x

Iklan

Supryadin Advocasi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tegakkan Kepastian Hukum dalam Kasus CPNS K2 di Dompu

Kasus CPNS K2, agar Pemerintah Dompu menindaklanjuti sesuai yang diperintahkan hukum berdasarkan keputusan PTUN Mataran yang berkekuatan mengikat

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Keharusan bagi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Dua (K2) yang terdiri 134 orang untuk mendapatkan kepastian hukum.  Mereka sebagai korban yang dibatalkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat, BKN Regional Denpasar dan Bupati Dompu mengenai SK Kepengawai Negeri Sipil mereka.

Pemerintah membatalkan SK PNS dengan alasan-alasan, bahwa mereka telah melakukan pemalsuan data, pada saat dilakukan verifikasi data dalam pengangkatan PNS tersebut. Bupati Dompu menegaskan pembatalkan SK itu sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Pembatalan SK tersebut membuat kemarahan CPNS K2, sehingga mereka secara tegas mengatakan bahwa kami sebagai korban pembatalan SK yang dilakukan secara sewenang-wenang pemerintah. Korban akan tetap melakukan mediasi sebagai alternative dalam penyelesaian masalah ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlawanan secara intelektualitas sudah dilakukan CPNS K2 untuk meminta ketegasan terhadap Pemerintah Dompu untuk mengembalikan hak-hak mereka. Tapi Pemerintah Dompu sekarang belum mengindahkan secara serius perintah hukum dalam Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang berkekuatan hukum tetap.

Menarik kasus CPNS K2 di Dompu sudah bergulir cukup lama pada tanggal 9 september  tahun 2016 BKN menyampaikan surat penolakan dan pembantalan NIP terhadap CPNS 134 orang kepada Bupati Dompu. Pada tanggal 30 september 2016 Bupati Dompu  telah memperhentikan gaji mereka, dan pada tanggal 5 oktober tahun 2016  Bupati mengeluarkan SK pembatalan yang tidak memenuhi kriteria (TMK) lagi.

Di mana sudah menetapkan Bupati Dompu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutmen CPNS K2 pada tahun 2014 saat itu, diungkap oleh Kapolda NTB, Brigjen Pol Firli yang menangani kasus tersebut.

Bagi kalangan yang pro, ditetapkan Bupati Dompu sebagai tersangka bukan berarti bupati melibatkan diri sepenuhnya dalam kasus tersebut. Tapi perluh kita ketahui secara bersama-sama bahwa delik tindakan pidana korupsi (tipikor), jika kasus korupsi tidak ada kerugian Negara. Namun kepala Daerah tau semua problemantika sampai diakarnya, maka dia membiarkan saja praktek konspirasi dilakukan oleh bawahannya.

Kasus CPNS K2, terus saja diperbincangkan mulai Mahasiswa, Kelompok penekan, elit partai politik dan masyarakat awam sampai sekarang. Apalagi keluarga korban dalam kasus ini yang menginginkan hak anak mereka dan hak saudara mereka dapat dikembalikan seperti semula.

Sampai pada tahun 2019 sekarang. Di mana dinamika politik lokal semakin mengebu-gebu di kalangan masyarakat Dompu. 

Apalagi ada elemen-elemen masyarakat yang memiliki kepentingan, agar kasus CPNS K2 di Kabupaten Dompu, itu diselesaikan dalam jalur SP2 atau SP3. Kemudian daripada itu, yang menjadi perdebatan dalam kasus ini. Namun besar kemungkinan jika di SP3 dalam penanganan kasus ini, dikarenakan 5 orang korban diperiksa lagi oleh pihak penegakkan hukum kemarin.

Pada tahun 2019 ini korban CPNS K2 menaruh harapan besar terhadap Pemerintah Dompu yang  bersangkutan, agar menindaklanjuti secara cepat dalam mengembalikan hak-hak mereka. Hak mereka sebenarnya itu telah direkognisikan oleh kepastian hukum yang berkekuatan mengikat.

Pada bulan februari ini korban pembatalan SK telah membangun komunikasi yang baik melalui Lembaga Pengkajian Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Daerah (LP2DPM), sehingga mereka bisa bertatap muka dengan Pemerintahan Dompu.

Lewat LP2DPM dan korban pembatalan SK secara bersama-sama dengan niat suci, mereka mengajukan surat permohonan untuk curhat atau dialog dengan bupati dompu dan stakeholder, agar mengetuk hati nurani mereka, menyuarakan dan mempercepat pengembalikan hak-haknya. Korban CPNS K2 sudah lama mengalami penderitaan yang ketidakberkepastian hukum.

Tiada henti-henti bagi korban CPNS K2 membangun komunikasi lagi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Dompu. Mereka segenap kawan-kawan mengeluarkan unek-unek kegelisahan selama ini terhadap wakil rakyat.

Wakil rakyat tidak boleh diam begitu saja, dan kewajiban legislator dalam melaksanakan keinginan mereka demi keselamatan rakyatnya di Kabupaten Dompu. Karena memang persoalan rakyat adalah persoalan wakil rakyat juga. Legislatif tidak boleh mengabaikan aspirasi rakyatnya.  Keberadaan mereka di kursi legislative itu atas dasar rakyat.

Legislatif dapat menjalankan konstitusional, itu  menjadi pijakan dalam menjalankan kekuasaan di amanat oleh Undang-undang dasar 1945 sebagaimana dijelaskan pasal 1 ayat (2) bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Undang-Undang Republik Indonesia  No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah.

Dipasal 365 ayat (1) bahwa DPRD mempunyai fungsi yaitu; pertama, legislasi. Kedua, anggaran. Ketiga, pengawasan, dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dijalankan dalam kerangka representasi dari rakyat.

CPNS K2 134 orang  mengharapkan kepada BKN Pusat, BKN Regional  Denpasar dan Pemerintah Dompu untuk menindaklanjuti secara serius Keputusan PTUN Mataram yang berkekuatan  hukum mengikat. Sehingga masyarakat memiliki kepercayaan terhadap Pemerintah Dompu dalam menjalankan tata pemerintahan yang konstitusional dan benar-benar kepentingan masyarakat Dompu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Supryadin Advocasi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler