x

Iklan

Leny Suryani

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

PRT dan Arti Kemerdekaan RI: Mempertanyakan Nawacita Presiden

Bulan Agustus adalah bulan kemerdekaan untuk seluruh rakyat Indonesia, tapi belum dirasakan oleh PRT(Pekerja Rumah Tangga)

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Setiap tanggal 17 Agustus seluruh bangsa Indonesia memperingati sebagai hari Kemerdekaan. dan kemerdekaan tersebut tidak diperoleh dengan gratis, tetapi melalui perjuangan. Seperti yang tertulis di Pembukaan UUD '45 "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Di alinea satu dalam Pembukaan UUD' 45 sudah jelas sekali bunyi dan maksudnya, tapi pada kenyataannya kemerdekaan itu tidak dirasakan oleh PRT sebagai Pekerja. Ini sudah sangat memperlihatkan perbedaan itu. Di Pembukaan alinea empat yang berbunyi " Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berbanding dengan amanat Pembukaan UUD 45  Pemerintah  Indonesia lupa untuk memberikan perlindungan terhadap kami sebagai warga negaranya yang bekerja sebagai  Pekerja Rumah Tangga (PRT). Karena tidak ada pengakuan dan perindungan hukum,  banyak kekerasan demi kekerasan menimpa kami. Situasi kerja dan hidup kami juga jauh dari kata layak, hak-hak kami banyak sekali yang dilanggar oleh majikan. Seharusnya pemerintah menjamin perlindungan dan  Kesjeahteraan PRT.

Nawacita Pemerintah perlu ditanyakan lagi pembuktiannya. Dalam di UUD' 45 sudah sangat jelas sekali bunyi dan maksudnya. Pasal 27 dan 28 tentang hak asasi manusia, Di pasal 27ayat 1 berbunyi "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 tentang perlindungan, pendidikan dan kebebasan berserikat. Ini berbanding terbalik dengan kenyataan yang dialami PRT. Padahal PRT juga warga negara dan Pekerja yang berhak atas Kerja Layak, Upah Layak, Hidup Layak.

PRT masih terus menerus didiskriminasi.. Terlihat dari tidak adanya pengakuan PRT sebagai Pekerja. Hampir semua PRT bekerja tanpa ada kejelasan waktu, tidak ada hak libur mingguan, tidak ada jaminan sosial dan dilarang berkumpul, berserikat. Banyak PRT yang bergabung dalam organisasi kami, mendapat ancaman akan diPHK oleh majikan.

Kami dituntut bekerja secara maksimal dan serba bisa seperti keinginan majikan. Kami harus menguasai semuanya. Sementara kami PRT tidak pernah mendapat fasilitasi Sekolah Ketrampilan yang gratis dan berkualitas. Pelatihan selama ini dilakukan agen dan kami harus membayar mahal dengan upah dipotong. Itupun dengan pelatihan ala kadarnya. Sementara ketrampilan dan PRT sangat dibutuhkan banyak orang di Indonesia. Apalagi dengan perkembangan ekonomi seperti kesepakatan tentang Masyarakan Ekonomi Asia(MEA). Banyak persaingan antar pekerja asing yang datang ke Indonesia.

Seharusnya Pemerintah menyediakan secara gratis sekolah-sekolah Ketrampilan untuk PRT, bukan dengan agen/ penyalur karena, agen/ penyalur hanya mengeksploitasi kita dan mengambil keuntungan sepihak.

Ini sungguh tidak adil buat PRT karena sampai saat ini PRT belum merasakan Keadilan dan kemerdekaan yang sesungguhnya. Negara Indonesia merdeka sudah 72 Tahun, dan seharusnya kemerdekaan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk PRT. Bagaimana dengan UUD '45 dengan pembukaan dan pasal- pasal serta ayat-ayat dibuat jika amanahnya  tidak diterapkan  dan dijalankan?  Bukankah semua pejabat disumpah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 45?

PRT sangat berperan penting sekali dalam pembangunan. Bisa dibayangkan rumah Bapak Presiden, Wakil Presiden, para Menteri, Anggota DPR apabila rumahnya tanpa PRT? Saya dan kawan-kawan PRT seluruh Indonesia mempertanyakan Presiden, Menteri Ketengakerjaan dan DPR. Sudah bukan jamannya lagi warga negara didisikriminasi Kita semua sama. Jangan sampai selama Pemerintahan dan DPR sekarang menjadikan Nawacita menjadi nawaduka bagi PRT.  Kami menuntut perlindungan dan keadilan.

 

#PRTadalahpekerja

#KapanPRTMerdeka

#KemerdekaanUntukSeluruhRakyatIndonesia

PRT Belajar Bekerja Berbagi Berjuang Bersama Untuk Kerja Layak dan Keadilan

Bahas dan sahkan segera

#RUUPPRT

#KONVENSIILO189

Tentang Situasi Kerja Layak PRT.

 

Salam Perjuangan

Leni Suryani

 
 

Ikuti tulisan menarik Leny Suryani lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB