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Hal ini terbukti dari kebijakan hukuman mati bagi para pengedar narkoba yang tidak bisa menanggulangi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Contoh tersebut jelas membuktikan bahwa memang hukuman berat tidak bisa mengatasi persoalan mendasar dari suatu kasus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persoalan kejahatan seksual, pemerintah berargumentasi bahwa hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual dapat mengatasi tindak pidana kejahatan seksual dengan memasukkan senyawa kimiawi ke dalam tubuh si pelaku, sehingga si pelaku tidak lagi memiliki gairah seksualnya. Tentunya hal ini adalah keliru, penerapan hukuman kebiri bagi kejahatan seksual hanya dapat menurunkan angka kejahatan seksual namun tidak dapat menghapus tindak pidana kejahatan seksual. Sebagai contoh di Amerika dan Swedia, kedua negara ini menerapkan kebijakan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosa, alhasil kebijakan ini hanya mampu menurunkan tingkat kejahatan pemerkosaan di sana namun tidak bisa menghapus seluruhnya tindak pidana kejahatan seksual.

Selain tidak mampu menghapus tindak pidana kejahatan seksual, hukuman kebiri juga bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia. Dalam Pasal 28 B UUD 1945, negara menjamin warganya untuk membentuk keluarga. Dengan adanya penerapan hukuman kebiri sangat rentan sekali terhadap pelanggaran hak konstitusional si pelaku kejahatan seksual khususnya dalam membentuk keluarga.

Alih-alih fokus pada sanksi, pemerintah seharusnya membuat suatu undang-undang yang memang menitikberatkan pada upaya pencegahan. Upaya pencegahan tersebut dapat dimulai dari adanya pendidikan seks sejak dini bagi anak. Dengan adanya pendidikan tersebut, anak sejak dini dapat mengetahui tentang bahaya pelecehan seksual sehingga anak dapat mengantisipasi terlebih dahulu sebelum terjadinya kejahatan seksual anak (alert system).

Tidak hanya pendidikan, dalam ranah penegakan hukum, pemerintah bisa memberikan gawai  anti kejahatan seksual kepada anak. Apabila si anak merasakan adanya ancaman kejahatan seksual di sekitarnya, anak dapat langsung menggunakan gawai tersebut dan langsung menghubungi polisi setempat untuk meminta perlindungan.

Pada dasarnya banyak sekali cara yang dapat digunakan pemerintah untuk mencegah kejahatan seksual sejak dini. Namun demikian, perlu ada kemauan dari pemerintah untuk melakukan hal tersebut. Kejahatan seksual merupakan kejahatan yang mengancam generasi bangsa di masa depan. Untuk melindungi mereka, perlu ada upaya preventif ketimbang hanya menitikberatkan pada sanksi berat bagi si pelaku saja. Alhasil mencegah lebih baik daripada mengobati.   (Matthew)

 

Ikuti tulisan menarik Matthew Michele Lenggu lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB