x

Iklan

abdisuhardi06

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Upaya Kasasi Nelayan Gugat Reklamasi Sudah Kadaluarsa!

"permohonan kasasi yang diajukan tim kuasa hukum nelayan telah lewati batas waktu yang telah ditentukan UU selama 14 hari"

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Baru-baru ini, saya terkejut membaca sebuah artikel yang berjudul “Kasus Reklamasi Pulau G, Nelayan Ajukan Kasasi ke MA” di salah satu portal berita online tepatnya Republika.co.id. Tulisan ini di posting pada Sabtu, 12 November 2016. Sontak saya terkejut, karena isi beritanya sangat tidak logis dan rasional.

Berita yang hanya dimuat oleh Republika.co.id itu, menceritakan tentang upaya hukum lanjutan dari para nelayan yang menggugat izin reklamasi pulau G di teluk Jakarta ke Mahkamah Agung (MA). Tercatat dalam artikel tersebut, permohonan kasasi itu didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 7 November 2016 lalu.

Sebelumnya, seperti yang dimuat oleh banyak media cetak dan online, H. Khafidin yang merupakan tokoh masyarakat nelayan di Penjaringan dan juga menjabat sebagai ketua RW 011 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, telah memastikan bahwa para penggugat tidak akan memperpanjang gugatan hukum tersebut. “Jadi gugatan itu tidak perlu dilanjutkan kembali,” katanya di Jakarta, seperti yang dikutip dari salah satu media online, edisi 3 November 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diketahui setelah pemerintah melakukan konsultasi publik dan sosialisasi rencana program penataan dan pengembangan kawasan pesisir pantai utara Jakarta melalui reklamasi 17 pulau dan pembangunan tanggul raksasa di teluk Jakarta, proyek tanggul raksasa ini adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Pusat dalam menanggulangi bencana banjir rob akibat penurunan muka tanah di wilayah pesisir pantai utara Jakarta. Tak hanya itu, program tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya memperbaiki lingkungan di perairan laut Ibu kota yang kian tercemari limbah industri dari 13 aliran sungai yang bermuara ke teluk Jakarta.

Sedangkan, reklamasi 17 pulau yang juga mencakup pulau G didalamnya, adalah satu bagian rangkaian program pembangunan nasional yang terintegrasi dengan NCICD atau pengembangan kawasan pesisir pantai utara Jakarta. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan lahan daratan baru Ibu kota, guna mengurai masalah kepadatan penduduk dan kemacetan ibukota. Disamping itu, reklamasi juga dimaksudkan sebagai usaha pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi warga serta sekaligus sebagai pendorong peningkatan pendapatan APBD DKI Jakarta kedepannya.

Jika kita amati rangkaian proses hukum gugatan izin reklamasi pulau G yang dilakukan oleh lima orang perwakilan nelayan di pesisir pantai utara Jakarta, yang diwakili oleh Gobang dari Marunda, Mohamad Tahir dari Kalibaru, Nur Saepudin dari Pluit, Tri Sutrisno dari Muara Angke, dan Kuat dari Penjaringan, sebetulnya mereka telah menerima sepenuhnya putusan PTTUN Jakarta Pusat tentang pemberlakukan kembali Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2238 tahun 2014 tentang izin pelaksanaan reklamasi pulau G di teluk Jakarta.

Di sisi lain, H. Khafidin mengatakan bahwa dua orang dari lima nelayan yang menggugat izin reklamasi pulau G itu di luar gerakan aktivis LSM KIARA dan WALHI yang turut sebagai penggugat terbanding melawan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan PT Muara Wisesa Samudra.

Bahkan diketahui, gerakan sekelompok masyarakat nelayan yang menolak reklamasi pulau G dan 16 pulau buatan lainnya dipelopori oleh kedua LSM tersebut diatas, yang mengatasnamakan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Dan jika kita menelaah proses hukum gugatan izin reklamasi pulau G, yang saat ini telah dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam upaya bandingnya di PT TUN Jakarta Pusat, seharusnya ini menjadi perjalanan akhir dari sebuah proses gugatan nelayan yang diputuskan oleh pengadilan tinggi negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah.

Pasalnya, kelima orang nelayan yang tercatat sebagai penggugat dalam perkara tersebut, telah melewatkan dan mengabaikan pemberian waktu 14 hari kerja untuk mengajukan kasasi atau pun PK ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT TUN Jakarta Pusat nomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT yang telah memenangkan upaya banding Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan kembali izin pelaksanaan reklamasi pulau G, dan melanjutkan pengerjaan oleh PT MWS selaku pengembang dalam proyek reklamasi tersebut di teluk Jakarta.

Sesuai ketentuan hukum beracara di pengadilan dalam negara kita, tentang peraturan pengajuan kasasi atau pun PK dalam sebuah perkara, yaitu hanya diberikan waktu 14 hari kerja paska diputuskannya perkara tersebut oleh pengadilan. Yakni terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2016 hingga tanggal 3 November 2016.

Anehnya, kabar yang dimuat Republika.co.id edisi 12 november 2016 tersebut, menceritakan kalau tim kuasa hukum nelayan, Tigor Hutapea, mengatakan "Kami sudah mengajukan kasasi ke MA, pada Senin (7/11) lalu," katanya tigor dalam surat kabar elektronik tersebut, (11/11/2016).

Dari pernyataan Tigor Hutapea diatas, kita dapat menilai kalau upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari para nelayan itu, sudah tidak sesuai dengan peraturan UU dalam mengajukan kasasi atau pun PK ke Mahkamah Agung (MA), karena pendaftaran permohonan kasasi yang diajukan tim kuasa hukum para nelayan itu telah kadaluarsa atau telah lewat batas waktu yang telah ditentukan dalam UU yakni selama 14 hari kerja yaitu hingga tanggal 3 November 2016.

Semoga melalui tulisan saya ini, kita dapat secara bersama-sama memahami tentang proses hukum reklamasi pulau G dan 16 pulau lainnya, bahwa Putusan PT TUN Jakarta Pusat nomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT yang telah memberlakukan kembali SK Gubernur DKI Jakarta nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau G kepada PT MWS di teluk Jakarta, adalah telah berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Selain itu, saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat ibu kota khususnya para kaum buruh dan nelayan di pesisir pantai utara Jakarta, untuk secara bersama-sama mendukung dan mendorong percepatan program penataan dan pengembangan kawasan pesisir pantai utara Jakarta melalui reklamasi 17 pulau dan pembangunan tanggul laut raksasa di teluk Jakarta, demi terwujudnya pembangunan ibu kota negara yang lebih maju, modern dan sejahtera.

Ikuti tulisan menarik abdisuhardi06 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terkini