x

Jika haluan negara ini disetujui maka nanti pembangunan nasional dengan model GBHN ini hanya akan dilihat dari tataran strategis saja

Iklan

Redaksi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

GBHN dan Sistem Presidensial~Sulardi

Sejak GBHN tidak lagi menjadi arah pedoman pembangunan negara, terasa ada yang hilang dan kurang, yakni arah pembangunan negara mau dikemanakan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sulardi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

*) Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang

Perubahan UUD 1945 pada 1999-2004 menghadirkan masalah ketatanegaraan yang sangat kompleks. Salah satunya adalah ketiadaan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai arah pembangunan bangsa dan negara. Saat ini dirasakan betapa pembangunan bangsa ini, terutama arah pembangunan, tidak tahu mau ke mana akan dilabuhkan. Masalah itu memicu gagasan untuk kembali menghadirkan GBHN. Tapi keinginan itu bermuara pada kontroversi.

Eksistensi GBHN merupakan amanah UUD 1945 yang dirancang para pendiri negara ini. Hal tersebut terpatri dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa "MPR menetapkan UUD dan GBHN". Pada awal kemerdekaan, saat MPR belum terbentuk, untuk pertama kalinya institusi negara yang diberikan kewenangan menyusun GBHN adalah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), komite yang pada awalnya merupakan lembaga pembantu presiden.

Dinamika ketatanegaraan pada waktu itu menghendaki peningkatan kedudukan KNIP menjadi tidak sekadar pembantu presiden. Sebagai jawaban atas keinginan itu, lahirlah Maklumat Wakil Presiden Nomor "X" yang salah satu isi pokoknya adalah "KNIP ikut menetapkan GBHN".

Betapa pentingnya pedoman bernegara itu terlihat juga pada era pemerintahan Orde Lama setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pemerintahan kala itu dijalankan berdasarkan UUD 1945 (lagi), setelah sebelumnya diberlakukan Konstitusi RIS, yang kemudian diganti dengan UUD Sementara pada 1950. Produk hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada era itu ada dua. Keduanya menetapkan tentang GBHN, yakni Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN dan Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.

Setelah rezim Orde Lama berganti Orde Baru, pembangunan nasional di Indonesia didasari GBHN. GBHN ini setiap lima tahun disusun oleh MPR dan dijalankan oleh presiden sebagai mandataris MPR. Pada masa ini pembangunan terencana melalui konsep Rencana Pembanguan Lima Tahun (Repelita) yang tertuang dalam GBHN.

Runtuhnya Orde Baru, yang disusul dengan perubahan UUD1945, membawa konsekuensi berubahnya kedudukan MPR. MPR, yang semula sebagai lembaga tertinggi negara, menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain. MPR tidak lagi memilih presiden. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal itu membawa konsekuensi bahwa presiden tidak lagi sebagai mandataris MPR dan tidak bertanggung jawab kepada MPR. Konsekuensi lainnya, GBHN tidak lagi ditetapkan oleh MPR.

Sejak GBHN tidak lagi menjadi arah pedoman pembangunan negara, terasa ada yang hilang dan kurang, yakni arah pembangunan negara mau dikemanakan. Harus dipahami, sejak GBHN hilang dari perederan, untuk menjaga pembangunan berkelanjutan, muncullah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai ganti GBHN. RPJPN merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20 tahunan yang terhitung sejak 2005 sampai 2025. RPJPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Mesti dipahami bahwa visi pembanguan nasional 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Visi itulah yang hingga saat ini belum ditemukan wujudnya. Alih-alih terwujud, keresahan dan ketidakpastian masa depan bangsa justru ada di depan mata dan bahkan menjauh dari nilai-nilai Pancasila.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, "Pemerintah yang sekarang ini pun sudah mulai out of the track, melenceng dari Pancasila, UUD, dan demokrasi." Situasi penyelenggaraan negara yang tidak ada kejelasan mau diapakan dan dibawa ke mana itulah yang memantik keinginan untuk menghadirkan lagi kewenangan MPR menetapkan GBHN sebagai pedoman bagi bangsa dan negara ini dalam pelaksanaan pembangunan. Tentu saja keinginan itu memerlukan kajian yang komprehensif, mengingat MPR tidak lagi berwenang menyusun GBHN.

Sistem presidensial, yang berlaku sekarang, membawa konsekuansi bahwa presiden dipilih oleh rakyat. Karena presiden dipilih oleh rakyat, dia bertanggung jawab kepada rakyat dan konstitusi. Dengan demikian, konsekuensi ketatanegaraan berkaitan dengan arah pembanguan nasional ditentukan oleh presiden dengan mewujudkan janji-janji yang dia kampanyekan menjelang pemilihan presiden. Janji-janji itulah yang semestinya diwujudkan dalam visi dan misi RPJPN, yang dapat diurai menjadi pembangunan jangka pendek dan jangka panjang.

Hasrat untuk kembali menghadirkan GBHN yang disusun oleh MPR sebagai pedoman pembangun nasional secara konstitusional telah tertutup. Bangsa ini sebaiknya menghormati dan melaksanakan kesepakatan yang diwujudkan dari hasil perubahan UUD 1945. Kini presiden bukan lagi bawahan MPR dan MPR bukan lagi pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat, sehingga tidak mungkinlah memaksa MPR menyusun GBHN dan menyodorkan kepada presiden untuk melaksanakan. Inilah konsekuensi dari perubahan.

Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler