x

Iklan

Wendie Razif Soetikno

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Gebrakan Baru Mendikbud

7 proyek Kemdikbud hanya berorientasi pada penyerapan anggaran,bukan pada upaya peningkatan kualitas pendidikan. Syukurlah, proyek UN akan dihentikan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya muncul penyegaran di dunia pendidikan Indonesia.   Penyegaran itu mengurai satu dari tujuh proyek pendidikan yang hanya berorientasi pada besaran angka penyerapan anggaran (APBN) (http://indonesiana.tempo.co/read/87402/2016/08/30/soetiknowendierazif/memproyekkan-pendidikan-layakkah), bukan pada ketercapaian Nawa Cita No.5 dan No.8 serta SDGs No.4.  

Proyek pendidikan abadi itu adalah pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang menghabiskan dana puluhan trilyun rupiah tanpa kejelasan fungsi dan tujuannya (Nilai Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), Programme for International Students Assessment (PISA) dan Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS) anak-anak kita terus memburuk dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kita tidak kunjung membaik). 

Oleh sebab itu, pemerintah akan melakukan moratorium pelaksanaan UN (Kebijakan Pendidikan, “Pemerintah Rencanakan Moratorium Ujian Nasional”, Kompas, Jumat 25 November 2016 halaman 11)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebenarnya tuntutan para guru adalah penghapusan UN, bukan sekedar moratorium.  Karena pelaksanaan UN itu mengamputasi hak guru yang dilindungi UU :

1. Pasal 14 ayat 1 butir (f) UU No.14 Tahun 2005 (UU Guru dan Dosen) : Guru memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan.

2. Pasal 39 ayat 2 UU No.20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) : Guru merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran , menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan

3. Pasal 20 butir (a) UU No.14 Tahun 2005 (UU Guru dan Dosen):Guru merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran

Oleh sebab itu, kredibilitas penyelenggaraan Ujian Nasional selalu dipertanyakan, karena bertentangan dengan ketiga UU di atas.  

Apalagi sejak adanya putusan inckracht (putusan kasasi yang final dan mengikat) Mahkamah Agung (MA) No. 2596 K/PDT/2008 yang meminta pemerintah membatalkan Ujian Nasional (UN) sampai sarana dan prasarana sekolah terpenuhi dan kompetensi guru ditingkatkan.

Mengingat Kemdikbud dengan sengaja (by design) mengabaikan putusan MA tersebut, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  mengeluarkan aanmaning (teguran) kepada Mendikbud M. Nuh karena dianggap melalaikan putusan final kasasi MA terkait Ujian Nasional.  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil Mendikbud untuk mendengarkan aanmaning pada hari Rabu tanggal 10 April 2012, namun Mendikbud M. Nuh tetap bersikukuh untuk menyelenggarakan Ujian Nasional.  

Mendikbud Anies Baswedan yang diharapkan akan memenuhi putusan MA di atas, ternyata terjebak dalam proyek pelestarian Ujian Nasional.

Hal ini berlanjut ke Ujian Nasional SD yang sebenarnya sudah dihapus sejak jaman Mendikbud M.Nuh, karena penghapusan UN SD itu telah diamanatkan dalam Pasal 70 ayat 1 PP No.32 Tahun 2013 dan penghapusan Ujian Persamaan SD (Paket A) telah diamanatkan dalam Pasal 70 ayat 2 PP No.32 Tahun 2013, namun anehnya Ujian Nasional SD ini dihidupkan kembali oleh Mendikbud Anies Baswedan dengan “baju baru” yaitu Ujian Utama SD.     

Nampak bahwa jajaran Kemdikbud mulai melupakan arti dari Wajib Belajar 9 tahun dan lalai bahwa penyelenggaraan Ujian Utama SD itu justru akan memperkecil APK (angka partisipasi kasar) pendidikan lanjutan. 

Dengan moratorium Ujian Nasional (UN) ini, mudah-mudahan Kemdikbud fokus pada tiga tugas utama Kemdikbud yang sudah digariskan dalam

1. Nawa Cita No.5 : Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar".  

    Dari 4,5 juta warga miskin yang disasar Kartu Indonesia Pintar untuk jalur pendidikan nonformal tahun 2016, baru 17.000 orang yang menerima kartu itu (“Akses Pendidikan Terkendala”, Kartu Indonesia Pintar Belum Terbagi Optimal, Kompas,Sabtu, 8 Oktober 2016)

2. Nawa Cita No.8 : Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.

     Penataan ulang kurikulum pendidikan nasional ini belum dilakukan sampai sekarang, yang ada adalah sekedar revisi tumbal sulam dari Kurikulum 2013, bukan pelaksanaan Pasal 5 Permendikbud No.158 Tahun 2014 : Sekolah yang terakreditasi A, dapat menerapkan sistim kredit semester (SKS) : http://indonesiana.tempo.co/read/97011/2016/11/02/soetiknowendierazif/halo-mendikbud-ke-mana-kita-akan-melangkah

3. SDGs No.4 : Pendidikan berkualitas. Menjamin pendidikan yang adil dan berkualitas, serta mendukung kesempatan untuk belajar dengan stabil disepanjang hidup untuk semua orang tanpa kecuali.

     Pendidikan berkualitas hanya mungkin terlaksana bila kita mengadopsi The 21st Century Learning sebagaimana diamanatkan dalam Pertemuan ke-6 Organisasi Menteri-menteri Pendidikan se Asia Tenggara (SEAMEO) di Bandung tanggal 23-25 April 2016 sehingga Kompetensi Inti dalam kurikulum kita bukan berjumlah 4 (Kompetensi Inti spiritual, Kompetensi Inti sosial, Kompetensi Inti Pengetahuan dan Kompetensi Inti Ketrampilan) seperti yang berlaku dalam Revisi Kurikulum 2013, tetapi berjumlah 6 yaitu Core Skills 1 : berpikir kritis dan solutif , Core Skills 2 :  kreatif dan imajinatif , Core Skills 3 : kolaborasi dan komunikasi, Core Skills 4 : menjadi warga negara yang baik, Core Skills 5 : literasi digital, Core Skills 6 : kemampuan memimpin

Jangan terjebak pencitraan :

Seperti biasa, Keputusan Kemdikbud selalu hanya merupakan pencitraan, tidak sungguh-sungguh ingin melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 14 ayat 1 butir (f) UU No.14 Tahun 2005 (UU Guru dan Dosen), Pasal 39 ayat 2 UU No.20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas), dan Pasal 20 butir (a) UU No.14 Tahun 2005 (UU Guru dan Dosen) di atas.

Hal ini nampak dari pernyataan Mendikbud Prof Muhajir Efendi :

  1. Kata yang dipakai adalah “moratorium UN”, bukan “penghapusan UN”. Penghapusan UN merupakan amar Putusan MA No. 2596 K/PDT/2008 dan Pasal Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 PP No.32 Tahun 2013.  Arti moratorium adalah setiap saat : UN dapat diadakan lagi
  2. UN hanya berganti baju, dari diselenggarakan oleh Pusat (Kemdikbud) menjadi dialihkan ke Dinas Pendidikan Provinsi (untuk SMA/SMK) dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SD dan SMP).  Padahal kita tahu kelakuan Dinas Pendidikan di masa lalu yang selalu bernafsu meluluskan siswa 100% dengan berbagai cara. Tidak ada lagi pengawasan pelaksanaan UN secara silang (guru swasta dapat mengawasi UN di sekolah negeri dan sebaliknya guru negeri dapat mengawasi UN di sekolah swasta,  agar kecurangan dapat diminimalisir)

Kenapa kata “penghapusan UN” itu diperjuangkan sampai ke tingkat kasasi di MA ?  Karena penghapusan UN itu akan mengubah seluruh sistim dan paradigma pendidikan kita.

  1. Penghapusan UN akan menyeimbangkan perkembangan otak kiri dan otak kanan. Maksudnya, semua mata pelajaran itu sama penting kedudukannya dalam pengembangan bakat dan minat siswa (bukan hanya mata pelajaran yang di-UN-kan saja yang penting, sehingga siswa harus pontang panting ikut les privat atau bimbel MIPA dan Akuntansi).  Bukan hanya kognitif saja yang penting, tetapi pendidikan karakter dan olah seni serta olah fisik juga penting.
  2. Penghapusan UN akan membuat pendidikan holistik menjadi implementatif, bukan hanya sekedar slogan saja.  Melalui UN, hanya kognitif rendah saja yang dikembangkan dengan mengerjakan soal-soal PG biasa. Tidak ada lagi upaya pengembangan kognitif tinggi (analisis) seperti model soal-soal jaman EBTANAS dulu.

         Pilihlah A, bila jawab No.1, No.2, dan No.3 benar 

                  B, bila jawab No.1 dan No.3 benar

                  C, bila jawab No.2 dan No.4 benar

                  D, bila jawab No.4 saja yang benar

                  E, bila semua jawab itu benar

          Atau

         Pilihlah A, bila Pernyataan benar, Alasan benar, ada hubungan sebab akibat

         Pilihlah B, bila Pernyataan benar, Alasan benar, tak ada hubungan sebab                                                                            akibat

         Pilihlah C, bila Pernyataan benar, Alasan salah

         Pilihlah D, bila Pernyataan salah, Alasan benar

         Pilihlah E, bila Pernyataan salah, Alasan salah

         Soal-soal kognitif tinggi ini masih dilengkapi dengan ujian praktek          (pengembangan psikomotor) dan soal-soal esai (pengembangan afektif siswa) sehingga pendidikan holistik menjadi terukur

    3. Penghapusan UN akan mengembangkan bakat siswa melalui pemetaan           Multiple Intelligence (8 kecerdasan menurut Howard Gardner). Siswa yang tidak bisa mengerjakan soal-soal Matematika, belum tentu bodoh,  barangkali bakatnya di bidang musik.  Maka tidak perlu siswa itu ikut remedial Matematika berkali-kali atau ikut les privat Matematika/bimbel Matematika karena bakat musiknya bisa terbengkalai. 

Tugas guru dan sekolah adalah memetakan kecerdasan siswa sehingga bakatnya bisa berkembang optimal

    4. Penghapusan UN akan membuat siswa belajar menurut minat dan   kecepatannya sendiri. Siswa yang tidak bisa Matematika tetap bisa lulus       karena kelulusan tidak ditentukan dari nilai Matematika , tetapi dari nilai       bidang-bidang yang diminatinya. Lalu dia akan diarahkan memilih Fakultas       yang sesuai dengan bakat dan minatnya.  Siswa yang hanya berminat di       bidang olah raga, tetap dapat berjasa bagi bangsa dan negaranya meskipun       nilai Matematikanya jauh di bawah standar (tidak perlu dia tidak naik kelas).

Bukankah hal ini merupakan inti dari sistim kredit semester (SKS) yang diamanatkan dalam Pasal 5 Permendikbud No.158 Tahun 2014  (sekolah terakreditasi A, dapat menerapkan SKS) ?

 Aspek juridis

 Secara legal formal, kesalahan dalam dasar hukum Revisi Kurikulum 2013 dapat diluruskan.  Kesalahan itu terdapat dalam Pasal 2 A PP No.32 Tahun 2013 : “Standar kompetensi lulusan (SKL) digunakan sebagai acuan utama standar nasional pendidikan (SNP)”. 

Ketentuan ini bertentangan dengan isi Pasal 25 ayat 1 PP No.32 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa “standar kompetensi lulusan (SKL) hanya digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan”. 

SKL tidak merambah kemana-mana, tidak sampai menjadi acuan utama 8 pilar Standar Nasional Pendidikan (SNP).  SKL hanyalah bagian kecil dari Standar Penilaian Pendidikan (hanya salah satu 8 pilar pendidikan (SNP).  Pergeseran makna dari SNP dimana kurikulum itu mencakup standar isi, standar proses dan standar kompetensi lulusan (SKL), yang diubah menjadi SKL yang mencakup 8 pilar pendidikan (SNP), dapat  diartikan sebagai mengubah rezim standar (follow the standard) menjadi rezim Ujian Nasional (yang berpatokan pada SKL).

Hal ini nampak pada Lampiran Bab II Permendikbud No.20 Tahun 2016 yang mencantumkan kompetensi lulusan SD-SMP-SMA/SMK, yang diperkuat dengan pelegalan Ujian Nasional melalui ketentuan Bab III Pasal 4 ayat 3, Bab V Pasal 8 ayat 1, dan Bab VI Pasal 11 Permendikbud No.23 Tahun 2016.  

Artinya, Mendikbud Anies Baswedan memang berniat melanggengkan UN, melupakan Putusan MA No. 2596 K/PDT/2008 dan Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 PP No.32 Tahun 2013.

Oleh sebab itu, mengubah pelaksanaan UN tidak cukup melalui Permendikbud tapi harus melalui Keppres

 

 

Ikuti tulisan menarik Wendie Razif Soetikno lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu