x

Iklan

Effnu Subiyanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Bahaya PRO-HIRED BUMN

Keberadaan profesional-hired di BUMN akhir-akhir ini marak

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

DR. Effnu Subiyanto

Sekretaris Umum Serikat Karyawan Semen Indonesia

 

Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tampaknya harus lebih diinternalisasi kembali ke dalam benak pikir para Direksi BUMN. Menteri sudah melarang, fenomena yang terjadi malah justru sebaliknya. Keberadaan rekrutmen profesional-hired (prohire) justru marak di beberapa BUMN akhir-akhir ini dan menunjukkan trending peningkatan.

Padahal SE tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan/atau Sejenisnya tersebut sebenarnya mudah dipahami. Secara akal sehat, mempekerjakan staf saja dilarang atau tidak boleh apalagi menempatkannya dalam struktur organisasi permanen dan mengambil keputusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BUMN Semen Indonesia saat ini (per 3 Mei 2018), memiliki sedikitnya 28 tenaga rekrutmen prohire dan ironisnya menduduki jabatan-jabatan bergengsi dalam struktural organisasi PTSI. Sejumlah larangan diterjang, tidak hanya SE Menteri BUMN, pasal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pun dilanggar yang bermakna pula melanggar UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 126 ayat (1) yang berbunyi “Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja/Buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama.”

Kondisi BUMN saat ini memang merisaukan. Hasil kocok ulang Direksi BUMN justru menambah polarisasi internal BUMN dan menambah rumit permasalahan. Direksi mayoritas eksternal yang notabene belum memahami kultur dan budaya BUMN setempat justru menambah lapis perisai komunikasi dengan Karyawan, dengan mengimplementasikan kebijakan rekrutmen tenaga profesional (pro-hire) pada jabatan eselon-eselon tinggi satu tingkat di bawah Direksi.

Lengkaplah sudah, pengetahuan Direksi baru atas BUMN yang dipimpinnya sudah sangat terbatas ditambah dengan masuknya para eselon tinggi yang notabene sangat baru. Para Direksi BUMN saat ini tidak ubahnya mengemudikan kapal tanpa kompas.

Maraknya kehadiran pro-hire saat ini disertai dengan sejumlah alasan yang dipaksakan. Paling klasik karena karyawan talent dari dalam BUMN tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai kualifikasi. Alasan lain dalam rangka menaikkan efisiensi operasional dan juga alasan paling ekstrem dalam rangka memutus mata rantai konspirasi keputusan dari Direksi BUMN sebelumnya.

Dampaknya menjadi disruptif, kondisi BUMN akhirnya menjadi suam-suam kuku dan menghangat berbarengan dengan kontestasi politik menuju pertarungan akbar Pilpres 2019 sebentar lagi. Direktur yang baru enggan menanggung potensi resiko hukum dari direktur sebelumnya. Kebijakan strategis warisan jangan harap akan diteruskan meskipun berpotensi menghentikan operasional BUMN tersebut.

Serikat-serikat Karyawan BUMN sebetulnya tidak anti kebijakan prohire. Keberadaan prohire sangat diterima namun harus dengan landasan legal yang memadai dan ukuran kepakaran yang jelas. Pertama tentu saja terdapat peraturan rujukan lebih tinggi, tidak diharamkan dalam perjanjian PKB dan diatur pula dalam Surat Keputusan (SK) Direksi yang dibuat dengan mekanisme yang benar.

Fakta yang terjadi, pendekatan pelanggaran perjanjian PKB lebih sering digunakan dan akhirnya memantik persoalan baru dan mengusik iklim hubungan industrial.

Konsekuensinya pun menjadi sangat mahal. Kendati sangat profesionalnya pro-hire pun, saat ini tidak akan mampu menciptakan kinerja lebih baik. Konsentrasi kinerja Karyawan pun di sisi lain terganggu dan ujung-ujungnya adalah pertaruhan kinerja BUMN tersebut.

Akhirnya yang terjadi adalah rumor dan proksi berkembang liar, bahwa untuk menjadi prohire harus memiliki leverage politik tertentu. Kemasannya pun dienjinering sehingga tampak ilmiah, seperti misalnya jaringan networking yang luas, hubungan eksternal yang mengglobal, dan atau hasil ujian yang di-downgrade-kan secara sistematis. Restriksi sikap Karyawan BUMN yang diklaim tidak fleksibel dan enggan kooperatif pun dijadikan alasan merekrut prohire.

Bias kebijakan talent-pool internal BUMN sehingga menjustifikasi hadirnya prohire kini semakin liar dan ganas. Hanya Direksi BUMN dengan itikat baik yang dapat membawa arah BUMN kembali ke jalan yang benar, namun entah kapan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Ikuti tulisan menarik Effnu Subiyanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu