x

Iklan

Redaksi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Reklamasi, Tunggu Gubernur Baru

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semestinya tak buru-buru membahas rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semestinya tak buru-buru membahas rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. Hampir sepekan terakhir, mereka sibuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Tak elok bila Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, yang akan purna-tugas pada Senin depan, berkukuh membahas dan berusaha membereskan kebijakan yang cukup strategis tersebut. Apalagi isu reklamasi yang terdapat dalam raperda itu cukup kontroversial. Penghentian reklamasi juga menjadi salah satu janji kampanye gubernur dan wakil gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yang akan dilantik Senin pekan depan. Sedangkan Gubernur Djarot Saiful Hidayat akan berakhir masa jabatannya besok. Keputusan-keputusan yang diambil dalam pembahasan pun rawan segera berubah.

Tergesa-gesanya DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membahas peraturan yang mengundang pro-kontra di masyarakat itu justru memancing kecurigaan publik. Mengapa untuk raperda sepenting itu, pembahasannya mesti dilakukan terburu-buru? Djarot menolak tudingan ada udang di balik Raperda Reklamasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski Djarot berkilah bahwa dia hanya meneruskan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat, sebagian khalayak sudah telanjur curiga. Apalagi sebelumnya ada bau kurang sedap yang melingkupi proyek reklamasi ini. Tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi Pembangunan DPRD, Mohamad Sanusi, karena menerima suap. Setelah penangkapan tersebut, pembahasan raperda pun berhenti.

Sungguh tidak biasa gubernur dan DPRD terlihat melakukan gerak cepat dalam membahas raperda. Jumat lalu, Djarot mengirim surat ke DPRD. Langkah Djarot itu hanya sehari setelah Kementerian Koordinator Kemaritiman mengeluarkan surat keputusan pencabutan moratorium pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Keanehan tak berhenti di situ. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup baru menerbitkan surat pencabutan moratorium reklamasi Pulau G pada hari yang sama dengan Djarot berkirim surat ke DPRD. Lalu, pekan ini, surat itu langsung ditindaklanjuti dengan menggelar pembahasan kembali raperda di DPRD.

Seyogianya DPRD dan pemerintah DKI Jakarta menunggu kepala daerah yang baru mulai bekerja untuk meneruskan pembahasan kedua raperda itu. Merekalah yang akan bertanggung jawab atas pengurusan Jakarta lima tahun ke depan. Djarot atau siapa pun tentu bisa memberikan sumbang saran.

Pada akhirnya, Anies dan Sandiaga beserta jajarannya nanti mesti duduk bersama Dewan untuk mengambil keputusan. Memang akan berat bagi keduanya. Di satu sisi, Anies-Sandiaga harus menghadapi keputusan pemerintah pusat yang bertentangan dengan janji kampanye mereka. Di sisi lain, ada warga pemilih yang menunggu janji kampanye. Namun, seberat apa pun, kepentingan rakyat dan kebaikan Jakarta yang mesti diutamakan.

Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu