Ayo Basmi Korupsi
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
kalaubukankitasiapalagi
KALAU BUKAN KITA, SIAPA LAGI
Oleh; Iftitah Dian Humairoh
Hari anti korupsi merupakan suatu bentuk komitmen pemerintah republik indonesia dalam memerangi adanya tindak pidana korupsi yang makin marak terjadi dan menjadi trending topik yang mewarnai kasus-kasus di meja hijau. Hingga saat ini, terdapat 98 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan sudah diproses oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) dari 109 perkara korupsi dan pencucian uang, yang kami dapat dari data statistik oleh KPK sejak januari sampai juli 2018. pemerintahan menetapkan tanggal 9 Desember diperingati sebagai hari Anti Korupsi Nasional yang ditandai dengan dikeluarkannya Inpres No. 5 Tahun 2004 Tentang percepatan Pemberantasan Korupsi pada tanggal 9 Desember 2004.
Belajar pada peristiwa masa lalu, sejarah membuktikan bahwa perjalan bangsa ini tidak lepas dari peran penting pemuda yang menjadi bagian ujung tombak kekuatan dalam menjaga keutuhan dan kesatuan serta perubahan bagi bangsa ini. Contoh pada peristiwa Sumpah Pemuda, dimana pada sumpah pemuda tersebut memberikan suatru bentuk semangat rasa nasionalisme dalam membersatukan, bahasa, bangsa dan tanah air yang, tanah air Indonesia.
Lantas bagaimana peran mahasiswa dalam membasmi tindak pidana korupsi, yang menjadi salah satu diantara penyebab kesejahteraan dan kesenjangan sebagian besar rakyat indonesia, uyang jauh dari kata layak ?... Tidak hanya tentang peringatan Anti Korupsi tapi mahasiswa dituntun bagaimana membantu menyelesaikan masalah yang sedang melanda negeri ini. Semua pemuda, khususnya terlebih adalah mahasisiwa, dimana mahasiswa mempunyai dobrakan dari salah satu bagian pergerakan pemuda.
Tidak hanya itu, fakta lain yang membuktikan bahwa, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil didepansebagai motor pergerakan dengan berbagai semangat idealisme yang mereka miliki.
Dan yang lebih mirisnya lagi, fenomena korupsi selalu tidak pernah berhenti menggerogoti negeri kita tercinta ini, dimana korupsi ini merupakan tindakan yang bukan hanya merugikan negeri tapi juga merugikan masyarakat.
Lalu bagaimana, peran mahasiswa dalam menghadapi masalah ini,?. Salah satunya adalah memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya melakukan tindak pidana korupsi. Misalnya bisa dalam bentuk, memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya melakukan tindak pidana korupsi karena pada nantinya akan mengancam dan merugikan kehidupan masyarakat sendiri pada akhirnya.
Selain cara diatas, mahasiswa juga berperan sebagai alat pengontrol tentang kebijakan pemerintah. Mahasiswa juga sebagai agen perubahan juga berfungsi sebagai alat yang bertindak sebagai pengontrol dalam kebijakan hukum pemerintah. Kebijakan pemerintah sangat perlu untuk dikontrol dan dikritisi jika dirasa kebijakan itu tidak memberikan dampak yang positif pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga
Artikel Terpopuler