x

Iklan

Ende Pancasila

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Polres Ende Diduga Tidak Laksanakan Perintah PN Ende

Polres Ende diduga tidak melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Ende terkait Dugaan Kasus Gratifikasi yang melibatkan 7 oknum anggota DPRD Ende

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

ENDE INDONESIANA. Kepolisian Resor (Polres) Ende diduga tidak melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Ende terkait Dugaan Kasus Gratifikasi yang melibatkan 7 oknum anggota DPRD.

Hal ini diungkapkan oleh Kanis Soge, Koordinator GERTAK Florata dalam aksi di Mapolres Ende pada Sabtu (01/09/2018) terkait dugaan Gratifikasi yang melibatkan 7 oknum anggota DPRD Ende dan Dirut PDAM Ende.

Kasus yang menguap sejak tahun 2015 ini hingga kini belum dituntaskan oleh aparat Kepolisian Resor Ende meskipun telah dimenangkan oleh GERTAK Florata dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Ende pada 26 Maret 2018 lalu.   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

”Sudah 7 bulan pasca putusan PN Ende tetapi hingga saat ini juga kasus ini belum ada kemajuan selangkah pun. Oleh karena itu masyarakat Kabupaten Ende menilai kalau Polres Ende sedang tidak tunduk pada Putusan Praperadilan dan diduga sedang mencoba melawan hukum,” tutur Kanis Soge.

Lebih lanjut Kanis menjelaskan, Polres Ende diduga secara diam – diam tidak melaksanakan penyelidikan atas laporan tertanggal 05 Oktober 2015 bernomor Li/06/x/2015/Reskrim sehingga tanggal 26 Maret 2018 melalui putusan bernomor 02/Pid.Prap/2018/PN.End, Pengadilan Negeri Ende memerintahkan Polres Ende untuk melanjutkan penyelidikan atas kasus itu. Karenanya Polres Ende dituntut oleh Hukum dan Undang – Undang yang berlaku untuk  melanjutkan proses hukum Kasus Gratifikasi yang melibatkan 7 oknum anggota DPRD Ende tersebut tetapi hingga saat ini kasus ini masih juga belum dituntaskan.

“Kita turun lagi ke jalan untuk merespon putusan pengadilan yang memerintahkan Polres Ende untuk melanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Tindakan Gratifikasi yang melibatkan 7 oknum anggota DPRD dan Dirut PDAM Ende,” kata Kanis Soge.

Saat melakukan aksi, para aktivis anti korupsi ini dihadang aparat Polres Ende untuk tidak diijinkan masuk ke halaman Mapolres Ende. Massa aksi menuntut Polres Ende untuk secepatnya melaksanakan putusan pra peradilan PN Ende atas dugaan tindakan korupsi gratifikasi yang melibatkan 7 oknum anggota DPRD Ende, segera periksa 7 oknum anggota DPRD Ende yang diduga telah melakukan praktek korupsi dalam bentuk gratifikasi dengan menerima sejumlah uang dari Dirut PDAM untuk melakukan perjalanan dinas dan copot Kapolres Ende, copot Kanit Tipikor Polres Ende.

Sementara itu Wakapolres Ende, Marthin Kana saat ditemui wartawan usai menerima utusan GERTAK Florata mengatakan semua tuntutan yang disampaikan GERTAK Florata akan dipelajari karena putusan pra peradilan itu sifatnya mengikat sehingga akan ditindaklanjuti apa yang menjadi putusan pengadilan tersebut.

“Saat ini Polres Ende sedang mengumpulkan keterangan terhadap pihak – pihak terkait dan mengumpulkan bukti – bukti untuk menindaklanjuti kasus ini dengan proses penyelidikannya tanpa target waktu tertentu,’ ucap Wakapolres Kana.

Seperti diketahui kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan 7 oknum anggota DPRD Ende ini sudah mengendap di Polres Ende sudah hampir 5 tahun namun hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya sehingga GERTAK Florata kembali turun ke jalan untuk menuntut Polres Ende segera melanjutkan proses penyelidikan kasus ini. (SJ)  

 

Ikuti tulisan menarik Ende Pancasila lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler