Pedagang Kaki Lima : Kami Sudah Paham Jadwal Razia Satpol PP

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sarana trotoar di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat masih dikuasai pedagang kaki lima (PKL) meskipun setiap hari diinspeksi Satpol PP.

Suatu pagi, sekitar pukul 09.45 WIB, kawasan di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat terpantau padat. Hari itu adalah hari kerja di pertangahan minggu sehingga arus lalu lintas di jalan seberang pintu keluar Stasiun Tanah Abang itu dipenuhi puluhan mobil dan motor yang bergerak merayap. Kepadatan tersebut menghasilkan polusi, tidak hanya polusi udara yang berasal dari asap kendaraan bermotor tetapi juga polusi suara dari bunyi klakson. Para pengendara seakan berharap dengan dibunyikannya klakson kendaraan mereka, arus lalu lintas akan menjadi lancar dengan sekejap.  

Trotoar di bahu jalan Jati Baru Raya  yang seharusnya menjadi fasilitas bagi para pejalan kaki, disulap menjadi pusat grosir pakaian oleh para pedagang kaki lima. Jalur kuning khusus difabel yang dikenal dengan sebutan "Ubin Pemandu" malah dijadikan batas teritorial antara pedagang dan pejalan kaki. Tidak jarang masyarakat yang tadinya hanya sekedar lewat, sempat-sempatnya berhenti di tengah trotoar karena kepincut rayuan para pedagang.

“Nyari apa mas..Mari kaosnya 50 ribu dua,” ujar salah seorang penjual yang menawarkan kaos bertuliskan ‘Ramones’.

Di pinggir jalan Jati Baru Raya, terparkir mobil petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanah Abang yang terbuka di bagian belakangnya. Di bagian belakang mobil tersebut tersedia dua bangku kayu panjang beratapkan terpal berwarna coklat khas kepolisian di atasnya.

Sekitar sepuluh petugas berseragam cokelat tua duduk-duduk di bangku kayu tersebut. Mereka bercengkrama sambil minum kopi dengan wadah cangkir plastik. Tidak jauh dari mobil Satpol PP, terparkir juga mobil milik Dinas Perhubungan DKI bercat putih dengan huruf biru bertuliskan “Dishub” dibelakangnya.

Pasal 25 ayat dua Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatakan  : Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya.

Kasatgas Pol PP Kecamatan Tanah Abang, Aries Cahyadi menyatakan kondisi Jalan Jati Baru yang tepat berada di  seberang pintu keluar Stasiun Tanah Abang itu masih terpantau normal. Aries menganggap wajar jika pedagang berjualan di atas trotoar karena mereka hanya memenuhi setengah ruang dari fasilitas pejalan kaki tersebut.

“Saat ini masih dibilang kondusif. Hari ini pengunjung memang banyak di sini, tapi kami berupaya terus agar para pedagang tertib dan tidak mengambil hak-hak pejalan kaki,” jelas Aries di atas mobil Satpol PP.

Aries tidak mempermasalahkan para pedagang yang mengambil setengah area trotoar untuk berjualan. Menurutnya, Satpol PP masih memberikan toleransi kepada pedagang untuk berjualan di atas trotoar, asalkan tidak seluruh area dipakai untuk berjualan.

“Kita meminimalisir trotoar habis untuk berjualan oleh pedagang,” kata Aries.

Tak lama kemudian, arus kendaraan dari arah KS Tubun tersendat lantaran mikrolet jurusan Tanah Abang – Jembatan Lima berhenti sembarangan di sana. Sang sopir tanpa ragu menunggu penumpang di sana, padahal sekitar tiga meter di depannya, terparkir mobil milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja. Meskipun begitu, petugas Dishub maupun Satpol PP tidak merazianya, entah karena  petugas tidak melihat atau sengaja tidak ditindak.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Satpol PP mulai melakukan razia di wilayah Tanah Abang. Mereka berkeliling membawa sekitar 20 pasukan. Kawasan Jalan Jati Baru, depan Stasiun Tanah Abang, Pasar Tanah Abang Blok C, disambangi petugas.

Para pedagang yang berjualan di trotoar terlihat was-was. Petugas Satpol PP mengimbau beberapa di antaranya untuk pindah dan merapikan barang dagangan mereka. Kerap terjadi aksi saling rebut antara petugas Satpol PP dengan pedagang.

“Kami sebenarnya tidak tega, jadi untuk awalan kami imbau terlebih dahulu. Kemudian selanjutnya kalau tetap melanggar akan kami bawa dagangannya,” ujar salah seorang anggota Satpol PP.

Dalam razia tersebut, pasukan Satpol PP mengangkut sembilan karung dagangan buah di kawasan Tanah Abang Blok C.  Salah seorang pedagang buah yang dagangannya diangkut, Jamal (41 tahun) terlihat lesu dan bingung. Ia meminta kepada para petugas untuk memberikan peringatan terlebih dahulu. sebelum diangkut. Memang rencananya dagangan buah mereka akan dibawa ke Cakung, Jakarta Timur untuk disita petugas.

“Ya pengennya sih dibawa ke Kecamatan (Tanah Abang) saja mas. Istilahnya biar bisa nego dan dagang lagi. Jadi jangan langsung dibawa ke Cakung dulu,” kata Jamal di atas mobil bak Satpol PP.

Petugas Satpol PP menyita keranjang dan troli kayu milik Jamal, sedangkan barang dagangannya berupa tumpukan anggur, apel dan jeruk akan dikembalikan setelah melalui sidang. Sejak 2011 berjualan buah, Jamal mengaku ini adalah kali kedua barang dagangannya diangkut petugas. Meski begitu, dirinya tidak kapok berdagang di Tanah Abang karena kawasan ini menjadi tumpuannya dalam menghasilkan pundi-pundi uang.

“Ya nanti dagang lagi disini, paling di Blok A aja deh. Kalau troli dan keranjang bisa dibikin lagi,” kata Jamal.

Keesokan harinya, Rabu (7/6) pukul 14.05 WIB, penulis pun kembali memantau Jalan Jati Baru Raya. Mobil petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah tidak terpakir lagi di sana. Melihat tidak ada aparat yang berjaga, para pedagang merasa situasi mulai “aman”, dan langsung menggeser barang dagangannya satu per satu ke tengah trotoar.

Batas teritorial yang tadinya disepakati yaitu tidak melewati garis kuning khusus difabel, akhirnya dilanggar. Siang itu, trotoar seluruhnya disesaki deretan rak gantungan baju dari besi bertuliskan “Obral Celana 35.000”.

Puluhan pejalan kaki memilih berjalan di pinggir jalan raya  karena trotoar yang seharusnya menjadi hak mereka, sekarang sudah disesaki pedagang baju. Meskipun banyak juga pejalan kaki yang berjalan di atas trotoar, namun sebagian dari mereka memang sedang berbelanja baju dan asesoris.

Seorang pejalan kaki yang penulis temui, Firda (30 tahun) mengaku kurang nyaman melewati trotoar di Jalan Jati Baru Raya. Namun, ia memang sengaja ke sana untuk berbelanja baju yang harganya miring, sehingga ia berusaha membuat dirinya nyaman.

“Sebenarnya sih nggak nyaman lewat sini, tetapi karena mereka pasang harga murah jadi ya dinyamanin aja. Ya karena kita kebutuhannya nyarinya yang murah dibandingkan Blok A dan Blok B (area pasar Tanah Abang),” ujarnya.

Penulis akui, harga pakaian di sini memang miring hampir 90 derajat. Di pasar ini, sebuah celana kulot plisket wanita hanya dihargai sekitar Rp 35 ribu. Padahal di Blok A Pasar Tanah Abang, celana seperti itu harganya bisa mencapai Rp 40 hingga 60-an dengan kualitas yang hampir mirip. Hal ini dikarenakan, pedagang di atas trotoar Jalan Jati Baru Raya ini tidak diwajibkan membayar biaya sewa toko yang bisa jutaan sebulannya. Mereka hanya diharuskan membayar tagihan preman yang mem-backingi mereka jika terjadi razia.

Senada dengan Firda, Yono (50) juga merasa terganggu saat melewati trotoar tepat di depan Stasiun Tanah Abang itu. Ia yang sedang terburu-buru menuju suatu tempat akhirnya memilih berjalan di atas aspal jalan raya melawan arus mobil dan motor.

“Saya terganggu lewat sini, karena saya pun sedang buru-buru,” kata Yono.

Ikhsan (28), Salah seorang pejalan kaki yang terlihat sedang mengantarkan ibunya berbelanja mengutarakan pendapat yang berbeda dari Yono dan Firda. Ia menegaskan, dirinya tidak merasa terganggu meskipun trotoar dipadati pedagang.

“Saya sih merasa biasa saja mas,” kata Ikhsan singkat.

Beberapa pedagang yang berjualan di trotoar Jalan Jati Baru Raya enggan diwawancarai. Mereka khawatir petugas Satpol PP merazia mereka habis-habisan keesokan harinya jika tulisan tentang mereka dimuat. Di antara para pedagang terlihat curiga saat penulis hendak mengambil gambar.

“Hei untuk apa kamu motret-motret?” tanya salah seorang pedagang agak membentak.

Suhendra (20), salah seorang pedagang pakaian di depan Stasiun Tanah Abang mengatakan dirinya sudah terbiasa menghadapi razia petugas Satpol PP. Ia menambahkan, pedagang biasanya sudah bisa mengantisipasi kedatangan petugas Satpol PP karena sudah mengetahui ritme yang diterapkan mereka. Menurutnya, waktu aman bagi para pedagang adalah usai petugas Satpol PP melakukan razia, yaitu sekitar pukul 14.00 WIB.

“Antara jam 11 atau jam setengah 11 tuh mulai razia. Jam-jam segitulah kami mulai stand by. Nah di jam-jam segini, jam dua atau tiga udah mulai tenang, udah lewat (razia) soalnya tadi (petugas)” kata Suhendra.

Salah seorang pedagang celana rok, Rori (40 tahun) mengaku tidak takut dirazia petugas karena berjualan di tengah-tengah trotoar. Dirinya sudah paham betul bahwa jadwal razia petugas Satpol PP di kawasan itu hanya dari pagi hingga siang saja.

“Kan petugas tidak 24 jam ngawasin. Ini sudah di luar jam tugas petugas (satpol PP). Sekarang jadwalnya saya nyari duit,” ujar dia sambil terkekeh.

Tidak berbeda dengan Rori, Didi (30) yang juga berjualan celana chino di sana mengaku tidak ambil pusing dengan bayang-bayang petugas satpol PP. Menurutnya, mereka sudah bisa mengantisipasi kapan petugas akan datang ke wilayah mereka.

“Kami sudah paham jadwal razia Satpol PP. Setelah kabur dari razia, kami dagang lagi di sini,” katanya.

 

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Alfan Tiara Hilmi

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler