Mengatasi Kesenjangan dengan Gotong Royong

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Memasuki 18 tahun era reformasi, Indonesia dicemaskan dengan kondisi ekonomi yang tidak kunjung mengalami perkembangan yang signifikan.

Fenomena kesenjangan merupakan potret yang selalu ada disetiap fase sejarah Indonesia, sejak era pra kemerdekaan dizaman kolonial hingga era reformasi sekarang. Dalam kurun waktu yang cukup lama itu, kesenjangan di Indonesia mengalami pasang surut. Ketika Era President Soeharto terjadi pengikisan yang begitu signifikan terhadap kesenjangan, dalam kurun waktu 1976-1996 angka kemiskinan diIndonesia Menurun secara spaktakuler dari 40,1 persen menjadi 11, 3 persen. ( dikutip dalam buku Ahmad Zainuddin, “Memelihara Fakir Miskin” )

Tapi kondisi baik tersebut tidak bertahan lama, pada tahun 1998 indonesia dilanda krisis multidimensional. Memasuki Era Reformasi kondisi ekonomi Indonesia Mulai dibenahi, pada Era ini ekonomi Indonesia mengalami Fluktuatif, namu setidaknya kondisi ekonomi Indonesia pada era reformasi lebih baik dari pada tahun 1998.

Memasuki 18 Tahun Era Reformasi, Indonesia dicemaskan dengan kondisi Ekonomi yang tidak kunjung mengalami perkembangan yang signifikan, hal itu dapat dibuktikan dengan Jumlah kemiskinan pada tahun 2015 berdasarkan data BPS sebesar 28,51 Juta Jiwa ( 11,13 Persen ). Ini mejadi polemik buat negara yang telah mengenyam kemerdekaan selama 71 Tahun.

Dalam merantas permasalahan kesenjangan ekonomi yang melanda bangsa ini, perlu kiranya kita mencermati betul gagasan Mac Iver terkait Kolaborasi pembangunan yang melibatkan element Pemerintah selaku penyelenggara negara, pengusaha, dan masyarakat selaku mitra pemerintah dalam pembangunan.

Dalam hal ini peran pemerintah sangatlah penting, dalam menyiapkan lapangan pekerjaan. Sebab pemerintah selaku penyelenggara negara bertanggung jawab memelihara fakir miskin, hal itu diamanatkan oleh UUD 45 pasal 34 dan di ejawantahkan dalam UU No 13 tahun 2011. Artinya Negara mempunyai segudang legalitas untuk mensejahtrakan rakyatnya. Sehingga kesenjangan ekonomi dapat diminimaslisir.

Disamping peran pemerintah, tentunya para pengusahapun dituntut peran aktifnya untuk memperbaiki kesenjangan ekonomi. Para pengusaha harus memiliki kesadaran betul akan prinsip tolong menolong, dalam istilah agama disebut taawun. Karena bagaimapun keberhasilan para pengusaha mapan itu dicapai melalui keterlibatan banyak pihak, termasuk fakir miskin. sehingga dengan itu setiap pengusaha mapan berkewajiban membantu saudaranya dalam rangka memperbaiki kehiduapan ekonominya.

Adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan pengusaha harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat. Masyarakat yang sadar akan pentingnya pengembangan keterampilan, yang nantinya dapat dipakai dalam dunia kerja dan peningkatan produktifitas. Hal ini sangatlah penting diperhatikan dalam membantu pengikisan kesenjangan.

Pengembangan keterampilan masyarakat tentunya memerlukan keterlibatan pemerintah, pengusaha, dan masyarakat yang dianggap mampu untuk membantu sesamanya. ketika semua element saling bahu-membahu, melakukan Kolaborasi yang baik, maka perbaikan kesenjangan ekonomi tinggal menunggu waktu terdekatnya.

Oleh karena itu, pembangunan yang dilakukan dengan Kolaborasi yang baik dari berbagai element negera dapat menumbuhkan rasa optimisme untuk terwujudnya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan pancasila dan UUD 45. Maka gotong royong merupakan bentuk lain kolaborasi, yang harus ditumbuh kembangkan supaya jati negara bangsa ini tidak tercerabut dari akarnya.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Ilnur Hidayatullah

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Mengatasi Kesenjangan dengan Gotong Royong

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler