x

Iklan

Yoseph Samuel

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ahok Kena Pasal 156a Dan Pasal 28 ayat (2), Tidak Logis!

Penggunaan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Kepada Ahok Tidak Logis!

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perkembangan terkini terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok sudah berkembang hingga tahap Penyidikan dan Ahok sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kepolisian dalam memeriksa ahok berpedoman pada Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“Pasal 156 a KUHP”) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“Pasal 28 (2) UU ITE”). Penggunaan kedua pasal tersebut adalah hal yang tidak logis. Berikut pemaparannya

I. Penggunaan Pasal 156a KUHP

Pasal 156a KUHP adalah pasal yang diselipkan keadalam KUHP (bukan dari awal sudah ada). Pasal tersebut ada dan diselipkan kedalam KUHP berdasarkan perintah Pasal 4 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama yang (“Pasal 4 Penpres No. 1/1965”) yang sampai saat ini tidak ada peraturan lain yang menghapuskan atau merubahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Pasal 1-Pasal 4 Penpres No. 1/1965 secara parafrase mengatur hal-hal sebagai berikut:

Apabila ada orang dengan sengaja di depan umum menceritakan, menganjurkan, mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama (agama yang dianut di Indonesia) atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu (agama yang dianut di Indonesia) namun menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Untuk memudahkan pemahaman tindakan-tindakan tersebut selanjutnya disebut sebagai (“Penistaan Agama”).

Sanksi atas dilakukannya Penistaan Agama tersebut adalah perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya yang dikeluarkan dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Apabila setelah diperingati orang tersebut masih mengulangi Penistaan Agama tersebut barulah orang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Berdasarkan uraian diatas terkesan ada dualisme penggunaan aturan antara KUHP atau Penpres No. 1/1965. Kesan dualisme tersebut akan hapus apabila kita mengkonstruksi kedua aturan tersebut dengan langkah yang benar. Pertama kita harus menggunakan asas lex  specialis derogat legi generaliyang mana hukum yang khusus (dalam hal ini Penpres No. 1/1965) mengesampingkan hukum yang umum (KUHP). Kedua asas ultimum remedium dimana pidana digunakan sebagai upaya terakhir yang mana hal tersebut sesuai dengan semangat yang ada di dalam Penpres No. 1/1965 itu sendiri yaitu adanya sanksi berupa teguran terlebih dahulu.

oleh karena itu apabila kepolisian mau menggunakan Pasal 156a KUHP seharusnya mengacu juga pada ketentuan yang ada di dalam Penpres No. 1 Tahun 1965 sehingga Ahok harusnya diberi peringatan terlebih dahulu melalui suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri dan apabila mengulangi perbuatannya barulah polisi bisa bertindak untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dst. Hal ini logis mengingat Pasal 156a KUHP  ada karena terbitnya Penpres No. 1/1965 yang bersifat khusus/lex specialis  dan memiliki semagat ultimum remedium.

II. Penggunaan Pasal 28 (2) UU ITE

Sementara Penggunaan Pasal 28 (2) UU ITE dalam bab perbuatan yang dilarang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”

Ketentuan sanksi pidana Pasal 28 ayat 2 tersebut di atas diatur dalam Pasal 45 ayat (2) berbunyi:

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.”

Penggunaan Pasal tersebut terkesan memaksakan dan tidak logis juga mengingat semangat dari lahirnya UU ITE adalah memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sehingga Pasal tersebut seharusnya digunakan pada orang yang menyebarkan/ mengupload video ahok yang diduga berisi penistaan agama tersebut.

Berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan diatas jelas terlihat tidak logisnya penggunaan kedua pasal tersebut. Penggunaan Pasal 156a KUHP melupakan mekanisme pemberian peringatan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Penpres No. 1/1965 yang bersifat lex specialis dan Penggunan Pasal 28 (2) UU ITE tidak relevan karena yang dituju oleh aturan tersebut adalah penyebar/pengupload video nya bukan orang yang ada di dalam video. Hal ini tentu membuka peluang bagi ahok untuk membantah apa yang dituduhkan kepadanya. Bantahan tersebut bisa dilakukan melalui mekanisme prapreadilan atau pledoi saat perkara memasuki tingkat pengadilan. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.

 

16 November 2016

 

Yoseph Samuel 

Ikuti tulisan menarik Yoseph Samuel lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB