Gerakan Penolakan Tambang Emas di Desa Pace Kecamatan Silo
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBKonstelasi Relasi Antar Aktor Dalam Gerakan Penolakan Tambang Emas Di Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember
Tambang emas di Kabupaten Jember belum dimanfaatkan secara maksimal karena keterbatasan alat dan pengetahuan masyarakat serta letaknya yang di leen bukit menjadi kesuliatan trsendiri bagi penambang. karena keterbatasan tersebut masyarakat nekat melakukan penambangan secara manual yang tidak memenuhi kualufikasi standar untuk penambangan. hal itulah menyebabkan terjadinya kecelakaan penambangan dan tanah longsor erta banjir yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Desa Pace Kecamatan Silo Kabeupaten Jember merupakan desa yag memiliki potensi tambang yang berlimpah serta sangat baik untuk dikelola secara kapasitas perusahaan. karena memiliki potensi tambang yang baik, maka masyarakat sering melakukan penambangan secara ilegal dengan cara yang tradisional. sehingga sering terjadi kecelakaan yang timbul akibat kesalahan penambang tersebut. perbuatan nekat tersebut merupakan tuntutan kehidupan dengan kebutuhan pokok yang melambung namun kesejahteraan masyarakat belum tercukupi. masyarakat yang melakukan penambangan tersebut adalah oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap alam yang ada di Desa Pace. hal itu dapat menyebabkan krusakan alam seperti lubang pada bekas tambang serta pohon yang mati. kerusakan tersebut yang memicu terjadinya bencana alam yang berbahaya bagi masyarakat Desa Pace yang tidak ikut menambang. bencana yang sering terjadi di Desa Pace menyebabkan masyarakat bereaksi. masyarakat yang tidak terlibat dalam tambang emas serta tidak memiliki kepentingan terhadap tambang tersebut melakukan penolakan untuk mecegah terjadinya bencana lanjutan yang merugikan masyarakat desa Pace. penolakan tersebut disuarakan kepada pemerintah dan pihak yang berkepentingan untuk segera menghentikan penambangan tersebut. penambangan yang dilakukan tidak memberikan manfaat masyarakat. masyarakat perlu adanya gerakan untuk mencegah penambangan supaya alam Desa Pace tetap lestari dan tidak mengalami kerusakan.
Gerakan penolakan tambang di Desa Pace merupakan swadaya masyarakat yang tidak setuju dengan adanya tambang emas di Desa Pace Kacamatan Silo Kabupaten Jember. Penolakan tersebut didukung oleh perangkat desa yang ada di Desa Pace. Investor yang ingin menanamkan modalnya bukan hanya dari Kabupaten Jember,namun PT Antam juga tertarik untuk melakukan eksploitasi tambang yang ada di Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember. PT Antam merupakan badan usaha milik negara yang sedang melakukan pengajuan perizinan terkait tambang emas yang ada di Desa Pace kecamatan Silo Kabupaten Jember. Pada saat proses pengajuan izin tambang emas di Desa Pace masyarakat Desa Pace kecamatan Silo Kabupaten Jember tetap tidak bersedia menerima adanya tambang emas yang ada di kecamatan Silo kabupatenJember.Alasannya karena tidak memberikan manfaat, walaupun investor yang malakukan penambangan tersebut adalah BUMN.
Masyarakat menilai siapapun yang melakukan kegiatan penambangan yang ada di Desa Pace tidak bisa diterima. Halitu disebabkan karena dampak yang diakibatkan oleh penambangan lebih besar dari pada keuntungan yang didapat terutama bagi masyarakat Desa Pace. Penambangan tersebut hanya menguntungkan para investor dan golongan tertentu. Alasan tersebut yang membuat masyarakat menolak dengan tegas adanya tambang emas di Desa Pace dengan alasan apapun dan siapapun yang menjadi investor di Desa Pace tersebut.
SEJARAH TAMBANG
Tambang emas di Desa Pace Kecamatan Silo ditemukan pada tahun 1997 oleh peneliti dari Korea dan Australia tentang adanya tambang di sejumlah titik di Desa Pace. Temuan tersebut ditindak lanjuti oleh investor lokal untuk melakukan eksplorasi pada tambang tersebut untuk kepentingan komersial. CV WSmelakukan proses perizinan dimulai pada tahun awal 2008. Perizinan penambangan harus memenuhi tiga izin, 1. Izin eksplorasi 2. Izin eksploitasi. 3. izin kuasa angkut dari tempat menuju penampungan sementara. Sebelum mengurus izin tersebut harus memperoleh persetujuan warga melalui kepala desa. Izin tersebut adalah izin gangguan/ HO. Warga harus mengetahui pertambangan tersebut dan disetujui oleh warga. Setelah izin HO maka Pemkab menerbitkan ketiga izin selanjutnya. Pada saat proses dialog dengan warga, diperoleh kesepakatan bahwa pengembang mengakomodir semua yang diakibat dari tambang mulai dari ganti rugi hingga bagi hasil. Warga juga meminta pengembang untuk diadakan studi banding ke daerah yang ada tambangnya untuk mengetahui dampak tambang tersebut bagi masyarakat.
Kesepakatan tersebut membuat masyarakat awalnya setuju adanya tambang di daerah tersebut Kesepakatan tersebut dijanjikan oleh pengembang untuk segera mungkin memenuhi janji tersebut sebelum tambang dieksploitasi sementara izin sedang diajukan di Pemerintah Kabupaten Jember. Setelah menunggu sekian lama masyarakat tidak mendapatkan informasi lebih lanjut tentang tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat pada saat awal pengajuan izin tambang di Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember.
Setelah menunggu cukup lama masyarakat merasa dibohongi setelah terbitnya SK dari Disperindag Kabupaten Jember perihal izin pertambangan tersebut.Sehingga masyarakat merasa kecewa dan marah akibat kejadian tersebut.Warga akhirnya menolak adanya tambang tersebut karena tidak memenuhi janji yang telah disepakati serta mengajukan izin tanpa sepengetahuan masyarakat.Kepala Desa Pace yang mengetahui hal tersebut juga menolak adanya tambang yang dilakukan oleh pengembang karena izinya tidak sesuai prosedur yang berlaku dan cenderung melakukan kebohongan.
Pengembang yangtelah memiliki izin yang telah diperoleh dari Disperindag kabupaten Jember segeramelakukan eksekusi terhadap tambang yang ada di Desa Pace Kecamatan Silo. Eksekusi dilakukan dengan mendatangkan alat berat ke daerah tambang tanpa melakukan pemberitahuan pada desa. Masyarakat yang mengetahui hal tersebut menolak adanya eksekusi tersebut dan melakukan blokade jalan menuju tambang. Pengembang meminta pengawalan polisi untuk mengawal penambangan diDesa Pace. Polisi yang belum menerima salinan izin tidak bersedia mengawal penambangan tersebut. Pengembang akhirnya mengundurkan niatnya untuk melakukan penambangan sebelum proses perizinan lengkap dan diterbitkan oleh Disperindag.
Setelah sekian lama masyarakat mulai merasa takut. Hal tersebut karena letak tambang yang ada di Desa Pace merupakan tambang yang terletak lereng bukit yang curam serta landau yang rawan terjadi bencana alama serta tanah longsor.Hal tersebut berakibat pada warga sekitar tambang. Jika hal itu terjadi maka,Becana alam yang kemungkinan bisa terjadi apabila ada penambangan. Masyarakat sadar tambang tersebut disamping letakanya yang membahayakan, juga pengembang telah membohongi masyarakat. Kedua alasan tersebut yangmembuat masyarakat menolak dengan tegas adanya tambang. Penolakan tersebut dilakukan mulai dari demo hingga mendatangi instansi pemerintah seperti,DPRD,Dinasterkait dan Pemerintah Kabupaten Jember untuk menyuarakan penolakannya. Berbagaielemen masyarakat tergabung untuk menyuarakan penolakan seperti, GNKL NU dan LSM Hablum Minal Alam yang sengaja melibatkan diri untuk menolak adanya tambang yang telah menyita perhatian masyarakat Desa Pace.
Penolakan yang dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus membuat DPRD melakukan rapat dengar pendapat/hearing dengan masyarakat Desa Pace bersama dengan Kepala Desa Pace tentang permasalahan tambang yang ada di Desa Pace yang banyak menimbulan pro kontar ditengah masyarakat. Rapat dengan pendapat tersebut belum menemukan solusi karena pemerintah memberikan informasi tentang keuntungan adanya tambang sedangkan kepalaDesa Pace adalah salah satu penolak adanya tambang yang merepresentasikan masyarakat Desa Pace.
LEADERSHIP
Pada awalnya konflik tambang tersebut berawal dari konflik personal. Konflik tersebut berkaitan dengan saingan bisnis pribadi. Persaingan tersebut terjadi antar dua tokoh yang memiliki pengaruh di Desa Pace. Pengaruh tersebut dimiliki oleh figur yang kuat. Kedua tokoh tersebut ialah pertamaH. Nurhami, tokoh ini memiliki yayasan yang diwariskan oleh mertunya. Tokoh ini punya pengaruh dengan yayasan tersebut. Hal itu karena banyak anak- anak di Desa Pace yang sekolah di Yayasan tersebut. Yayasan tersebut adalah Yayasan Mukaddimatul Ahlak yang memliki pendidikan tingkat dasar hingga menengah. . Bukan hanya memiliki yayasan, namun Nurhami juga memiliki bisnis. Bisnis tersebut merupakan bisnis pribadi yang dimiliki, bisnis tersebut bergerak dalam jasa potong kayu yang merupakan salah satu sumber pengahasilan dari Nurhami. Saingan binis dari Nurhami adalah Aspa. Tokoh ini memiliki pengaruh yang kuat di Desa Pace karena banyak memperkerjakan masyarakat Desa Pace dalam perusahaannya yakni jasa potong kayu dan batu di beraban. Kedua tokoh ini sudah menjadi saingan sejak mendirikan bisnis yang sama di Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Puncak persaingan muncul ketika Aspa mendukung adanya tambang emas, sedangkan H. Nurhami menolak adanya tambang emas yang ada di Desa Pace Kecamatan Silo
Keduanya menyuarakan aksi dengan berbagai macam cara mulai dengan demo adu argumen dan menggalang dukungan masyarakat yang menjadi karyawan dari kedua tokoh tersebut.
ANALISA
PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
KEPENTINGAN INDIVIDU
Pihak yang berkepentingan dalam adanya tambang emas pada awalnya adalah Aspa. Apa menyerahkan modal untuk CV Wahyu Sejahtera untuk melakukan penambangan. Moga ltersebut digunakan untuk membiayai penambangan CV Wahyu Sejahtera untuk permulaan. CV Wahyu Sejatera kemudian menggunakan modal yang diberikan oleh Aspa untuk melakukan penambangan yang ada di Desa Pace. Modal tersebut juga digunakan untuk mengurus izin tambang baik izin eksploitasi, eksplorasi dan hak kuasa angkut. Modal yang dikeluarkan Aspa untuk membiayai tambang cukup banyak, sehingga Aspa sangat berharap tambang tersebut segera terealisasi supaya modal yang dikeluarkan kembali dan bahkan memperoleh laba dari penambangan yang ada. Namun sayangnya pihak CV WS tidak berhasil meyakinkan warga untuk menerima penambangan yang ada di daerah tersebut, walaupun izin dari pemerintah sudah keluar. Hal itu membuat CV Wahyu Sejahtera tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa melakukan penambangan karena dihalangi oleh warga.
Aspa mengetahui jika CV WS gagal untuk melakukan penambangan. Aspa segera mendesak CV WS untuk segeramelakukan panambangan supaya Aspa tidak rugi dengan modal yang telah dikeluarkan. Aspa akhirnya melakukan penambangan dengan modal surat izin yang didapat CV WS. Sehingga aparat tidak bisa mencegah adanya pertambangan tersebut. Aparat tidak bisa melakukan penangkapan, karena izin telah didapat dan sah dari pemerintah Kabupaten Jember melalui Disperindag.
Mengetahui hal itu lawan bisnis Aspa yakni pihak H. Nurhami melakukan penolakan secara tegas dan keras. Nurhami mengumpulkan masyarakat danguru dari Yayasan Mukadimmatul Ahlak untuk melakukan penolakan dan membentuk lembaga yang menaungi dan mewadahi pergerakannya. Pihak Nurhami kemudian memberi nama wadah tersebut yakni FORKOMPAC (Forum Koumunikasi Masyarakat Pace). Forum inilah yang paling keras menolak adanya tambang emas di Desa Pace dengan dibantu berbagai organisasi massa lainnya seperti, GNKL NU dan LSM Hablum Minal Alam yang mewadahi dan mendukung pergerakan penolakan tambang emas di Desa Pace. Setelah tejadi penolakan secara massif pemerintah Kabupaten Jember akhirnya mencabut SK yang berisi izin tambang dari CV WS.Sehingga pertambangan vakum dan tidak terdapat aktivitas lagi secara resmi. Namun pertambangan secara ilegal dilakukan oleh oknum individu masyarakat Desa Pace untuk mendapatkan uang tambahan guna menghidupi keluarganya. Pihak aparat sering melakukan penangkapan dibantu warga sekitar guna mengurangi atau memberatas penambangan ilegal di Desa Pace.
KEPENTINGAN NEGARA
Negara hadir setelah terjadinya konflik yang terjadi antara pro dan kontra didalam masyarakat Desa Pace sendiri. Negara awalnya sebagai fasilitator dan penengah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jember dan pihak DPRD Jember. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi pelanggaran pidana yakni main hakim sendiri di tengah masyarakat Desa Pace. Berbagai macam diskusi dan perundingan dilakukan yang difasilitasi olehpemerintah dan DPRD guna memulihkan keadaan yang kondusif, walaupun terjadi pro kontra di tengah masyarakat Desa Pace.
Pada tahun 2016 pihak dari BUMN yakniPT Antam mengumumkan bahwa tambang emas di Jawa Barat kemungkinan habis pada tahun 2019. Kedaan tersebut membuat PT Antam harus mencari sumber tambang baru guna melanjutkan pertambangan untuk kepentingan negara. Pertambangan yang cocok untuk dilakukan secara korporat adalah di Desa Pace,karena kandungan mangan yang sangat tinggi. Menurut studi semakin tinggi kandungan mangan, maka kandungan emas juga semakin berlimpah.
KESIMPULAN
Tambang emas di Desa Pace Kecamatan Silo merupakan sumber daya yang dimiliki di Desa Pace. Namun karena pengelola yang tidak bertanggung jawab disertai dengan oknum yang ada membuat masyarakat tidak percaya dengan penambang. Masyarakat menolak adanya tambang secara tegas, karena masyarakat kawatir jika terjadi bencana alam dan pencemaraan lingkungan. Jika hal itu terjadi masyarakat takut para investor cuci tangan dengan keadaan tersebut. Masyarakat melihat tambang emas bukan sebagai anugrah yang diberikan tuhan melainkan sebagai sebuah dilema yang tidak memberikan keutungan kepada masyarakat di Desa Pace Kecamatan Silo. Hanya segelintir oknum yang menikmati adanya tambang emas tersebut,oknum tersebut menambang secara semena-mena dan ilegal serta dapat membahayakan pemukiman sekitar.
Masyarakat Desa Pace juga menilai tambang Emas juga hanya menguntungkan penambang. Ketika berbicara tambang emas yang ada di Pace masyarakat Desa Pace melihat tambang yang ada di daerah lain yangtidak ada kontribusi sama sekali kepada masyarakat sekitar. Padahal, jika melihat fakta, maka yang paling parah terkena dampak bencana yang diakibatkan adalah masyarakat sekitar tambang emas sendiri.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Gerakan Penolakan Tambang Emas di Desa Pace Kecamatan Silo
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBPentingnya Menjaga Budaya Silaturahmi Bangsa Indonesia
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler