x

Iklan

Bhayu Sugarda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Hentikan Permusuhan di Media Sosial

Fatwa MUI tentang hukum dan pendoman bermuamalah melalui media sosial baru saja diterbitkan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Fatwa MUI tentang hukum dan pendoman bermuamalah melalui media sosial baru saja diterbitkan. Fatwa tersebut dibuat karena maraknya olokan-olokan kebencian yang menyebabkan permusuhan di media sosial. Mengutip dari media, berikut ini adalah hal-hal yang diharamkan untuk umat muslim yang bermuamalah melalui media sosial:

1. Melakukan gibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan perisakan (bully), menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syari.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.

6. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

7. Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, perisakan, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi. Demikian pula orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.   

8. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, perisakan, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain.

9. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten serta informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, menyembunyikan kebenaran, serta menipu kalayak. 

10. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi kepada publik. Padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan kepada publik seperti pose yang mempertontonkan aurat.

Dalam Islam memang diharamkan bagi setiap muslim menghina sesamanya, apalagi menghina agama yang bukan dianutnya. Itu prinsip keislaman yang wajib dilaksanakan oleh setiap penganut agama Islam. Fatwa ini dapat dijadikan bagian dari syiar agama bagi seluruh umat Islam di seluruh Indonesia. Diharapkan untuk tetap menjaga Ukuwah Islamiah dan tali silaturahmi antar umat beragama. Suatu momen yang tepat, fatwa ini diterbitkan bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan, bulan sucinya umat Islam di seluruh dunia. Semoga saja dengan fatwa ini akan menyadarkan diri kita semua atas segala apa yang telah dilakukan. Dan Insyaallah dengan fatwa ini dapat menyelesaikan semua masalah bangsa yang saat ini dilanda krisis persatuan dan kesatuan.

Ikuti tulisan menarik Bhayu Sugarda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler