x

Iklan

Rahman

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Konsisten Pegang Teguh Netralitas

Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikenal sebagai intitusi yang menjadi panutun .........

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikenal sebagai institusi yang menjadi panutun di Indonesia. Dilihat dari kinerja dan disiplin yang tidak diragukan lagi.  Berdasarkan hasil survei yang dirilis Penelitian dan Pengembangan Kompas, pada Oktober 2017 yang lalu.  Didapatkan hasil sebanyak 94 persen responden menilai TNI sebagai institusi yang memiliki citra baik, dan hanya empat persen responden yang memandang buruk TNI.Maka tidak salah jika Tentara Nasional Indonesia ( TNI) dianggap memiliki citra paling baik di antara jajaran institusi dan kelembagaan di Indonesia.

Dihadapakan dengan kondisi yang ada dengan predikat terbaik saat ini maka TNI konsisten memegang teguh janjinya dalam bekerja salah satunya komitmen tidak berpolitik praktis. Dan TNI juga tidak boleh buta terhadap politik. Sebagaimana kita pahami bersama sebentar lagi kita akan melaksanakan Pilkada serentak 2018.  Pilkada tahun ini diikuti 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Tentu saja posisi TNI disini harus dapat berdiri diatas kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi. Bagi TNI mungkin tidak sulit dalam menjalankan netralitas. Karena selama ini TNI tetap konsisten melaksankan Netralitas sebagaimana pelaksanaan Pilkada dan Pilpres yang sudah dilaksankan. Terbukti TNI netral dan tidak pernah memihak kepada kelompok atao parpol tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegiatan netralitas TNI saat ini mulai didengungkan dihampir seluruh wilayah Indonesia. Sebagaimana yang telah dilansir oleh berbagai media bahwa Pimpinan TNI Angkatan Darat  berserta jajarannya menegaskan tetap komit menjaga netralitas. Meskipun prajurit TNI dilibatkan dalam pengamanan pilkada dan pilpres mendatang prajurit tetap pegang netralitas. Agar tidak terjadi salah persepsi di lapangan, disejumlah daerah jajaran TNI para prajurit   sudah mulai diberi pembekalan terkait komunikasi sosial (Komsos) yang baik.

Mengingat betapa penting dan strategisnya tentang Komsos maka   TNI Angkatan Darat (AD) dalam melaksanakan tugas pembinaan teritorial. Dalam upaya meningkatkan kemampuan tersebut, salah satu wilayah mengadakan sosialisasi adalah Kodam IX/Udayana pada  Rabu (14/2) lalu  di Gedung Barak Siaga, Makodam, Denpasar. Tentunya ujung-ujungnya dari kegiatan TNI ini sasarannya  adalah agar prajurit yang ada di sejumlah  dapat  memahami kebijakan pimpinan  Kasad.  Khususnya di bidang teritorial dan dapat mengaplikasikan dengan benar dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Selain itu terwujudnya sikap netralitas dalam pelaksanaan tugas pengamanan Pilkada dan Pilpres mendatang.

Dengan  komitmen  memegang teguh Netralitas,     TNI telah  mengemas berbagai   bentuk. Mulai dari selebaran hingga pembuatan buku saku para prajurit yang selalu melekat pada setiap para prajurit. Sehingga untuk menyelewengkan Netralitas dalam Pilkada sangat kecil kemungkinan. Pedomanan Netralitas TNI dapat kita lihat sebagai berikut:

1.  Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian dari netralitas TNI sebagai berikut : Netral : “Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak”  Netralitas TNI : “TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”

 2.  Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR / 546 / 2006 tanggal 22 Agustus 2006).

3.  Implementasi (pelaksanaan) Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada.

a. Mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.

b. Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada.

c. Satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.

d. Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada.

e. Khusus bagi prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.

4.  Beberapa hal yang harus dipedomani oleh Prajurit TNI :

a. Tidak diperkenankan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

b. Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

c. Tidak diperkenan memobilisir semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat tertentu.

d. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.

e. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

f. Tidak diperkenankan menjadi Panitia Pendaftaran Pemilih.

g. Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu perorangan (Dewan Perwakilan Daerah).

h. Tidak diperkenankan menjadi peserta dan juru kampanye.

i. Tidak diperkenankan menjadi tim sukses kandidat.

5.  Tugas dan Tanggung Jawab para Komandan Satuan, Dinas :

a. Setiap Komandan Satuan wajib mensosialisasikan Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada kepada anggota dan keluarganya baik pada setiap apel maupun pada jam komandan secara periodik.

b. Setiap Komandan Satuan wajib mengecek dan mengawasi sejauhmana pemahaman anggota tentang Netralitas TNI.

c. Setiap Komandan Satuan wajib mengawasi kegiatan anggota dan keluarganya di lingkungan masyarakat untuk mencegah hal-hal yang negatif sekaligus mencegah kegiatan yang terkait dengan politik praktis.

d. Setiap Komandan Satuan harus memberikan sanksi apabila anggotanya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

e. Setiap Komandan Satuan /Kepala Satuan, Dinas wajib menyampaikan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian kepada seluruh anggotanya antara lain :

1) Membatasi diri untuk tidak berada secara fisik, baik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye peserta Pemilu dan Pilkada.

2) Melaksanakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan identitas peserta Pemilu dan Pilkada di lingkungan markas, asrama dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya.

3) Dalam melaksanakan tugas agar lebih mewaspadai daerah-daerah yang berpotensi rawan konflik (Politik, Ekonomi dan Sara)

4) Mencegah bentrokan fisik antar masa atau perorangan pendukung partai politik di sekitar markas, kesatrian, asrama, kompleks TNI atau di daerah sekitarnya pada radius kurang lebih 100 m, apabila tidak terdapat aparat Polri/Hansip/Petugas yang menangani, maka prajurit TNI secara unit/satuan wajib menghentikan/melerai, selanjutnya menyerahkan permasalahannya kepada aparat Polri terdekat, dengan tetap menjaga Netralitas TNI.

5) Tidak melakukan kegiatan berupa komentar, penilaian dan mendiskusikan maupun arahan apapun tentang kontestan peserta Pemilu dan Pilkada kepada keluarga dan lingkungannya.

6) Tidak memberikan bantuan dalam bentuk dan kepentingan kegiatan apapun kepada peserta Bakal Calon Pemilu dan Pilkada di luar tugas dan fungsi TNI.

7) Mengantisipasi dan mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarki, apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, menganggu atau langkah menggagalkan Pemilu dan Pilkada.

6.  Larangan bagi Prajurit TNI

a.  Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dilarang untuk :

1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu dan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat.

2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

3) Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu dan Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.

4) Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

5) Secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk berkampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.

6) Melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

7) Secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan.

8 ) Menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye.

9) Terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

10) Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu.

11) Tidak melakukan tindakan dan atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

b.  Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 10 tahun 2008 pada Pasal 260, 261, 262, 265, 266, 270, 273, 276, 278, 286, 287, 289, 291, 292, 295, 297, 298, 300 telah diatur larangan-larangan yang diberlakukan bagi setiap orang, termasuk didalamnya prajurit TNI.

7)  Demikian Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI agar dapat dipahami, dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit TNI. 

Oleh karenanya dengan adanya pedoman tersebut sangat jelas dan terinci bagiamana TNI harus berbauat dalam Pilkada. Kita berharap kepada TNI   agar selalu tidak terpengaruh godaan untuk tidak memihak kepada salah satu golongan atau kelompok tertentu. Sehingga dengan Netralnya TNI maka pelaksanaan Pilkada dan Pilpres di 2018 dan 2019 akan berjalan sebagaimana mestinya. Makanya pesan  Amanatnya Panglima    Jederal Besar Soedirman yang mengatakan  bahwa politik tentara ada politik negara, loyalitas tentara adalah loyalitas untuk kepentingan negara. Loyalitas negara itu dan kesetiaan kepada pemerintah yang sah.TNI adalah milik nasional yang berada di atas semua golongan, yang tidak terkotak-kotak oleh politik yang sempit dan tak masuk politik praktis.  Pesan inilah yang dipegang teguh oleh TNI sehingga tetap netral dalam mengawal NKRI tercinta.

 

 

Ikuti tulisan menarik Rahman lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler