Sejak diterbitkannya secara swadaya buku KELIRUMOLOGI KURIKULUM pada tahun 2013 (http://www.slideshare.net/flatburger/kelirumologi-kurikulum-indonesia), pada saat Kemdikbud sedang gencar-gencarnya menyosialisasikan Kurikulum 2013, ternyata baru ada dua perubahan penting dalam dunia pendidikan Indonesia, yaitu :
1. Kurikulum 2013 yang kontroversial itu akhirnya direvisi. Perlu waktu 3 tahun untuk menyadarkan banyak pihak akan kesalahan dan kekeliruan Kurikulum 2013 (http://indonesiana.tempo.co/read/83422/2016/07/28/soetiknowendierazif/jalan-panjang-otonomi-pendidikan)
Revisi Kurikulum 2013 dilakukan melalui Permendikbud No.20 – No.24 Tahun 2016.
Sayangnya Revisi Kurikulum 2013 ini tidak bersesuaian dengan hasil Pertemuan ke-6 Organisasi Menteri-menteri Pendidikan se-Asia Tenggara (SEAMEO) di Bandung tanggal 23-25 April 2016 yang merekomendasikan agar segera Mengadopsi Kurikulum Abad ke-21 (http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/forum-tahunan-ke6-seameo-persiapkan-generasi-abad-21)
Oleh sebab itu, saya mencoba mengingatkan semua pihak agar fokus pada penataan ulang kurikulum pendidikan nasional kita sebagaimana diamanatkan dalam Nawa Cita No.8 : (http://indonesiana.tempo.co/read/97011/2016/11/02/soetiknowendierazif/halo-mendikbud-ke-mana-kita-akan-melangkah)
2. Ujian Nasional (UN) yang pelaksanaannya sebenarnya melanggar hukum (melanggar putusan inckracht (putusan kasasi yang final dan mengikat) Mahkamah Agung (MA) No. 2596 K/PDT/2008, dan Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 PP No.32 Tahun 2013) akan dimoratorium (http://indonesiana.tempo.co/read/100962/2016/11/25/soetiknowendierazif/gebrakan-baru-mendikbud)
3. Masih ada program penyerapan anggaran dari Kemdikbud yang sesungguhnya tidak diperlukan dalam upaya peningkatan pendidikan, karena semata-mata berorientasi proyek (http://indonesiana.tempo.co/read/87402/2016/08/30/soetiknowendierazif/memproyekkan-pendidikan-layakkah) sehingga kita makin jauh dari Nawa Cita No.5 dan Nawa Cita No.8 serta SDGs No.4
4. Masih belum terkoreksinya salah pengertian tentang hakekat SEKOLAH AMAN oleh Kemdikbud (http://guraru.org/guru-berbagi/sekolah-aman/)
5. Penghapusan Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kurikulum 2013 dan Revisi Kurikulum 2013 sesungguhnya juga melanggar hukum.
Karena melanggar Lampiran Bab I No.13 Permendikbud No.22 Tahun 2016 : “Pemanfaatan TIK untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran ” yang diulang dalam Lampiran Bab III No.3 h : “penerapan TIK secara sistematis dan efektif”
Permendikbud yang disusun oleh Mendikbud Anies Baswedan ini tidak diterapkan oleh Anies Baswedan dalam Revisi Kurikulum 2013. Akibatnya, masuknya TIK dalam Struktur Kurikulum Revisi Kurikulum 2013 juga tidak kunjung dilaksanakan oleh Mendikbud Muhajir Efendi
6. Pengintegrasian Mata Pelajaran IPA ke dalam mata pelajaran lain di kelas 1, 2, 3 SD juga melanggar hukum.
Karena melanggar ketentuan Pasal 37 ayat 1 UU No.20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) : “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat IPA”, artinya Mata pelajaran IPA adalah mata pelajaran yang berdiri sendiri (tidak diintegrasikan ke mata pelajaran lain) agar siswa mendapat basic knowledge yang kokoh dalam sains.
Ikuti tulisan menarik Wendie Razif Soetikno lainnya di sini.