x

Iklan

Syarif Yunus

Pemerhati pendidikan dan pekerja sosial yang apa adanya
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kerja Melulu, Lupa Punya Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Maniak kerja boleh. Tapi jangan lupa memiliki program pensiun iuran pasti (PPIP). Sudahkah Anda memiliki program pensiun ?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mungkin, banyak orang yang belum paham. Bahkan mungkin belum tahu, apa itu program pensiun?

 

Secara sederhana, program pensiun dapat dikatakan program yang mengupayakan manfaat pensiun. Itu artinya, program pensiun patut diterapkan kepada orang-orang bekerja yang belum pensiun. Mereka yang bekerja semestinya mengikuti atau menjadi peserta program pensiun. Agar ketika masa pensiun tiba, mereka memiliki ketersediaan dana untuk mencukupi kebutuhan biaya dan gaya hidup sehari-hari sesuai standarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Program pensiun, pada dasarnya, hanya terdiri dari 2 jenis saja. Satu, program pensiun iuran pasti (PPIP). Kedua, program pensiun manfaat pasti (PPMP). Jika kita sebagai pekerja di perusahaan swasta, baik kecil-menengah-besar, yang selama ini tidak punya program pensiun maka pilihan yang paling pas adalah program pensiun iuran pasti (PPIP). 

 

Karena secara aturan, PPIP biasanya dilakukan oleh penyelenggara DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang didirikan oleh asuransi jiwa atau bank. Saat ini di Indonesia, ada 24 penyelenggara DPLK yang ada di pasaran dan dapat dipilih oleh perusahaan yang ingin mengikuti program pensiun. 

 

Sementara PPMP, biasanya dijalankan oleh DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) yang secara ekslusif program pensiun diselenggarakan untuk para pekerja perusahaannya sendiri. Jadi intinya, perusahaan apapun yang ingin memiliki program pensiun untuk pekerjanya maka "kendaraan" yang paling pas adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang diselenggarakan DPLK.

 

Lalu, apa yang dimaksud dengan PPIP?

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Itu berarti, tata cara dan mekanisme program pensiun yang jalankan mengacu kepada Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang disepakati bersama DPLK penyelenggara yang dipilih.

 

Sebagai program yang mengupayakan manfaat pensiun, PPIP memiliki ciri khusus seperti:

1.   Manfaat pensiun yang akan diterima berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.

2.   Besaran iuran ditetapkan di awal dengan pilihan berupa persentase dari gajiatau sejumlah nominal tertentu.

3.   Kontrol dan risiko program pensiun berada di tangan Peserta, termasuk risiko pilihan investasi.

4.   Pencatatan dana bersifat individual atau dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta.

 

Dalam program pensiun iuran pasti (PPIP), yang sudah pasti adalah iuran pensiunnya. Namun jumlah manfaat pensiun yang diperoleh saat masa pensiun tiba sangat tergantung dari total iuran dan hasil pengembangannya + lama kepesertaannya. Semakin cepat seorang pekerja ikut PPIP, maka akumulasi dana program pensiun yang dimilikinya pasti semakin besar.

 

Uang iuran PPIP pada dasarnya dibayarkan secara rutin setiap bulan. Iuran tersebut biasanya gabungan dari iuran pekerja dan pemberi kerja/perusahaan tempat bekerja. Atau bisa juga daribpekerja saja atau pemberi kerja saja. Misalnya, iuran PPIP sebesar 10% dari gaji pokok; dibayarkan 5% dari pekerja dan 5% pemberi kerja.

 

Patut diketahui, karena PPIP bersifat individual atau kendali ada tangan peserta maka risiko investasi sepenuhnya ditanggung oleh peserta. Oleh karena itu, pilihlah pilihan investasi yang sesuai dengan profil risiko masing-masing. Setidaknya, bertanyalah tentang pilihan investasi yang pas dengan kita dan hasil pengembangannya positif.

 

Intinya, jika mengikuti program pensiun iuran pasti (PPIP), setiap pemberi kerja/perusahaan akan menyetorkan iuran pensiun setiap bulannya kepada penyelenggara DPLK yang dipilih. DPLK itulah yang akan mengelola uang iuran pensiun dan program pensiun kita. Tentu, dengan standar administrasi dan pelayanan yang profesional khususnya dalam pelaporan akumulasi iuran secara berkala yang harus diterima peserta. Oleh karena itu, program PPIP yang mumpuni harus didukung oleh sistem teknologi yang memadai.

 

Sekali lagi, PPIP sebagai program pensiun harus disadari sebagai spirit untuk mempersiapkan kesejahteraan pekerja di hari tua, di masa pensiun. Maka orientasi kepesertaan PPIP bagi setiap pekerja adalah untuk hari tua dan bersifat jangka panjang. Semakin lama mengikuti PPIP maka masa pensiun kita berpotensi semakin sejahtera. Ingat, setiap pensiunan membutuhkan 70%-80% dana dari gaji terakhir di masa pensiun nanti. Agar di masa pensiun dapat tetap hidup sejahtera.

 

PPIP penting dan semestinya pemberi kerja/perusahaan menyadari. Bahwa menyiapkan masa pensiun pekerja sama pentingnya dengan masa bekerja si pekerja. Karena cepat atau lambat, imbalan pasca kerja, uang pensiun atau pesangon pun harus dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja saat waktunya tiba. Entah karena pensiun, meninggal dunia, atau karena terjadi PHK. Semua itu membutuhkan dana yang tidak kecil. Maka pendanaan sejak dini seperti melalui program pensiun iuran pasti (PPIP) di DPLK patut segera dilakukan.

 

Mengapa harus PPIP?

Jawabnya sederhana. Agar setiap pemberi kerja tetap fokus dalam menjalankan bisnisnya dan masa pensiun pekerja tetap sejahtera seperti saat bekerja. Untuk itu, milikilah program pensiun iuran pasti (PPIP) yang tersedia di DPLK di Indonesia. Saat bekerja yes, Ketika pensiun oke .... #YukSiapkanPensiun #SadarPENSIUN

 

Ikuti tulisan menarik Syarif Yunus lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler