x

Iklan

Daeng

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pelaku Pedofilia Merusak Generasi Muda

Kejahatan seksual merupakan sebuah kejahatan yang sangat mengerikan. Mengapa mengerikan karena korban akan selalu merasakan tekanan psikologis....

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kejahatan seksual merupakan sebuah kejahatan yang sangat mengerikan. Mengapa mengerikan karena korban akan selalu merasakan tekanan psikologis yang berlarut-larut, bahkan sampai ia mengakhiri hidupnya.

Walaupun dari beberapa instansi dan lembaga mengumandangkan bahwa korban dari kejahatan seksual tersebut dapat direhabilitasi, tetapi sebenarnya upaya itu hanya merupakan salah satu upaya untuk mensugesti orang tua korban dan korban dari perilaku-perilaku yang melakukan kejahatan seksual. Rehabilitasi korban dari kejahatan seksual tidak bisa dijadikan sebagai formula khusus yang manjur yang dapat mengobati tekanan psikologis korban. Tetapi dengan percaya dirinya lembaga atau instansi yang menggembar-gemborkan bahwa pengobatan/rehabilitasi dari korban kejahatan seksual berangsur-angsur dapat dipulihkan dan korban akan melupakan apa yang pernah dialaminya. Itulah potret penanganan kejahatan seksual yang ada di negara kita, walaupun ada juga negara luar masih mempercayakan opsi tersebut merupakan langkah positif untuk penanganan korban akibat kejahatan seksual.

Pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan seksual akan selalu menganggap bahwa jika apa yang telah mereka lakukan diketahui oleh orang lain, maka mereka akan menanggung resikonya, yaitu dipenjara. Mereka yang sudah dipenjara akibat kasus dari kejahatan seksual yang mereka lakukan, tentu akan ada keinginan untuk mengulangi perilaku tersebut tatkala mereka sudah dibebaskan dari penjara atau mungkin juga ketika mereka di dalam penjara. Sungguh hal ini sangat mengerikan sekali, jika para pelaku kejahatan seksual perlakuannya sama dengan orang yang melakukan kejahatan yang lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudahkah kita melihat kedepan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan mereka lakukan kembali jika mereka sudah bebas dari dalam penjara? Sudahkah kita melihat kedepan bahwa rekan-rekan mereka yang dipenjara kemungkinan besar akan menjadi korban kejahatan seksual yang baru? Apakah kita pernah memikirkan bahwa kejahatan seksual merupakan salah satu grand strategy ataupun operasi intelijen dari negara sponsor untuk merusak generasi-generasi muda di negara-negara yang manjadi sasaran mereka?

Penanganan terhadap orang yang melakukan kejahatan seksual harus menjadi prioritas utama, dimana hal ini adalah upaya untuk menyelamatkan generasi-generasi muda kita kedepan yang lebih baik dan terhormat. Mata rantai terhadap orang yang melakukan kejahatan seksual harus diputus secara total dan jangan ada lagi toleransi terhadap pelakunya. 

Bagaimana cara untuk memotong mata rantai para pelaku yang melakukan kejahatan seksual tersebut?

Sebelumnya pemerintah pernah membuat sebuah rancangan undang-undang untuk melakukan kebiri atau hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual, namun rencana tersebut menuai pro dan kontra dari beberapa pihak. Untuk kelompok yang pro atau mendukung hukum kebiri mungkin mereka sudah bisa memprediksi bahwasannya dengan hukum kebiri tersebut akan memutus mata rantai kelompok orang-orang yang sering kali melakukan kejahatan seksual. Untuk kelompok yang kontra terhadap hukum kebiri mungkin mereka masih melihat bahwa hal tersebut adalah hal yang sia-sia.

Beberapa waktu yang lalu ada anggota dari Komnas HAM meragukan jika hukum kebiri dapat memberantas kejahatan seksual dan ia justru mengharapkan agar pemerintah melakukan langkah pencegahan seperti pendidikan seks kepada anak usia belia. Saya tidak tahu mengapa ada anggota Komnas HAM yang mempunyai pandangan seperti itu. Jika kita berlogika secara matematika, walaupun 250 juta orang Indonesia mendapatkan pendidikan seks, tidak cuma anak-anak balita yang mendapatkan pendidikan seks, namun pelaku-pelaku kejahatan itu masih ada, maka korban-korban akibat kejahatan seksual tersebut akan tetap ada. Jadi para perilaku seks yang menyimpang itu akan tetap melakukan segala upaya untuk memuaskan apa yang menjadi kebutuhannya. Maka untuk memotong mata rantai para pelaku yang kerap melakukan kejahatan seksual tersebut adalah dengan cara menerapkan HUKUM KEBIRIatau HUKUMAN MATI.

Oleh karena itu, untuk menghindari pelaku-pelaku kejahatan seksual yang kemungkinan besar dapat merenggut keluarga kita, maka ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian kita semua antara lain :

  1. Adanya peran serta dari masyarakat untuk peka, peduli dan mengetahui apa yang terjadi di lingkungannya sehingga jika ada yang membahayakan atau sesuatu tidak wajar terhadap anak-anak maka mereka harus cepat bertindak.
  2. Adanya kesadaran orang tua bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga, dilindungi, dan sekaligus dapat memastikan bahwa lingkungan sekitar bermain anak-anak kita aman.
  3. Jangan mem-posting foto anak di media sosial karena hal ini akan menjadi incaran bagi ‘predator anak’.
  4. Budayakan budaya keterbukaan antara orang tua dan anak, sehingga apapun yang anak anda alami tanpa segan-segan mereka dapat melaporkannya kepada orang tuanya.
  5. Dampingi anak-anak kita ketika ia sedang menonton atau apa saja yang membutuhkan perlindungan dari orang tuanya.
  6. Ajarkan kepada anak-anak kita atas anggota tubuhnya yang boleh dan yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.

Mungkin poin-poin diatas dapat membantu orang tua dan anak-anak kita terhindar dari adanya penyimpangan seksual yang dapat menimpa anak-anak kita setiap saat, sehingga generasi-generasi muda dari bangsa Indonesia terhindar dari praktek-praktek para pelaku yang melakukan kejahatan seksual. 

Ikuti tulisan menarik Daeng lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu