PONTIANAK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah dengan nomor S-15412/WPJ.13/KP.04/2016 tanggal 23 Desember 2016, telah melepaskan sanderapajak dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak, Kalimantan Barat, setelah menginap di Lapas tersebut sejak, Rabu 16 November 2016 lalu.
Wajib Pajak berinisial DPL yang disandera adalah pemilik toko Bangunan dan kontraktor (developer bangunan) dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mempawah.Yang bersangkutan dilepaskan karena telah melunasi tunggakan pajak sebesar Rp3,6 miliar. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang disandera.
Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik WajibPajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hardcollection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untukbersikap kooperatif.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kanwil DJP Kalimantan Barat mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kalimantan Barat untuk bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, dan memanfaaatkan program amnesti pajak yang saat ini sudah memasuki periode II yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2016. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pajak sebagai sumber penerimaan negara terbesar, maka diharapkan agar kemandirian bangsa lebih cepat tercapai.
Ikuti tulisan menarik Aseanty Pahlevi lainnya di sini.