x

Indonesia Cari Solusi Soal Insiden Kapal Cina Dekat Natuna

Iklan

Santi Harahap

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Indonesia Punya Kewenangan Penegakan Hukum di ZEE

Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.

Kenapa wilayah ZEE yang 200 mil dari pantai itu penting? Karena wilayah area 200 mil laut yang diberikan pada negara bersangkutan,  mempunyai potensi sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.

Indonesia memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan. Salah satunya adalah kepulauan Natuna yang merupakan gugusan kepulauan yang terletak di tengah-tengah Laut China Selatan yang memisahkan Semenanjung Malaysia dan Sabah serta Sarawak. Kepulauan Natuna terletak di kawasan laluan utama perdagangan antara Asia Timur dan Asia Barat. Berpusatkan kota Ranai sebagai ibu negerinya, Kepulauan Natuna terdiri daripada 272 buah pulau yang terletak di barat laut Pulau Borneo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siapa yang tidak tergiur dengan Natuna…??? Perairan Natuna memiliki banyak sekali sumber daya alam yang sangat berharga dan melimpah, terutama sektor perikanan. Oleh karena itu banyak sekali terjadi pencurian ikan atau illegal fishing yang dilakukan oleh negara tetangga yang berbatasan laut langsung dengan perairan Indonesia. Bahkan negara yang tidak berbatasan langsung dengan perairan Indonesia pun yaitu China, kerap kali melakukan illegal fishing di wilayah perairan Natuna.

Kejadian illegal fishing maupun penerobosan wilayah ZEE Indonesia sering dilakukan oleh negara China, hingga kejadian terakhir yaitu tertangkapnya Kapal Ikan Asing (KAI) milik China oleh Angkatan Laut Indonesia di perairan Natuna pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 lalu. TNI AL bertindak secara prosedural dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dengan cara mengusir KAI tersebut sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo yang meminta agar kedaulatan wilayah Indonesia dipertahankan mati-matian.

Hal tersebut mendapat perhatian dari pemerintah China yang menganggap tindakan pihak Indonesia terhadap nelayan nya tersebut terlalu berlebihan bahkan sampai dengan membuat terluka nelayan China tersebut.

Disisi lain, pemerintah China sudah seharusnya bersyukur bahwa pihak Indonesia tidak langsung menenggelamkan kapal beserta ABK nya yang sudah jelas bahwa mereka memasuki wilayah yurisdiksi nasional Indonesia tanpa izin dan dengan serta merta melakukan tindakan illegal fishing.

Kejadian tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara diplomasi oleh kedua negara, bukan dengan cara protes keras seperti yang di kirimkan oleh pemerintah China kepada Indonesia. Karena sudah jelas pihak China akan kalah apabila masalah natuna di bawa sampai kepada ranah Mahkamah Internasional.

Ikuti tulisan menarik Santi Harahap lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB