x

Iklan

Flo K Sapto W

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menyoal SVLK + FELGT

Kendala-kendala dalam implementasi regulasi ekspor produk berbahan baku kayu / hasil hutan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menyoal SVLK-FLEGT

Oleh: Flo. K. Sapto W.

 

Indonesia International Furniture Expo (IFEX) membukukan transaksi senilai Rp 4 triliun rupiah (Kompas, 15/03). Pameran yang baru saja berlangsung pada 11 – 14 Maret itu bahkan masih diharapkan bertambah jumlah transaksinya menjadi Rp 9 triliun rupiah lebih. Pertambahan jumlah transaksi itu dimungkinkan karena pembeli masih proses nego maupun development produk.

Pertanyaan strategisnya: bagaimana menangani order sebesar  itu? Terkait permodalan, pelaku bisnis tentu bisa menggunakan DP (down payment) atau melalui jasa lembaga pembiayaan ekpor (Bank Exim). Demikian juga dengan pasokan bahan baku dan produksi tentu sudah masuk dalam kalkulasi di PPIC (product planning inventory control) masing-masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu hal yang justru patut dikhawatirkan adalah berkenaan dengan regulasi ekspor itu sendiri. Seperti diketahui bersama, saat ini telah berlaku Sistem Verifikasi Legalitas kayu (SVLK). Pada tahapan implementasi, SVLK saat ini sedang diuji. Berbagai keluhan sudah muncul baik dari pelaku industri di dalam negeri maupun pembeli di luar negeri, terutama importir di negara-negara Uni Eropa (UE). Prosedur pengeluaran barang di pabean negara tujuan menjadi lebih rumit. Keluhan-keluhan semacam ini dikhawatirkan akan menempatkan Indonesia sebagai negara eksportir yang sebaiknya dihindari. Sehingga importir UE lebih memilih untuk membeli dari negara lain (Vietnam, Malaysia, China).

Seperti diketahui, SVLK merupakan sistem penjamin ketelusuran legalitas kayu yang dijadikan bahan baku produk-produk ekspor. Regulasi itu awalnya dirilis melalui Permenhut P.38/Menhut-II/2009. Adapun pelaksanaannya diatur melalui Perdirjen Bina Usaha Kehutanan No: P.8/VI-BPPHH/2012 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). Sementara itu otoritas UE juga sudah menetapkan pemberlakuan FLEGT (forest law enforcement government & trade) pada 15 November 2016 (www.euflegt.efi.int). FLEGT sendiri merupakan regulasi UE yang mengakomodir SVLK. Artinya, SVLK yang notabene merupakan regulasi produk anak negeri secara otomatis sudah diakui juga sebagai ‘boarding pass’ untuk bisa masuk ke sistem regulasi pasar UE (FLEGT). Jika ditelusur lebih jauh maka persoalan yang muncul di tahapan implementasi ini bisa dirumuskan dalam dua kategori. Pertama, permasalahan admin di internal user dan operator (eksportir dan lembaga sertifikasi). Kedua, permasalahan di tingkat regulator dan end user (pemerintah Indonesia, otoritas UE dan importir).

Pada permasalahan pertama, terdapat situasi transisi yang masih membutuhkan koordinasi internal antara eksportir dan lembaga sertifikasi (LS) yang berwenang mengeluarkan dokumen verifikasi legalitas (v-legal). Sebagai contoh, ketidaksesuaian data dalam dokumen ekspor (kuantiti, kubikasi, tonase, dll.) akan dengan sendirinya ditolak oleh sistem di negara tujuan. Padahal ketidaksesuaian itu potensial muncul mengingat pengajuan dokumen v-legal harus dilakukan sebelum realisasi (container loading / stuffing). Sementara hasil realisasi hampir pasti berbeda dengan data yang diajukan sebelumnya untuk memenuhi prosedur pengajuan v-legal. Hal itu bisa terjadi karena pada dasarnya terdapat kesepakatan antara ekportir dan importir untuk menenggang toleransi +- 10 persen terhadap penyimpangan (kuantiti). Sedangkan LS secara normatif berdalih bahwa v-legal yang sudah dikeluarkan secara sistem tidak bisa direvisi. Sebab sudah online dengan beberapa portal di berbagai instansi. Ketidaksesuaian dan ketidakbisaan dilakukannya revisi dokumen v-legal inilah yang menyebabkan kontainer tertahan -terutama- di pabean negara tujuan. Secara menejerial bisa saja dikatakan bahwa kesalahan semacam ini adalah murni disebabkan oleh eksportir yang tidak well-prepared dan unorganized. Namun sebetulnya bisa diatasi dengan kemauan baik dari pihak-pihak terkait. Sebagaimana diketahui, LS yang ada sekarang -sekitar 22 lembaga- dan sudah diakreditasi oleh KAN (komite akreditasi nasional), bisa ‘diwajibkan’ untuk dapat mengakomodir sebuah mekanisme revisi yang sangat membantu user (eksportir). Misalnya dengan layanan 24 jam menyesuaikan jam muat barang yang umumnya di luar jam kerja normal. Mekanisme ini akan dengan sendirinya sudah menghindarkan permasalahan perbedaan dokumen di pabean asal dan lebih-lebih di pabean tujuan.

Selanjutnya terkait dengan permasalahan kedua, regulator (pemerintah Indonesia dan otoritas UE) harus mampu menyepakati betapa strategisnya SVLK - FLEGT ini. Sehingga kedua belah pihak sungguh-sungguh hanya akan mengeluarkan dan menerima kayu legal. Di luar mekanisme itu akan ditolak. Artinya, darimana pun negara asal kayu (terutama yang belum memiliki sistem v-legal dan menandatangani FLEGT) tidak diperkenankan masuk UE. Hanya dengan privelese inilah kedua belah pihak bisa mendapatkan manfaat dari implementasi SVLK – FLEGT. Jangan sampai hanya produk-produk kayu dari Indoensia saja yang diberi regulasi ketat sementara dari negara lain tidak. Selebihnya regulator di UE bisa mengemas SVLK-FLEGT ini dengan menawarkan sejumlah insentif kepada importirnya. Dengan insentif itu importir akan merasakan manfaat dari pembelian melalui mekanisme SVLK-FLEGT ini.

Di dalam kajian pemasaran, permasalahan semacam ini umum terjadi karena sudut pandang kebijakan yang hanya didasarkan di lini produksi. Sedangkan kesulitan yang ada di wilayah konsumen (user dan end user) tidak diperhatikan (market driven). Kesalahan inilah yang harus segera diperbaiki oleh pemerintah.

Penulis adalah praktisi pemasaran, Ketua Bidang Advokasi dan Sertifikasi HIMKI (himpunan industri mebel dan kerajinan Indonesia) Komda Soloraya.

Ikuti tulisan menarik Flo K Sapto W lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB