x

Iklan

aning

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Persekusi yang Dipolitisasi, Ribut Asap Tapi Lupa Api

Istilah ‘Persekusi’ mendadak populer di masyarakat karena banyaknya aksi perburuan oleh kelompok terhadap seseorang yang dinilai telah melakukan penghinaan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Akhir-akhir ini istilah ‘Persekusi’ mendadak populer di masyarakat karena banyaknya aksi perburuan oleh kelompok terhadap seseorang yang dinilai telah melakukan penghinaan di media sosial (medsos).

Perlu diketahui jika medsos sekarang ini seperti facebook, twitter, instagram dipenuhi dengan kalimat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap individu atau kelompok lain. Lebih parahnya banyak dari mereka (pengguna medsos) menyinggung masalah SARA sehingga menyulut emosi dari pihak lawan, tak khayal akhirnya bermunculan aksi saling balas/hujat. Selain itu, ada pula kelompok yang mengambil sikap pengejaran pelaku penghinaan tersebut, awalnya melalui medsos dengan cara mengulik identitas pribadi kemudian disebarluaskan lagi agar menjadi viral. Tidak berhenti disitu saja, terkadang mereka juga didatangi langsung di rumahnya untuk diminta pertanggungjawaban atas perbutan yang telah dilakukannya di medsos tersebut.

Penjelasan Persekusi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk lebih memahami makna Persekusi yang sebenarnya, kita baca terlebih dahulu pengertian menurut KBBI, Wikipedia dan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.

1. Menurut KBBI. Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

2. Menurut Wikipedia. Persekusi adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik.

3. Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Persekusi adalah Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.

Kesimpulannya, Persekusi itu mengarah pada perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau kelompok sehingga mengakibatkan penderitaan yang cukup berat.

Jumlah kasus Persekusi

Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto mengatakan jika persekusi merupakan tindakan yang tidak manusiawi dengan tujuan menimbulkan penderitaan psikis dan fisik. SAFEnet mencatat, jumlah korban persekusi sejak mulai 27 Januari hingga 31 Mei 2017 terus meningkat. Sejauh ini, jumlah korban kasus persekusi telah mencapai 59 orang.

Dinamika dan Politisasi Persekusi

“Tak Ada Asap kalau Tak Ada Api,” itulah pepatah yang tepat untuk menggambarkan munculnya kasus Persekusi sekarang ini. Bagi individu yang melek teknologi dan pengguna aktif medsos, tentunya bisa melihat secara nyata jika masih banyak individu yang tidak bijak dalam menggunakan medsos. Hal ini bisa dilihat mulai dari penggunaan akun palsu untuk menyebar berita Hoax, menulis pernyataan, tanggapan, pesan gambar (meme) atau video yang bertendensi hasutan, kebencian dan provokatif.

Apakah ini yang dinamakan dengan kebebasan berekspresi? Apakah ini demokrasi? Ini jawaban dan alasan yang tidak tepat. Itu semua adalah Api-api dari Asap Persekusi yang sekarang ini menjadi polemik di masyarakat.

Dari sisi hukum sebenarnya sudah ada payung hukum atau Undang-Undang yang mengatur dan menjerat penyebar kebencian SARA di jejaring sosial, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Walaupun ada ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial), namun pasal-pasal dalam UU ITE jauh lebih mudah digunakan terkait Penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya.

Bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Cukupkah UU ITE menjadi solusi penyebaran Hoax dan Hate Speech? Ini akan menjadi sia-sia tanpa adanya keadilan dan ketegasan dalam proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Perkembangan kasus penyebaran kebencian berbasis SARA sekarang ini semakin memprihatinkan dikarenakan polisi kurang aktif menyikapi kasus tersebut. Ada indikasi tebang pilih dalam pengambilan keputusan penindakan. Sebagai bukti, ketika muncul kasus berita Hoax dan penghinaan pada Kapolri, polisi lebih responsif dan berhasil menangkap pelaku tersebut. Namun dihadapkan pada kasus yang sama bahkan sudah mengarah pada SARA seperti penghinaan agama Islam dan para ulama atau tokoh agama yang marak terjadi di medsos, polisi tidak mengambil tindakan apa-apa.

Apakah polisi sengaja melakukan pembiaran terhadap kasus ini? Mau tidak mau inilah kenyataannya sekarang ini. Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin berkurang dan bisa dikatakan sudah hilang.

Akhirnya muncul suatu gerakan dari sekelompok masyarakat yang resah dengan situasi yang bermunculandi medsos dengan mencari informasi orang atau kelompok penyebar kebencian dan SARA. Ini merupakan respon terhadap stimulus di medsos dimana banyak penggunanya tidak bijak, tidak beretika dalam berekspresi dan sudah menggunakan SARA.

Banyak juga diantara pengguna medsos penebar kebenciaan secacar cepat dan sengaja menghapus postingannya ketika merasa terancam dengan kritikan dari netizen. Jika polisi bersikap adil dan berperan aktif dalam mencegah penyebaran kebencian dan SARA, pasti akan segera melakukan penindakan untuk menghindari aksi perburuan dari individu atau kelompok lain. Bukan hanya menunggu sampai ada pihak yang melaporkan kasus tersebut.

Perlu diwaspadai juga adanya oknum-oknum yang menganggap diri mereka sebagai korban persekusi atau perburuan. Dikatakan persekusi ketika korban mendapat penderitaan yang cukup berat. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mempolitisasi kata Persekusi karena disisi lain akan semakin menyuburkan penyebaran kebencian dan SARA di Indonesia.

 

Bijaklah menggunakan media..

Kebebasan bereskpresi jangan melanggar hukum..

Hindari penyebaran kebencian dan SARA..

Ikuti tulisan menarik aning lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

6 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB