x

Iklan

Effnu Subiyanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Impor Semen Ancaman Infrastruktur

Permendag Nomor 7/2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kementerian Perdagangan (Kemdag) entah dirasuki apa akhir-akhir menuju tahun politik akbar Indonesia giat sekali memberikan izin impor membabi buta bahkan tanpa rekomendasi dari kementerian terkait. Surat Persetujuan Impor (SPI) diberikan kepada importer beras ketan dengan dalih menstabilkan harga beras ketan menjelang even akbar hari raya idul fitri 2018 ini. Jumlahnya pun tidak terbilang sedikit karena volumenya 65.000 ton setara dengan 81,25% dari kapasitas petani nasional. Setelah izin impor garam, konstruksi strategi pangan nasional justru belum selesai.

Bahkan yang membuat miris, di tengah spirit pembangunan proyek-proyek infrastruktur, kementerian ini juga merilis Permendag Nomor 7/2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen.

Permendag ini tentu ambigu sikap Pemerintah karena kapasitas terpasang pabrik semen nasional sudah mengalami over-supply malah justru Kemdag mencabut moratorium impor clinker dan impor semen. Artinya pabrikan semen nasional saat ini akan mengalami turbulensi dampak carut marut politik dan akan menjalani proses seleksi alam yang sangat kejam. Jika pabrikan semen nasional mampu bertahan akan survive, namun jika tidak mampu bersaing maka harus bersiap-siap gulung tikar. Sekali lagi, Pemerintah justru tidak menciptakan iklim bisnis yang sehat malah justru sebaliknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk diketahui bahwa sejak tahun lalu, di dalam negeri memiliki 16 pabrik semen dengan total kapasitas terpasang 112,9 juta ton semen per tahun. Tingginya kapasitas terpasang membuat blunder pabrikan semen nasional, padahal hingar bingar proyek infrastruktur 2017 hanya mampu menyerap semen hanya 66,35 juta ton. Jika melihat utilitasnya, ambil saja kemampuan produksi mencapai 74 juta ton semen, maka surplus produk semen nasional tahun lalu 7,65 juta ton.

Jumlah kelebihan semen sebanyak 7,65 juta ton adalah jumlah yang tidak sedikit karena setara dengan 2,55% kapasitas pabrik semen yang termodern saat ini. Jika satu pabrik terintegrasi memiliki 1.000 karyawan dengan jumlah tenaga outsourcing 500 orang, maka kelahiran Permendag Nomor 7/2018 adalah ancaman kepada 3.825 pekerja langsung karena bakal kehilangan pekerjaan. Tidak berhenti pada PHK pekerja langsung, jumlah anggota keluarga 19.125 orang dan kepada 573.750 jiwa yang merupakan lapis ke-3 rantai kesejahteraan juga akan berdampak dan menggoyang keseimbangan.

Permendag Nomor 7/2018 adalah produk beleid yang seharusnya dikaji dan dipikirkan sangat masak sebelum dikeluarkan menjadi produk hukum Kemdag.

Ancaman Infrastruktur

Salah satu dari lima temuan Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) paska insiden serial kecelakaan konstruksi 7 bulan terakhir adalah rendahnya kualitas atau spesifikasi konstruksi yang sudah cacat sejak awal. Spesifikasi konstruksi yang disinyalir adalah gagalnya materi utama konstruksi yakni perpaduan struktur besi, baja dan semen. Beberapa kombinasi gagalnya standar kualitas beton itu menimpa jenis balok ramping, perancah, dan steger yang seharusnya tidak lolos uji tekan, uji tarik dan bahkan uji ketahanan pecah yang dipersyaratkan.

Produk semen menjadi sangat strategis karena mengambil porsi mencapai 50% dari total kebutuhan volume infrastruktur dan malah pabrikannya diserahkan kepada mekanisma pasar yang sangat tidak bisa dijaga kualitasnya. Lolos standar SNI tidak cukup sebagai jaminan dalam menjaga kualitas dan endurance (ketahanan) infrastruktur dan seharusnya impor semen clinker dan impor semen tidak terlalu dibuka menjadi sangat vulgar.

Yang menjadi konsen utama pabrikan semen nasional adalah harga semen pemain-pemain industri tersebut yang sangat tidak wajar. Pabrikan semen global tersebut disinyalir menggunakan taktik tidak elok menggunakan pola-pola dumping karena menjual semen USD 50,5 per ton dari pelabuhan muat, padahal pabrikan semen nasional untuk survive minimal harga semen yang wajar adalah USD 93 per ton.

Untuk proyek-proyek infrastruktur dengan konsesi panjang 35 tahun sampai dengan 45 tahun, pemilihan produk semen seharusnya tidak hanya sekedar atas pertimbangan harga. Jaminan purna jual, pengakuan pasar akan kualitas, dan sentimen kebangsaan seharusnya dipertahankan untuk menjaga spirit nasionalisme. Sangat ironis apabila Jembatan Suramadu yang fenomenal karena dibangun dari produk semen buatan negara asing. Ataupun jalan-jalan tol saat ini ternyata juga dibangun dari semen bukan produksi bangsa sendiri.

Dalam jangka pendek kualitas semen juga menjadi ancaman jika melihat 16 kecelakaan kerja pada proyek-proyek infrastruktur yang tengah dikerjakan. Kecelakaan konstruksi tersebut menyebabkan jumlah korban meninggal 9 pekerja dan 15 pekerja luka-luka serius dan sedang. Sangat tidak diharapkan apabila proyek infrastruktur tersebut mengalami insiden justru saat-saat puncak dipakai bangsa ini.

Moratorium

Peraturan Permendag Nomor 7/2018 adalah keputusan yang tidak arif jika menyikapi strategisnya bangsa ini dalam membangun infrastruktur nasional. Justru moratorium impor semen sebelum Permendag ini harus diperpanjang jika melihat konteks kelebihan pasokan semen dan daya dukung kualitas pabrikan semen nasional.

Dampak snow-ball akan menjadi kian runcing jika Permendag Nomor 7/2018 tidak dibatalkan. Setiap pabrikan semen nasional akan membabi buta dalam memproduksi semen dengan tujuan akhir mencapai harga di bawah harga psikologis USD 50,5 per ton. Kemungkinannya akan sangat kompleks karena yang pertama adalah semakin banyak melakukan PHK kepada karyawan, memangkas upah, menurunkan kualitas bahan baku dan menjalankan pabrik dengan begitu banyak governansi yang dilanggar.

Jor-joran dan kompetisi menjadi kian ketat sehingga iklim bisnis semen di Indonesia dan turunannya akan menjadi destruktif dan liar. Mengendalikan dampaknya sungguh akan sulit dan berat.

Terpenting kepada Pemerintah dan Menteri Perdagangan bahwa minimal 100.000 tenaga kerja yang langsung berhubungan dengan 15 entitas pabrik semen nasional saat ini dan akan terpapar langsung dampak implementasi Permendag Nomor 7/2018 ini.

Pembukaan kran impor semen dan juga impor-impor yang lain harus dihentikan karena Presiden Jokowi sejak awal memerintah negeri ini sudah menetapkan untuk moratorium impor apapun komoditasnya.

Ikuti tulisan menarik Effnu Subiyanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu