x

Ilustrasi Aksi Mahasiswa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Iklan

Redaksi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 9 November 2020 18:32 WIB

Ironi UU Cipta Kerja: Menyingkirkan Warga, Memajukan Laba (Oleh Airlangga Pribadi Kusman, FISIP Unair)

Situasinya tidak sederhana ketika UU Cipta Kerja dikaitkan dengan konteks sosialnya. Peran negara surut dan tatanan pasar menjadi dominan. Problem utama muncul ketika dalam nalar pengelolaan negara ketika tujuan hidup politik bergeser dari warga negara menuju pasar dan perburuan keuntungan. Pelemahan logika warganegara sebagai pusat proses penyelenggaraan negara berjalan seiring dengan pemajuan nalar penataaan negara yang bertumpu pada logika pasar (Res-Publica vs Res-Privata).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Airlangga Pribadi Kusman , Pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga

Co-Founder MASKER (Manifesto Kewargaan Republik)

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu memunculkan kontroversi. Hal yang luput dicermati oleh penyelenggara negara di tengah fokus pada konflik dan kekerasan, baik proses legislasi maupun substansi dari regulasi tersebut telah mengabaikan hak-hak kewargaan sebagai inti dari politik republik. Dalam relasi antara negara dan masyarakat yang seharusnya terus dimajukan prosesnya, warga memiliki hak berpartisipasi untuk mengontrol jalannya kekuasaan agar berkhidmat bagi kepentingan warganya. Selanjutnya negara bertugas untuk menjamin pemenuhan dari segenap hak kewargaan baik dalam dimensi sipil-politik maupun ekonomi-sosial dan budaya sebagai tujuan tertinggi kehidupan bernegara.    

 Setelah pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020, berbagai macam seruan kritis muncul dari berbagai kalangan. Diantara seruan publik tersebut, ratusan kalangan akademisi dari berbagai wilayah menyatakan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak mewakili kepentingan rakyat (Tempo.co.id, 7 Oktober 2020). Mengapa akademisi bersuara, seperti halnya berbagai lapisan warga lainnya seperti mahasiswa dan buruh turut menggugat UU Cipta Kerja? Mengapa mereka marah dan menggugat? Problem-problem sistemik apakah yang membuat warga menolak UU Cipta Kerja? Adakah dimensi kewargan yang terlanggar dalam proses politik yang berlangsung sehingga memunculkan konfrontasi? Keadilan dalam mendudukkan persoalan akan membawa kita pada jawaban kewargaan yang sejalan dengan semangat republik.

Prinsip utama politik kewargaan dalam penataan regulasi institusional di negara yang bercorak republik-demokratis adalah bukan hanya kehadiran tapi pemajuan partisipasi publik. Juga kuatnya pilar institutional bagi terbukanya akses kontrol warga dan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam tatanan konstitusi bernafas republik.

Secara prosedural Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang memuat pasal-pasal kontroversial cenderung anti-partisipasi publik. Perkembangan draft RUU dikerjakan diam-diam seperti enggan terpantau oleh publik dan setelah pengesahan sekalipun berbagai macam draft UU tersebar ke publik dalam proses yang cacat prosedur disertai penambahan ayat dan frasa setelah disahkan. Sebuah paradoks mengedepan, ketidakpastian hukum, pengabaian partisipasi publik, dan prinsip inklusi dalam penyebaran informasi dilanggar menjadi corak utama UU Cipta Kerja di negara yang menuntut tegaknya ketertiban sosial.

Nalar Res-Publica 

 Bagi beberapa kalangan mengkritik UU Cipta Kerja karena regulasi tersebut lebih memajukan kepentingan modal dan investasi diatas kepentingan kalangan pekerja, masyarakat miskin dan kelompok marjinal lainnya dianggap mubazir. Argumen ini berangkat dari asumsi, bahwa ketika seluruh dunia sudah semakin terserap dalam pusaran globalisasi ekonomi, maka kita semua harus beradaptasi dengan kreatif untuk menerima tatanan sosial baru berbasis pada logika pasar sebagai hal tak terelakkan.

  Argumen ini secara permukaan kelihatannya moderat. Namun demikian ketika menghubungkan antara UU Cipta Kerja dengan konteks sosialnya, maka situasi tidak sesederhana itu. Problemnya adalah substansi dari UU Cipta Kerja berangkat dari apa yang diutarakan oleh Wendy Brown (2015) dalam Undoing Demos: Neoliberalism’s Stealth Revolution ketika menjelaskan tendensi diskursif neoliberalisme dalam penaklukan kedaulatan warga. Yang menjadi persoalan bukanlah peran negara surut dan tatanan pasar menjadi dominan. Problem utama hadir ketika nalar pengelolaan negara tujuan hidup politik telah bergeser dari berpusat pada warga menuju berorientasi pada pasar dan perburuan keuntungan. Hal ini terjadi ketika pelemahan logika warganegara sebagai pusat dari segenap proses penyelenggaraan negara berjalan seiring dengan pemajuan nalar penataaan negara yang bertumpu pada logika pasar (Res-Publica vs Res-Privata).

 Apa yang menjadi ukuran dari prinsip yang kerap disebut sebagai res-publica (kehendak publik) dalam kerangka tatanan republik? Semua prinsip-prinsip utama bernegara tersebut dalam tatanan negara demokratik modern terselenggara ketika negara hadir dan mengawal hak-hak sipil-politik maupun ekonomi-sosial dan budaya dari warganegara dalam praktik regulasi konkret. Tanpa ukuran pemajuan hak-hak asasi manusia dalam seluruh dimensinya, maka prinsip res-publica yang dikumandangkan hanya akan menjadi jargon penundukan warga oleh negara demi kepentingan lain diluar kepentingan warganegara.

 Sementara yang kita saksikan dalam UU Cipta Kerja pada kluster lingkungan hidup lembaga auxiliary body Komisi Penilai AMDAL yang memberi ruang bagi kontrol dan partisipasi publik untuk mengawal agar setiap aktivitas usaha mempertimbangkan aspek ekologis dienyahkan digantikan dengan Lembaga Uji Kelayakan yang secara sentralistis disusun oleh pemerintah, dimensi governance dalam wilayah lingkungan hidup. Pada sisi lain pelemahan partisipasi juga terjadi, dalam ruang yang semakin terbatas pada wilayah interaksi antara negara, masyarakat dan pasar menganulir masyarakat sipil.

Pelemahan dan perentanan kondisi warga juga berlangsung dalam kluster tenaga kerja. Jaminan kepastian kondisi kerja yang layak semakin tak menentu, tidak adanya kepastian waktu tentang berapa lama status tenaga kerja kontrak berubah menjadi tenaga kerja tetap. Pola outsourcing menjadi pola yang menjangkau seluruh aktivitas lini usaha. Sentralisasi regulasi, perentanan nasib pekerja bertemu dengan pelemahan kontrol warga dalam regulasi UU Cipta Kerja.  

 Pada akhirnya berbagai perbincangan ruang publik dalam kerangka republik sudah seharusnya berangkat dari kesadaran bahwa pemajuan hak-hak kewargaan dan kualitas hidup warga yang lebih baik menjadi nalar utama hidup bernegara yang secara konkret tertuang dalam setiap regulasi. Kalkulasi atas aktivitas ekonomi untuk mengundang investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencari keuntungan dan mendorong daya kompetitif hanya akan melemahkan daya hidup republik, ketika atas nama logika ekonomi tadi rakyat ditempatkan sebagai tumbal. 

           

 

 

 

 

             

             

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler